NILAI NILAI EKONOMI DALAM ISLAM
A. NILAI
NILAI POSITIF EKONOMI
Hadits 1 ( Adil )
Status Hadits : Shahih Menurut
Muhammad Nashiruddin Al Albani
حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُعَاذٍ حَدَّثَنَا أَبِي حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ سِمَاكِ بْنِ حَرْبٍ حَدَّثَنِي سُوَيْدُ بْنُ قَيْسٍ قَالَ
جَلَبْتُ أَنَا وَمَخْرَفَةُ الْعَبْدِيُّ بَزًّا مِنْ هَجَرَ فَأَتَيْنَا بِهِ مَكَّةَ فَجَاءَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَمْشِي فَسَاوَمَنَا بِسَرَاوِيلَ فَبِعْنَاهُ وَثَمَّ رَجُلٌ يَزِنُ بِالْأَجْرِ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زِنْ وَأَرْجِحْ (رواه ابو داود)
Telah menceritakan kepada kami
'Ubaidullah bin Mu'adz, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah
menceritakan kepada kami Sufyan dari Simak bin Harb, telah menceritakan
kepadaku Suwaid bin Qais, ia berkata; aku dan Makhramah menyambut jenis pakaian
dari sutera yang datang dari Hajar menuju Mekkah, kemudian Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam mendatangi kami dengan berjalan kaki kemudian
beliau menawar beberapa celana panjang dari kami kemudian kami menjualnya
kepada beliau, dan disana terdapat tukang penimbang yang melakukan penimbangan
dengan diberi diupah. Kemudian beliau berkata kepada tukang penimbang tersebut:
"Timbanglah dan penuhilah (sempurnakanlah) timbangan". )HR. Abu Daud No.2898)[1]
Penjelasan:
Mengurangi takaran dan timbangan
digolongkan sebagai dosa besar, padahal tampaknya manifestasinya tidak terlalu
besar seperti membunuh, dalam hal ini cukup saja kita mengkaitkan sifat manusia
yang serakah dan akan semakin meningkat keserakahannya seiring dengan menuruti
hawa nafsunya. Sekarang jika seseorang bisa melakukan penipuan kecil-kecilan
dengan mengurangi takaran atau timbangan yang dengan itu dia bisa mendapatkan
margin keuntungan beberapa waktu. Lalu semakin lama ia bisa mencurangi takaran
barang dengan bagian bahan yang lain. Lalu bayangkan jika barang itu adalah
bahan makanan yang dioplos dengan bahan yang berbahaya dan haram.
Bisa dibayangkan bila obat dengan
ukuran yang tidak semestinya atau palsu. Bagaimana kalau bangunan jembatan
dengan pengurangan ukuran yang sudah distandarkan. Selanjutnya bisa menilai,
seberapa besar kekacauan dan kejahatan yang membesar itu, apa lagi itu sudah
menjadi perbuatan sebuah kaum yang besar dan semakin merebak ke masyarakat.
Hadits 2 ( Tannggung jawab/khilafah)
Status Hadits : Isnadnya
Dhaif Menurut Husain Salim Asad Ad Daroni
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ
لَيْثٍ عَنْ عَدِيِّ بْنِ عَدِيٍّ عَنْ أَبِي عَبْدِ اللَّهِ الصُّنَابِحِيِّ عَنْ
مُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ قَالَ لَا تَزُولُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى
يُسْأَلَ عَنْ أَرْبَعٍ عَنْ عُمُرِهِ فِيمَا أَفْنَاهُ وَعَنْ جَسَدِهِ فِيمَا
أَبْلَاهُ وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَا وَضَعَهُ وَعَنْ
عِلْمِهِ مَاذَا عَمِلَ فِيهِ
Telah
mengabarkan kepada kami Muhammad bin yusuf dari Sufyan dari Laits dari 'Adi bin
'Adi dari Abu Abdullah As Shunabihi dari Mu'adz bin jabal radliallahu 'anhu: ia
berkata; "Tidaklah kaki seorang hamba bergeser (dari tempat penantiannya)
pada hari kiamat hingga ia ditanya empat perkara: tentang umurnya untuk apa ia
habiskan, tentang badannya untuk apa ia gunakan, tentang harta dari mana ia
dapatkan dan untuk apa ia belanjakan, serta tentang ilmu untuk apa ia
amalkan". ( H.R. Ad Darimi No. 538)[2]
Penjelasan :
Hadits di atas berkaitan dengan
harta maka setiap orang akan ditanya dengan dua pertanyaan, yakni dari mana
hartanya dia peroleh dan untuk apa hartanya dia pergunakan. Hal ini memberikan
suatu gambaran bahwa Islam mengatur dan memberi perhatian yang besar terhadap
aktivitas manusia yang berhubungan dengan harta. Dengan kata lain Islam
memberikan perhatian yang besar pada bidang ekonomi. Namun pengaturan Islam
dalam bidang ekonomi tidaklah mencakup seluruh kegiatan ekonomi. Untuk kegiatan
ekonomi yang termasuk dalam pengadaan dan produksi barang dan jasa dari sisi
produktivitas barang dan jasa, Islam tidak mengaturnya bahkan menyerahkannya
kepada manusia.
Namun Islam
mengatur kegiatan ekonomi yang berkaitan dengan cara-cara perolehan harta
(konsep kepemilikan); cara-cara pengelolaan harta mulai dari pemanfaatan
(konsumsi) dan pengembangan kepemilikan harta (investasi) serta cara-cara
mendistribusikan harta ditengah masyarakat. Pembahasan tentang pengadaan dan produksi
barang dan jasa di pandang sebagai bagian dari ilmu ekonomi, sedangkan
pembahasan tentang cara memperoleh harta, cara pengelolaan harta serta cara
pendistribusian harta di pandang sebagai bagian dari sistem ekonomi. Atas dasar
inilah maka Islam membedakan antara pandangan tentang ilmu ekonomi dan
pandangan tentang sistem ekonomi.
Hadits 3 ( Jaminan / Tafakul)
Status Hadits : Shahih Menurut
Ijma’ Ulama
عَنْ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ
قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَثَلُ
الْمُؤْمِنِينَ فِي تَوَادِّهِمْ
وَتَرَاحُمِهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ
مَثَلُ الْجَسَدِ إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ
بِالسَّهَرِ وَالْحُمَّى
(رواه
مسلم)
"Dari
Nu'man bin Basyir ra, Rasulullah SAW bersabda, “orang orang mukmin dalam hal
saling mencintai,mengasihi,dan menyayangi
bagaikan satu tubuh .apabila ada salah satu anggota tubuh yang
sakit,maka seluruh anggota tubuhnya akan ikut terjaga (tidak bisa tidur) dan
panas (turut merasakan sakitnya)”. (HR. Muslim No.4685)[3]
Penjelasan :
Dalam
muamalah tafakul adalah Saling memikul resiko diantara sesama muslim sehingga
antara satu dengan yang lainnya menjadi penanggung atas resiko yang lainnya.
Saling pikul resiko ini dilakukan atas dasar saling tolong menolong dalam
kebaikan dengan cara, setiap orang mengeluarkan dana kebajikan yang ditujukan
untuk menanggung resiko tersebut.
B. NILAI
NILAI NEGATIF EKONOMI
Hadits 1 (Larangan Judi)
Status Hadits : Shahih Menurut Ijma’ Ulama
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” مَنْ حَلَفَ فَقَالَ فِي حَلِفِهِ: وَاللَّاتِ
وَالعُزَّى، فَلْيَقُلْ: لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، وَمَنْ قَالَ لِصَاحِبِهِ:
تَعَالَ أُقَامِرْكَ، فَلْيَتَصَدَّقْ (رواه مسلم)
“Dari Abu
Hurairah Radhiyallahu anhu , dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda: Barangsiapa bersumpah dengan mengatakan ‘Demi Latta dan ‘Uzza,
hendaklah dia berkata, ‘La ilâha illa Allah’. Dan barangsiapa berkata kepada kawannya, ‘Mari aku ajak kamu berjudi’,
hendaklah dia bershadaqah!”. (HR. Al-Bukhari, No.5642)[4]
Penjelasan:
Larangan Maysir Yaitu
larangan untuk melakukan perjudian mendapatkan harta tanpa bersusah payah
dengan cara merugikan orang lain. Memang dalam islam tidak dianjurkan
untuk bermalas-malasan. Allah pun telah berpesan pada umatnya bahwasannya Allah
tidak akan merubah kondisi atau keadaan seseorang kecuali dia sendiri yang
merubahnya. Dari sini memang diharamkan ketika seorang muslim mencari rezeki
atau harta melalui cara yang salah yang mengesampingkan Allah.
Hadits 2 ( Larangan Gharar)
Status Hadits : Shahih Menurut
Ijma’ Ulama
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ نَهَى
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ
بَيْعِ الْغَرَرِ (رواه مسلم)
Dari Abu Hurairah ra, bahwasanya Rasulullah
Saw melarang jual beli hashah (yaitu: jual beli dengan cara melempar batu) dan
beliau juga melarang jual beli gharar." (HR. Muslim No. 2783)[5]
Penjelasan :
Larangan Gharar Yaitu
larangan untuk melakukan penipuan, dalam perekonomian penipuan dilakukan untuk
mendapatkan keuntungan lebih. Penipuan merupakan salah satu akhlak
tercela. Jika ada pihak yang melakukan penipuan untuk mendapatkan sebuah
keuntungan maka harta yang mereka miliki kotor dan akan membuat pihak tersebut
tidak nyaman dan pasti akan merugi. Dalam islam hal ini juga sangat dilarang
karena dengan penipuan ini akan merugikan banyak pihak baik pihak pembeli
maupun pihak yang melakukan penipuan.Gharar terbagi dua yaitu:
(1) Gharar pada objeknya adalah
seperti seperti ketidakjelasan keberadaan objek akad, apakah ada atau tidak ada,
misalnya jual beli ikan di dalam kolam air yang keruh, jual beli hewan dalam
kandungan induknya, atau jual beli barang lelang dalam gudang, tanpa melihat
jenis dan bentuknya terlebih dahulu, dsb.
(2) Sedangkan gharar pada harganya
adalah seperti kredit rumah via KPR konvensional, dimana bunganya naik turun
mengikuti suku bunga yg berlaku, sehingga menyebabkan total harga rumah tersebut tidak menjadi
jelas.
Hadits 3 ( Larangan Dzalim)
Status Hadits : Shahih Menurut
Ijma’ Ulama
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ مَرَّ عَلَى صُبْرَةِ طَعَامٍ فَأَدْخَلَ يَدَهُ فِيهَا فَنَالَتْ
أَصَابِعُهُ بَلَلًا فَقَالَ مَا هَذَا يَا صَاحِبَ الطَّعَامِ قَالَ أَصَابَتْهُ
السَّمَاءُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ أَفَلَا جَعَلْتَهُ فَوْقَ الطَّعَامِ كَيْ
يَرَاهُ النَّاسُ مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّي (روه مسلم)
“Dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah pernah
melewati setumpuk makanan, lalu beliau memasukkan tangannya ke dalamnya,
kemudian tangan beliau menyentuh sesuatu yang basah, maka pun beliau bertanya,
“Apa ini wahai pemilik makanan?” Sang pemiliknya menjawab, “Makanan tersebut terkena air hujan wahai
Rasulullah.” Beliau bersabda, “Mengapa kamu tidak meletakkannya di bagian
makanan agar manusia dapat melihatnya? Ketahuilah, barangsiapa menipu maka dia
bukan dari golongan kami.”(HR. Muslim No.147).[6]
Penjelasan:
Ketika Rasulullah melewati sebuah pasar, beliau mendapatkan penjual makanan
yang menumpuk bahan makanannya. Bisa jadi seperti tumpukan biji-bijian, ada
yang di atas ada yang di bawah. Bahan makanan yang di atas tampak bagus, tidak
ada cacat/rusaknya. Namun ketika memasukkan jari-jemari beliau ke dalam
tumpukan bahan makanan tersebut, beliau dapatkan ada yang basah karena
kehujanan (yang berarti bahan makanan itu ada yang cacat/rusak). Penjualnya
meletakkannya di bagian bawah agar hanya bagian yang bagus yang dilihat
pembeli. Rasulullah pun menegur perbuatan tersebut dan mengecam demikian
kerasnya. Karena hal ini berarti menipu pembeli, yang akan menyangka bahwa
seluruh bahan makananan itu bagus.Seharusnya seorang mukmin menerangkan keadaan
barang yang akan dijualnya, terlebih lagi apabila barang tersebut memiliki
cacat ataupun aib.
Hadits 4 ( Larangan Ikhtikar)
Status Hadits : Shahih Menurut Ijma’ Ulama
عَنْ سَعِيدُ بْنُ الْمُسَيَّبِ يُحَدِّثُ أَنَّ مَعْمَرًا قَالَ قَالَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنِ احْتَكَرَ فَهُوَ خَاطِئٌ
(روه مسلم)
“Dari Sa'id bin Musayyab ia meriwayatkan: Bahwa Ma'mar, ia berkata,
"Rasulullah saw. bersabda, 'Barangsiapa menimbun barang, maka ia
berdosa'," (HR Muslim No.3012).[7]
Penjelasan :
Larangan ikhtikar yaitu larangan untuk menimbun
barang tertentu untuk tujuan tertentu dan akan dijual kembali ketika harganya
sedang melonjak. Menimbun harta akan menjadikan pihak yang lainnya akan
menderita karena barang-barang yang dibutuhkan akan minim stok sehingga banyak
pihak akan kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
Hadits 5
( Larangan Riba)
Status Hadits : Shahih Menurut
Ijma’ Ulama
أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا سَعِيدٍ الْخُدْرِيَّ
رَضِي اللَّه عَنْهم قَالَ جَاءَ بِلالٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ بِتَمْرٍ بَرْنِيٍّ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ مِنْ أَيْنَ هَذَا قَالَ بِلالٌ كَانَ عِنْدَنَا تَمْرٌ رَدِيٌّ
فَبِعْتُ مِنْهُ صَاعَيْنِ بِصَاعٍ لِنُطْعِمَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ ذَلِكَ
أَوَّهْ أَوَّهْ عَيْنُ الرِّبَا عَيْنُ الرِّبَا لا تَفْعَلْ وَلَكِنْ إِذَا
أَرَدْتَ أَنْ تَشْتَرِيَ فَبِعِ التَّمْرَ بِبَيْعٍ آخَرَ ثُمَّ اشْتَرِهِ (رواه
البخارى)
Diriwayatkan oleh Abu
Said Al Khudri radiallahu anhu berkata bahwa : pada suatu ketika Bilal membawa barni (kurma kualitas terbaik) ke
hadapan Rasulullah dan beliau bertanya kepadanya, “Dari mana kurma ini?” Bilal menjawab, “kami
memiliki kurma yang jelek lalu kami jual dua sha’ kurma tersebut dengan satu
sha’ kurma yang baik agar kami dapat menghidangkannya kepada nabi.maka saat itu
nabi berkata : “celaka celaka,ini benar benar riba .janganlah kamu lakukan seperti
itu .jika kamu mau membeli kurma maka juallah kurmamu dengan harga tertentu
kemudian belilah kurma yang baik ini” (H.R. Bukhari No. 2145)[8]
Penjelasan :
Larangan riba yaitu larangan untuk
tambahan atas suatu transaksi dimana kalau dalam saat ini disebut dengan bunga,
itu sangat tidak dibolehkan. Riba memang sangat dilarang karena bukan hanya
merugikan orang lain melainkan bisa merugikan diri sendiri. dengan riba hidup
kita akan gelisah dan takut selain itu riba juga akan mampu menjadikan darah manusia
kotor.
No comments:
Post a Comment