حَدَّثَنَا
مُحَمَّدُ بْنُ الْعَلَاءِ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ أُسَامَةَ عَنْ بُرَيْدٍ عَنْ
أَبِي بُرْدَةَ عَنْ أَبِي مُوسَى قَالَ : قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ الْأَشْعَرِيِّينَ إِذَا أَرْمَلُوا فِي الْغَزْوِ أَوْ
قَلَّ طَعَامُ عِيَالِهِمْ بِالْمَدِينَةِ جَمَعُوا مَا كَانَ عِنْدَهُمْ فِي
ثَوْبٍ وَاحِدٍ ثُمَّ اقْتَسَمُوهُ بَيْنَهُمْ فِي إِنَاءٍ وَاحِدٍ بِالسَّوِيَّةِ
فَهُمْ مِنِّي وَأَنَا مِنْهُمْ.[1]
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al 'Alaa' telah
menceritakan kepada kami Hammad bin Usamah dari Buraid dari Abu Burdah dari Abu
Musa berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya
orang-orang Asya'ariy jika mereka berperang atau harta kebutuhan keluarga
mereka di Madinah menipis maka mereka mengumpulkan apa saja milik mereka pada
satu kain lalu mereka membagi rata diantara mereka pada tiap masing-masing,
maka mereka adalah bagian dariku dan aku adalah bagian dari mereka". ( HR. Bukhari No. 2306)
Berdasarkan Hadis di atas judul yang sesuai dengan
Hadis tersebut adalah SYIRKAH Kerja Sama
Usaha atau Serikat Usaha).
A. PENJELASAN HADIS
Syirkah
adalah persekutuan dua orang atau lebih dalam harta yang diperoleh melalui
warisan dan lain-lain, atau harta yang dikumpulkan diantara mereka menurut
bagian yang telah ditentukan untuk dikelola dan dikembangkan di bidang
perdagangan, perindustrian, atau pertanian. Syirkah terdiri dari beberapa
macam, yaitu:
1. Syirkah ‘Inan (Serikat Modal)
Syirkah
‘Inan adalah persekuktuan dua orang atau lebih dari orang-orang yang
diperbolehkan mengelola sendiri hartanya dalam mengumpulkan sejumlah modal
dengan system pembagian yang telah ditentukan atau menanam saham dalam jumah
yang telah ditetapkan atau disepakatin, yang mereka kelola secara bersama-sama
untuk mengembangkannya, kemudian keuntungannya dibagi antara mereka sesuai
dengan besarnya saham mereka dalam permodalan.
Begitu juga dalam kerugian, di mana mereka harus menanggungnya menurut
besarnya saham mereka. Masing-masing dari mereka berhak mengelola Syirkah, baik
atas nama dirinya atau sebagai wakil dari sekutunya, dimana ia berhak melakukan
penjualanan, pembelian, penagihan hutang, pelunaan hutang, mencari hutangan, mengajukan
perkara ke pengadilan dan mengembalikan barang yang cacat. Singkatnya, ia
berhak melakukan segala sesuatu yang berkaitan dengan kemaslahatan persekutuan
(serikat).
Syarat-syarat
keabsahan Syirkah (Serikat)
1. Hendaklah Syirkah dilakukan diantara
orang-orang Muslim, karena non-Muslim tiak dapat dijamin keamanannya dari
perbuatan yang menyebabkan riba atau memasukkan harta haram kedalam modal
serikat, kecuali jika transaksi jual beli dilakukan oleh anggota serikat yang
Muslim, maka itu tidak dilarang, karena tidak terdapat kekhawatiran akan
masuknya harta haram ke dalam modal serikat.
2. Modal dan bagian dari masing-masing anggota
serikat hendaklah diketahui, karena keuntungan dan kerugian adalah dua hal yang
erat kaitannya dengan kondisi modal dan saham yang ada. Ketidaktahuan akan
modal dan saham masing-masing anggota serikat dapat menyebabkan memakan harta
orang lain dengan jalan batil yang diharamkan oleh Allah sebagaimana tertera di
dalam FirmanNya,
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ
“ Dan janganlah sebagian kalian memakan harta
sebagian yang lain dengan jalan batil.” (Al-Baqarah:188).
3.
Keuntungan yang didapatkan dibagi sesuai dengan saham yang ditanam
masing-masing anggota serikat, sehingga tidak boleh dikatakan, “Keuntungan yang
kita dapatkan dari kambing diperuntukkan bagi fulan (A), sedangkan keuntungan
yang kita dapatkan dari pohon rami diperuntukkan bagi fulan (B)”, karena
didalamnya mengandung unsur ketidakjelasan dan penipuan yang diharamkan.
4.
Modal yang ditanam harus berbentuk uang, dan orang yang memilki suatu
barang dan bermaksud menjadi anggota sebuah serikat, hendaklah ia menaksir
barangnya dengan uang menurut harga yang berlaku pada hari itu dan memasukannya
kedalam modal serikat.karena alau berbentuk barang, maka tidak jelas nilainya,
sedangkan mu’amalah yang tidak jelas dilarang oleh syariat, karena akan
menyebabkan hilangnya hak dan memakan harta orang lain dengan jalan yang batil.
5.
Perkejaaan diatur menurut jumlah saham, sebagaimana halnya keuntungan
dan kerugian, dimanan anggota serikat yang memiliki saham sebanyak
seperampatnya, hendaknya ia bekerja selama empat hari misalnya. Demikian juga,
jika mereka mempekerjakan tenaga kerja, maka upahnya harus diambil dari bagian
mereka sesuai dengan saham masing-masing.
6.
Jika salah seorang dari dua orang yang berserikat meninggal, maka
serikat dianggap batal, begitu juga, jika ia gila, dan ahli waris dari anggota
serikat yang meninggal, atau wali dari anggota serikat yang gila berhak
meninggalkan atau melanjutkan serikat dengan akad yang pertama (yang dahulu).
2
Syirkah Abdan (Serikat Kerja)
Syirkah Abdan adalah persekutuan dua orang
atau lebih mengenai sesuatu yang hendak usahakan dengan badan (Tenaga) mereka.
Sebagai contoh : dua orang berserikat dalam memproduksi sesuatu, atau menjahit
pakaian, atau mencucinya dan lain-lain. Kemudian keuntungan yang diperoleh
keduanya diagi diantara keduanya atau sesuai dengan kesepakatan diantara
keduanya.
Adapun dasar hukum kebolehan Syirkah ini
ialah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, no. 3388, bahwa Abdullah bin
Mas’ud, Sa’ad dan Ammar berserikat mengenai harta rampasan Badar yang mereka
peroleh dari harta kaum musyrikin, dimana saat itu Ammar dan Abdullah datang
tanpa membawa sesuatu apapun, sedang Sa’ad dating sambil membawa dua tahanan,
kemudian Rasulullah saw memperserikatkan di antara keduanya, dimana hal itu
terjadi sebelum disyariatkannya ketentuan hokum pembagian ghadimah (harta
rampasan perang).
Beberapa ketentuan hukum yang berkaitan
dengan Syirkah ini adalah sebagai berikut:
1.
Masing-masing dari dua orang berserikat harus mencari upah dan mengambilnya
dari orang yang memperkerjakan keduanya.
2.
Jika salah seorang dari dua orang berserikat menderita sakit atau tidak
dapat hadir udzur, maka keuntungan yang diperoleh sekutunya harus dibagi
diantara keduanya.
3.
Jika ketidakhadiran atau sakit yang diderita salah seorang sekutu
berlangsung dalam jangka waktu yang cukup lama, maka sekutu yang satu lagi yang
sehat mencari orang lain untuk menggantikan sekutunya yang sakit atau tidak
hadir, dan bagian untuk orang yang sakit atau tidak hadir tersebut diambil dari
keuntungnan yang diperolehnya.
4.
Jika salah seorang dari dua orang yang bersekutu berhalangan hadir, maka
sekutu yang satu lagi berhak membatalkan serikat.
3.
Syirkah Wujuh
Syirkah Wujuh adalah persekutuan dua orang
atau lebih dalam memperjualbelikan suatu barang dengan kedudukan (jabatan)
keduanya, dan kentungan yang didapat harus dibagi diantara keduanya, begitu
juga halnya dalam kerugian, maka
keduanya harus menanggunya bersama-sama sebagaimana halnya dalam bagian
keuntungan.
4.
Syirkah Mufawadhah (Serikat Dagang dengan Hak Serta Kewajiban yang Sama di Antara
Angotanya)
Cakupan Syirkah Mufawadhah lebih luas daripada syirkah ‘inan, syirkah
wujuh, dan syirkah abdan, karena ia memberi kuasa kepercayaan penuh kepada
masing-masing anggota serikat dari dua orang yang berserikat untuk melaksanakan
berbagai macam aktifitas serikat, baik yang berkaitan dengan modal atau yang
berkaitan dengan badan (jasa kerja), dimana masing-masing anggota serikat
berhak melakukan penjualan, pembelian, bekerja sama dengan pihak lain dengan
cara bagi hasil, mewakili serikat, mengajukan perkara ke pengadilan,
penggadaian dan pengiriman barang, lalu keuntungannya dibagi di antara keduanya
menurut ketentuan yang telah disepakati, dan kerugian ditanggung sesuai dengan
modal masing-masing. [2]
B.
KORELASI HADIS DENGAN EKONOMI KONVENSIONAL
Dari Hadis di atas menjelaskan bahwa orang-orang Asya’ariy jika mereka
berperang atau harta kebutuhan keluarga mereka di Madinah menipis maka mereka
mengumpulkan apa saja yang mereka miliki kemudian membaginya secara merata.
Dari penjelasan tersebut dapat dibuat sebagai landasan hukum Syirkah atau kerja
sama dalam Islam, jika di korelasikan sistem ini sesuai dengan sistem Koperasi. Koperasi
adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas
mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan
diri-sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan
kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan
mereka terhadap organisasi.[3]
Menurut Mahmud Syaltut
menurutnya koperasi itu masuk kedalam
syirkah yaitu modal koperasi berasal dari sejumlah anggota yang megang saham
dan usahanya dikelola oleh pengurus dan karyawan yang dibayar oleh koperasi
menurut kedudukan dan fungsinya masing-masing. Kalau pemegang saham turut
mengelola koperasi, maka ia berhak mendapat gaji sesuai system penggajian yang
berlaku. Lanjut Syaltut juga menjelaskan bahwa koperasi ditemukan para ahli
ekonomi yang berkembang di Barat, didalamnya tidak ditemukan kezhaliman dan unsur
pemerasan bahkan koperasi memiliki banyak manfaat yang baik dan positif,
diantaranya memberikan keuntungan untuk para anggotanya, memberikan lapangan
kerja untuk karyawannya, dan ikut membantu memperluas perdagangan atau industry
yang dibutuhkan oleh masyarakat luas. Mencermati pernyataan di atas maka tidak
terdapat keraguan bahwa koperasi hukumnya boleh dan halal selama tidak
mengandung riba dan usaha haram lainnya. Senada dengan Syaltut, Yusuf Qardhawi
berpendapat bahwa islam tidak hanya membolehkan usaha-usaha bersama, bahkan
semua pekerjaan yang mengandyng berkah yang akan mendapat pertolongan dari
Allah SWT dengan catatan jauh dari riba, penipuan, kezhaliman, kerakusan dan
pengkhianatan. [4]
Dengan demikian koperasi
konvensiaonal dinyatakan haram karena tidak sesuai dengan aturan dalam Islam
yang mana didalam koperasi konvensial ini masih mengalir system Bunga. Untuk
lebih jelasnya perbedaan koperasi syariah dan konvensiaonal dari berbagai aspek
sebagai berikut :
1.
Pembiayaan
Koperasi konvensional memberikan bunga kepada setiap nasabah sebagai
keuntungan dari dana yang disimpannya. Sedangkan pada koperasi syariah bagi
hasil adalah cara yang diambil untuk melayani para nasabahnya. Dan biasanya
koperasi syariah memberikan pembiayaan berupa akad Murabahah yaitu system jual
beli.
2.
Penyaluran Produk
Koperasi kovensional memberlakukan sistem kredit barang atau uang pada
penyaluran produknya, maksudnya adalah koperasi konvensional tidak tahu-menahu
apakah uang atau barang yang digunakan para nasabah untuk melakukan usaha
mengalami rugi atau tidak tapi nasabah harus tetap mengembalikan uang sebesar
yang dipinjam ditambah bunga yang ditetapkan oleh koperasi. Berbeda dengan
koperasi syariah, koperasi ini tidak mengkreditkan barang-barangnya melainkan
menjualnya maka transaksi jual beli atau yang dikenal dengan Murabahah terjadi
pada koperasi syariah, uang atau barang yang dipinjamkan kepada para nasabah
pun tidak dikenakan bunga melainkan bagi hasil.
[1] Abu Abdullah Muhammad, Ensiklopedia
Hadits 1; Shahih Bukhari 1, Terj. Masyhar, (Jakarta: Almahira, 2011), Hlm.
561
[2] Syaikh Abu Bakar Jabir
Al-Jaza’iri, Minhajul Muslim, Terj. Musthofa ‘Aini, Cet. II (Madinah:
Maktabul ‘Ulum wal Hikam), hlm. 838-842.
[3] Hendrojogi, Koperasi Asas-Asas,Teori dan
Praktek, (Jakarta; PT. Rajagrapindo Persada, 2010), hlm. 20
No comments:
Post a Comment