Monday, October 28, 2019

HADIS EKONOMI


حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْعَلَاءِ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ أُسَامَةَ عَنْ بُرَيْدٍ عَنْ أَبِي بُرْدَةَ عَنْ أَبِي مُوسَى قَالَ : قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ الْأَشْعَرِيِّينَ إِذَا أَرْمَلُوا فِي الْغَزْوِ أَوْ قَلَّ طَعَامُ عِيَالِهِمْ بِالْمَدِينَةِ جَمَعُوا مَا كَانَ عِنْدَهُمْ فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ ثُمَّ اقْتَسَمُوهُ بَيْنَهُمْ فِي إِنَاءٍ وَاحِدٍ بِالسَّوِيَّةِ فَهُمْ مِنِّي وَأَنَا مِنْهُمْ.[1]
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al 'Alaa' telah menceritakan kepada kami Hammad bin Usamah dari Buraid dari Abu Burdah dari Abu Musa berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya orang-orang Asya'ariy jika mereka berperang atau harta kebutuhan keluarga mereka di Madinah menipis maka mereka mengumpulkan apa saja milik mereka pada satu kain lalu mereka membagi rata diantara mereka pada tiap masing-masing, maka mereka adalah bagian dariku dan aku adalah bagian dari mereka".  ( HR. Bukhari No. 2306)
            Berdasarkan Hadis di atas judul yang sesuai dengan Hadis tersebut adalah SYIRKAH  Kerja Sama Usaha atau Serikat Usaha).
A.    PENJELASAN HADIS
            Syirkah adalah persekutuan dua orang atau lebih dalam harta yang diperoleh melalui warisan dan lain-lain, atau harta yang dikumpulkan diantara mereka menurut bagian yang telah ditentukan untuk dikelola dan dikembangkan di bidang perdagangan, perindustrian, atau pertanian. Syirkah terdiri dari beberapa macam, yaitu:
1.      Syirkah ‘Inan (Serikat Modal)
Syirkah ‘Inan adalah persekuktuan dua orang atau lebih dari orang-orang yang diperbolehkan mengelola sendiri hartanya dalam mengumpulkan sejumlah modal dengan system pembagian yang telah ditentukan atau menanam saham dalam jumah yang telah ditetapkan atau disepakatin, yang mereka kelola secara bersama-sama untuk mengembangkannya, kemudian keuntungannya dibagi antara mereka sesuai dengan besarnya saham mereka dalam permodalan.  Begitu juga dalam kerugian, di mana mereka harus menanggungnya menurut besarnya saham mereka. Masing-masing dari mereka berhak mengelola Syirkah, baik atas nama dirinya atau sebagai wakil dari sekutunya, dimana ia berhak melakukan penjualanan, pembelian, penagihan hutang, pelunaan hutang, mencari hutangan, mengajukan perkara ke pengadilan dan mengembalikan barang yang cacat. Singkatnya, ia berhak melakukan segala sesuatu yang berkaitan dengan kemaslahatan persekutuan (serikat).
            Syarat-syarat keabsahan Syirkah (Serikat)
1.      Hendaklah Syirkah dilakukan diantara orang-orang Muslim, karena non-Muslim tiak dapat dijamin keamanannya dari perbuatan yang menyebabkan riba atau memasukkan harta haram kedalam modal serikat, kecuali jika transaksi jual beli dilakukan oleh anggota serikat yang Muslim, maka itu tidak dilarang, karena tidak terdapat kekhawatiran akan masuknya harta haram ke dalam modal serikat.
2.      Modal dan bagian dari masing-masing anggota serikat hendaklah diketahui, karena keuntungan dan kerugian adalah dua hal yang erat kaitannya dengan kondisi modal dan saham yang ada. Ketidaktahuan akan modal dan saham masing-masing anggota serikat dapat menyebabkan memakan harta orang lain dengan jalan batil yang diharamkan oleh Allah sebagaimana tertera di dalam FirmanNya,
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ
“ Dan janganlah sebagian kalian memakan harta sebagian yang lain dengan jalan batil.” (Al-Baqarah:188).
3.      Keuntungan yang didapatkan dibagi sesuai dengan saham yang ditanam masing-masing anggota serikat, sehingga tidak boleh dikatakan, “Keuntungan yang kita dapatkan dari kambing diperuntukkan bagi fulan (A), sedangkan keuntungan yang kita dapatkan dari pohon rami diperuntukkan bagi fulan (B)”, karena didalamnya mengandung unsur ketidakjelasan dan penipuan yang diharamkan.
4.      Modal yang ditanam harus berbentuk uang, dan orang yang memilki suatu barang dan bermaksud menjadi anggota sebuah serikat, hendaklah ia menaksir barangnya dengan uang menurut harga yang berlaku pada hari itu dan memasukannya kedalam modal serikat.karena alau berbentuk barang, maka tidak jelas nilainya, sedangkan mu’amalah yang tidak jelas dilarang oleh syariat, karena akan menyebabkan hilangnya hak dan memakan harta orang lain dengan jalan yang batil.
5.      Perkejaaan diatur menurut jumlah saham, sebagaimana halnya keuntungan dan kerugian, dimanan anggota serikat yang memiliki saham sebanyak seperampatnya, hendaknya ia bekerja selama empat hari misalnya. Demikian juga, jika mereka mempekerjakan tenaga kerja, maka upahnya harus diambil dari bagian mereka sesuai dengan saham masing-masing.
6.      Jika salah seorang dari dua orang yang berserikat meninggal, maka serikat dianggap batal, begitu juga, jika ia gila, dan ahli waris dari anggota serikat yang meninggal, atau wali dari anggota serikat yang gila berhak meninggalkan atau melanjutkan serikat dengan akad yang pertama (yang dahulu).

2        Syirkah Abdan (Serikat Kerja)
Syirkah Abdan adalah persekutuan dua orang atau lebih mengenai sesuatu yang hendak usahakan dengan badan (Tenaga) mereka. Sebagai contoh : dua orang berserikat dalam memproduksi sesuatu, atau menjahit pakaian, atau mencucinya dan lain-lain. Kemudian keuntungan yang diperoleh keduanya diagi diantara keduanya atau sesuai dengan kesepakatan diantara keduanya.
Adapun dasar hukum kebolehan Syirkah ini ialah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, no. 3388, bahwa Abdullah bin Mas’ud, Sa’ad dan Ammar berserikat mengenai harta rampasan Badar yang mereka peroleh dari harta kaum musyrikin, dimana saat itu Ammar dan Abdullah datang tanpa membawa sesuatu apapun, sedang Sa’ad dating sambil membawa dua tahanan, kemudian Rasulullah saw memperserikatkan di antara keduanya, dimana hal itu terjadi sebelum disyariatkannya ketentuan hokum pembagian ghadimah (harta rampasan perang).
Beberapa ketentuan hukum yang berkaitan dengan Syirkah ini adalah sebagai berikut:
1.      Masing-masing dari dua orang berserikat harus mencari upah dan mengambilnya dari orang yang memperkerjakan keduanya.
2.      Jika salah seorang dari dua orang berserikat menderita sakit atau tidak dapat hadir udzur, maka keuntungan yang diperoleh sekutunya harus dibagi diantara keduanya.
3.      Jika ketidakhadiran atau sakit yang diderita salah seorang sekutu berlangsung dalam jangka waktu yang cukup lama, maka sekutu yang satu lagi yang sehat mencari orang lain untuk menggantikan sekutunya yang sakit atau tidak hadir, dan bagian untuk orang yang sakit atau tidak hadir tersebut diambil dari keuntungnan yang diperolehnya.
4.      Jika salah seorang dari dua orang yang bersekutu berhalangan hadir, maka sekutu yang satu lagi berhak membatalkan serikat.

3.      Syirkah Wujuh
Syirkah Wujuh adalah persekutuan dua orang atau lebih dalam memperjualbelikan suatu barang dengan kedudukan (jabatan) keduanya, dan kentungan yang didapat harus dibagi diantara keduanya, begitu juga halnya  dalam kerugian, maka keduanya harus menanggunya bersama-sama sebagaimana halnya dalam bagian keuntungan.

4.      Syirkah Mufawadhah (Serikat Dagang dengan  Hak Serta Kewajiban yang Sama di Antara Angotanya)
Cakupan Syirkah Mufawadhah lebih luas daripada syirkah ‘inan, syirkah wujuh, dan syirkah abdan, karena ia memberi kuasa kepercayaan penuh kepada masing-masing anggota serikat dari dua orang yang berserikat untuk melaksanakan berbagai macam aktifitas serikat, baik yang berkaitan dengan modal atau yang berkaitan dengan badan (jasa kerja), dimana masing-masing anggota serikat berhak melakukan penjualan, pembelian, bekerja sama dengan pihak lain dengan cara bagi hasil, mewakili serikat, mengajukan perkara ke pengadilan, penggadaian dan pengiriman barang, lalu keuntungannya dibagi di antara keduanya menurut ketentuan yang telah disepakati, dan kerugian ditanggung sesuai dengan modal masing-masing. [2]

B.     KORELASI HADIS DENGAN EKONOMI KONVENSIONAL
Dari Hadis di atas menjelaskan bahwa orang-orang Asya’ariy jika mereka berperang atau harta kebutuhan keluarga mereka di Madinah menipis maka mereka mengumpulkan apa saja yang mereka miliki kemudian membaginya secara merata. Dari penjelasan tersebut dapat dibuat sebagai landasan hukum Syirkah atau kerja sama dalam Islam, jika di korelasikan sistem ini  sesuai dengan sistem Koperasi. Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri-sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.[3]
Menurut Mahmud Syaltut menurutnya koperasi  itu masuk kedalam syirkah yaitu modal koperasi berasal dari sejumlah anggota yang megang saham dan usahanya dikelola oleh pengurus dan karyawan yang dibayar oleh koperasi menurut kedudukan dan fungsinya masing-masing. Kalau pemegang saham turut mengelola koperasi, maka ia berhak mendapat gaji sesuai system penggajian yang berlaku. Lanjut Syaltut juga menjelaskan bahwa koperasi ditemukan para ahli ekonomi yang berkembang di Barat, didalamnya tidak ditemukan kezhaliman dan unsur pemerasan bahkan koperasi memiliki banyak manfaat yang baik dan positif, diantaranya memberikan keuntungan untuk para anggotanya, memberikan lapangan kerja untuk karyawannya, dan ikut membantu memperluas perdagangan atau industry yang dibutuhkan oleh masyarakat luas. Mencermati pernyataan di atas maka tidak terdapat keraguan bahwa koperasi hukumnya boleh dan halal selama tidak mengandung riba dan usaha haram lainnya. Senada dengan Syaltut, Yusuf Qardhawi berpendapat bahwa islam tidak hanya membolehkan usaha-usaha bersama, bahkan semua pekerjaan yang mengandyng berkah yang akan mendapat pertolongan dari Allah SWT dengan catatan jauh dari riba, penipuan, kezhaliman, kerakusan dan pengkhianatan. [4]
Dengan demikian koperasi konvensiaonal dinyatakan haram karena tidak sesuai dengan aturan dalam Islam yang mana didalam koperasi konvensial ini masih mengalir system Bunga. Untuk lebih jelasnya perbedaan koperasi syariah dan konvensiaonal dari berbagai aspek sebagai berikut :
1.      Pembiayaan
Koperasi konvensional memberikan bunga kepada setiap nasabah sebagai keuntungan dari dana yang disimpannya. Sedangkan pada koperasi syariah bagi hasil adalah cara yang diambil untuk melayani para nasabahnya. Dan biasanya koperasi syariah memberikan pembiayaan berupa akad Murabahah yaitu system jual beli.

2.      Penyaluran Produk
Koperasi kovensional memberlakukan sistem kredit barang atau uang pada penyaluran produknya, maksudnya adalah koperasi konvensional tidak tahu-menahu apakah uang atau barang yang digunakan para nasabah untuk melakukan usaha mengalami rugi atau tidak tapi nasabah harus tetap mengembalikan uang sebesar yang dipinjam ditambah bunga yang ditetapkan oleh koperasi. Berbeda dengan koperasi syariah, koperasi ini tidak mengkreditkan barang-barangnya melainkan menjualnya maka transaksi jual beli atau yang dikenal dengan Murabahah terjadi pada koperasi syariah, uang atau barang yang dipinjamkan kepada para nasabah pun tidak dikenakan bunga melainkan bagi hasil.








[1]  Abu Abdullah Muhammad, Ensiklopedia Hadits 1; Shahih Bukhari 1, Terj. Masyhar, (Jakarta: Almahira, 2011), Hlm. 561
[2]  Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jaza’iri, Minhajul Muslim, Terj. Musthofa ‘Aini, Cet. II (Madinah: Maktabul ‘Ulum wal Hikam), hlm. 838-842.
[3]  Hendrojogi, Koperasi Asas-Asas,Teori dan Praktek, (Jakarta; PT. Rajagrapindo Persada, 2010), hlm. 20
[4]  Sapiudin Shidiq, Fikih Kontemporer, (Jakarta; Prenadamedia Group, 2016), hlm. 249-250

No comments:

Post a Comment