LEMBAGA PENGELOLA ZAKAT DAN WAKAF
MATA
KULIAH: LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK
DOSEN
PEMBIMBING: NURI ASLAMI, MM
DISUSUN
OLEH:
KELOMPOK
IX
Farid
Almunawwar Habibi (0503172209)
Muhammad
Ali Imran Caniago (0503171084)
Putri
Anis Shofia (0503173242)
Siti
Rahmana Hasibuan (0503171027)
PERBANKAN
SYARIAH
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA
TAHUN
AJARAN 2018/2019
KATA PENGANTAR
Puji syukur
alhamdulillah penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena dengan
segala kuasa-Nyalah penulis akhirnya bisa menyusun Makalah yang berjudul “Lembaga
Pengelola Zakat Dan Wakaf” ini sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Rasa terima
kasih penulis ucapkan kepada Ibu Nuri Aslami, MM selaku pembimbing yang telah
memberikan banyak masukan serta saran yang sangat bermanfaat dalam proses
penyelesaian makalah ini. Penulis juga mengucapkan terima kasih kepada semua
pihak yang telah turut serta membantu menyumbangkan pikirannya yang tidak bisa
penulis sebutkan satu-per satu.
Penulis sangat
berharap agar makalh ini memberi banyak manfaat bagi para pembaca sehingga
dapat menambah ilmu dan pengetahuan tentang zakat dan wakaf. Penulis juga
sangat mengharapkan masukan, kritikan serta saran dari semua pihak agar makalh
ini bisa menjadi lebih sempurna.
Medan, 28
Maret 2019
Penulis
DAFTAR ISI
Kata
pengantar……………………………………………………………………………..…i
Daftar isi………………………………………………………………………………………ii
Bab I
Pendahuluan
1.1
Latar Belakang……………………………………………………………….……1
1.2
Rumusan Masalah……………………………………………………………...….1
Bab II
Pembahasan
2.1
Lembaga pengelolaan Zakat
A. Pengertian Zakat……………………………………………………….………2
B.
Tujuan Dan Hikmah Pengelolaan
Zakat……………………………….………2
C.
Manajemen Pengelolaan Zakat………………………………………...………3
2.2
Lembaga Pengelolaan Wakaf
A. Pengertian Wakaf…………………………………………...…………………7
B.
Dasar Hukum Wakaf………………………..…………………………………7
C.
Lembaga Wakaf……………………………………………..…………………9
D. Harta Benda Wakaf Dan Pemanfaatannya………………………………..……9
E.
Badan Wakaf Indonesia………………………………………………………10
F.
Tugas Dan Wewenang……………………………………….……………….10
G. Strategi…………………………………….………………………………….11
Bab III Penutup
3.1 Kesimpulan…………………………………………………………………….…12
Daftar Pustaka
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Zakat
merupakan suatu kewajiban bagi umat islam yang digunakan untuk mambantu
masyarakat lain, menstabilkan ekonomi masyarakat dari kalangan bawah hingga
kalangan atas, sehingga dengan adanya zakat umat islam tidak ada yang tertindas
karena zakat dapat menyelesaikan masalah kemiskinan. Oleh karena itu zakat
sebagai salah satu instrument Negara dan juga sebuah tawaran solusi untuk
membangkitkan bangsa dari keterpurukan. Zakat juga sebagai ibadah mahdhah yang
diwajibkan bagi orang-orang islam, namun diperuntunkan bagi kepentingan seluruh
masyarakat.
Dengan kata
lain zakat juga merupakan suatu ibadah yang dipergunakan untuk kemaslahatan
umat sehingga dengan adanya zakat (baik zakat fitrah maupun zakat maal) kita
dapat mempererat tali silaturahmi dengan sesama umat islam. Sedangkan wakaf
merupakan salah satu bentuk kegiatan ibadah sunnah yang sangat dianjurkan bagi
umat islam. Sebagai suatu amalan ibadah kapada Allah SWT, pahala wakaf akan
selalu mengalir meskipun sang wakif telah wafat. Wakaf juga mempunyai fungsi
lain yaitu sebagai amal sosial.
Zakat dan
wakaf adalah sesuatu kegiatan yang sudah ada sejak zaman nabi Muhammad Saw,
sebagai harta yang diberikan untuk saling menolong antara sesama manusia dan
ini masih berlangsung hingga kini.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa Pengertian dan Dasar
Hukum Zakat dan Wakaf ?
3. Bagaimana Mekanisme
Pengelolaan Zakat dan Wakaf ?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Lembaga Pengelolaan Zakat
A. Pengertian Zakat
Zakat secara harfiah memiliki
makna pensucian, pertumbuhan, dan
berkah. Dan menurut istilah zakat berarti kewajiban seorang muslim untuk
mengeluarkan nilai bersih dari kekayaannya yang tidak melebihi satu nisab,
diberikan kepada mustahik dengan beberapa syarat yang telah ditentukan.
Menurut UU No. 38 Tahun 1999 tetang pengelolaan zakat adalah harta yang wajib
disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh seorang muslim sesuai
dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.[1]
Zakat adalah rukun Islam ketiga
yang diwajibkan di Madinah pada bulan Syawal tahun kedua Hijriyah setelah
diwajibkannya puasa Ramadhan. Ijma’ (kesepakatan) ulama telah sepakat
akan kewajiban zakat dan bagi yang mengingkarinya bararti telah kafir dari
Islam. Pada awal diwajibkannya zakat pada masa Rasulullah SAW., pelaksanaan
zakat ditangani sendiri oleh Rasul SAW., beliau mengirim para petugasnya untuk
menarik zakat dari orang-orang yang ditatapkan sebagai pembayar zakat, lalu
dicatat, dikumpulkan, dijaga, dan akhirnya dibagikan kepada para penerima zakat
(al-asnaf al- samaniyyahz).[2]
Dalam kontaks kenegaraan, zakat
seharusnya menjadi bagian utama dalam penerimaan negara. Zakat harus masuk
kedalam kerangka kebijakan fiskal negara dan bukan hanya dijadikan pengeluaran
pengurang penghasilan kena pajak, karena justru akan mengurangi pendapatan
negara. Zakat harus dikelola oleh negara dan ditegakkan hukumnya dalam
peraturan perundang-undangan yang mengatur berbagai aspek tetang zakat.
B. Tujuan Dan Hikmah Pengelolaan Zakat
Tujuan pengelolaan zakat menurut
amanah Undang-undang No. 38 Tahun 1999 berupa:
1. Meningkatkan pelayanan bagi masyarakat dalam menunaikan
zakat sesuai dengan tuntunan agama.
2. Menigkatnya fungsi dan peranan pranata keagamaan dalam
upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial.
3. Meningkatkan hasil guna dn daya guna zakat.
Sedangkan hikmah zakat antara
lain;
1. Menghindari kesenjangan sosial antara Aghniya dan du’afa.
2. Pilar amal jama’i anatara aghniya dangan para mujahid dan
da’i yang berjuang dan berdakwah dalam rangka meniggikan kaliamt Allah SWT.
3. Memberikan dan mengikis akhlak yang buruk.
4. Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang
jahat.
5. Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah berikan.
6. Untuk pengembangan potensi umat.
7. Dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam.
8. Menambah pendapat negara untuk proyek-proyek yang berguna
bagi umat.
Selain itu juga, zakat merupakan ibadah yang memiliki
nilai dimensi ganda, trasendental dan horizontal. Oleh sebab itu, zakat
memiliki banyak arti dalam kehidupan manusia, terutama Islam. Zakat memiliki
banyak hikmah, baik yang berkaitan dengan Alaah SWT. Maupun hubungan sosial
kemasyarakatan diantara manusia.
C. Manajemen Pengelolaan Zakat
Alokasi zakat di BAZ dan LAZ
1)
Zakat yang sudah dikumpulkan oleh Lembaga
Amil Zakat atau Badan Amil Zakat haruslah dimanfaatkan sebaik-baiknya bagi
kepentingan musahiq, sebagaimana digambarkan dalam Al-Qur’an surah At-taubah
ayat 60, karena itu Lembaga Amil Zakat harus dikelola dengan amanah dan jujur,
transparan dan profesional.
2)
Harta yang terkumpul dari
pengumpulan zakat disalurkan langsung untuk kepentingan mustahiq, baik yang
bersifat konsumtif maupun produktif
3)
Dalam kaitanpenyaluran zakat
secara produktif, maka Lembaga Amil Zakat dan Badan Amil Zakat yang amanah, terpercaya
dan profesional diperbolehkan membangun perusahaan, pabrik dan lainnya dari
uang zakat untuk kemudian kepemilikan dan keuntungannya diberikan kepada
mustahiq dalam jumlah yang relatif besar, sehingga terpenuhi kebutuhan mereka
dengan lebih leluasa. [3]
Pengelola zakat adalah kegiatan
perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap pengumpulan
dan pendistribusian serta pendayagunaan zakat. Bagian yang tidak terpisahkan
dari pengelolaan zakat adalah muzakki dan harta yang tidak dizakati,
mustahik, dan amil.
Mustahik adalah seorang muslim yang berhak
memperoleh bagian dari harta zakat disebab kan termasuk dalam salah satu 8 asnaf
(golongan penerima zakat), yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, untuk
memerdekakan budak, orang yang berutang, fi sabilillah, orang yang
sedangdalam perjalanan. Sedangkan ‘amil adalah badan atau lembaga yang
ditugaskan untuk mengumpulkan zakat dari muzakki dan mendistribusikan
harta zakat tersebut kepada para mustahik.
1. Muzakki dan Harta yang Dizakati
Muzakki
adalah seorang muslim yang dibebani kewajiban mengeluarkan zakat disebabkan
terdapat kemampuan harta setelah sampai nisab dan haul-nya dalam
UU No. 39 Tahun 1999 muzakki adalah seseorang atau badan yang dimiliki oleh
orang muslim yang berkewajiban menunaikan zakat. Syarat wajib muzakki: muslim, berakal,
baligh, milik sempurna, cukup nisab, cukup haul.
a. Zakat fitrah/fidyah
Zakat fitrah
adalah sejumlah bahan makanan pokok yang dikeluarkan pada bulan Ramadhan oleh
setiap muslim bagi dirinya dan bagi orang yang ditanggungnya yang memiliki
kelebihan makanan pokok untk sehari padahari raya Idul Fitri.
Besarnya zakat fitrah menurut
ukuran sekarang adalah 2,176kg. Sedangkan makanan yang wajib dikeluarkan yang
disebut nash hadits yaitu tepung, terigu, kurma, gandum, zahib(anggur) dan
aqith(semacam keju).
b. Zakat harta (mal)
Zakat harta adalah bagian harta
yang disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh orang muslim
sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.
Harta yang dikenal zakat berupa:
1. Emas, perak, dan uang
Emas dan perak merupakan logam
mulia yang sering dijadikan perhiasan, termasuk dalam ketegori emas dan perak,
adalah mata uang yang berlaku pada waktu itu di masing-masing negara
2. Perdagangan dan perusahaan
Harta perniagaan adalah semua yang
diperuntukkan untuk diperjual belikan dalam berbagai jenisnya, baik berupa
barang separti alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan, dan lain-lain.
3. Hasil pertanian dan hasil perkebunan
Hasil pertanian adalah hasil
tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis sepati biji-bijian,
umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, dan lain-lain.
4. Hasil pertambangan
Ma’din (hasil tambang) adalah
benda-benda yang terdapat dalam perut bumi dan memiliki nilai ekonomis seperti
emas, perak, timah, tembaga, marmer, giok, minyak bumi, dan lain-lain.
5. Hasil perternakan
Perternakan yang wajib dizakati
terdiri dari ternsk unta, sapi, kerbau, kuda, serta kambing atau domba.
6. Hasil pendapatan dan jasa (zakat profesi)
Zakat profesi adalah zakat yangdikeluarkan
dari penghasilan profesi (hasil profesi) bila telah mencapai nisab.
7. Rikaz
Rikaz adalah harta terpendam dari
zaman dahulu atau biasa disebut dangan harta karun.
2. Amil
Undang-undang No. 38 tahun 1999 tetang pengelola zakat pada
Bab III Pasal 6 dan 7 menegaskan bahwa lembaga pengelola zakat di Indonesia
terdiri dari dua macam, berupa Badan Amil Zakat (BAZ) yang dibentuk oleh pemerintah dan Lembaga
Amil Zakat (LAZ) yang dibentuk dan dikelola oleh masyarakat atau swasta.
a. Badan Amil Zakat (BAZ)
Merupakan organisasi pengelola zakat yang
dibentuk oleh pemerintah, yang terdiri dan unsur masyrakat dan perintah dengan
tugas mengumpulkan, mendistribusikan, dan mendayagunakan zakat sesuai dengan
ketentuan agama.
b. Lembaga Amil Zakat (LAZ)
Sebelum berlakunya undang-undang pengelolaan
zakat, sebenarnya fungsi pengumpulan, pengelolaan, dan pendistribusian zakat
telah eksis terlebih dahulu di tengah masyarakat. Dan dengan berlakunya
undang-undang, telah terjadi proses formalisasi lembaga yang sudah eksis tersebut.
Meskipun dapat
dikelola oleh dua pihak, yaitu Negara dan swasta, akan tetapi lembaga pengelola
zakat harus bersifat independen, netral, tidak berpolitik (praktis), dan tidak
bersifat deskriminatif.[4]
3. Mustahik
Mustahik
adalah orang orang yang berhak menerima zakat, yaitu:
a. Fakir
Orang yang penghasilannya tidak dapat
memenuhi kebutuhan pokok (primer) sesuai dengan kebiasaaan masyarakat tertentu,
dan bisa disebut juga dengan orang yang tidak memiliki harta dan penghasilan
yang halal.
b. Miskin
Merupakan orang yang memerlukan, yang tidak
dapat menutupi kebutuhan pokoknya sesuai dengan kebiasaan yang berlaku dan
menurut mayoritas ulama berupa orang yang tidak memiliki harta dan tidak
memiliki mata pencarian yang layak untuk memenuhi kebutuhannya.
c. Amil
Amil berupa semua pihak yang bertindak
mengerjakan yang berkaitan dengan pengumpulan, penyimpanan, penjagaan,
pencatatan, dan penyaluran harta zakat.
d. Mualaf
e. Untuk memerdekakan budak
Mengingat golongan ini sudah tidak ada lagi,
maka kuota zakat mereka dialihkan kepada golongan mustahik lain menurut
pendapat jumhur ulama.
f. Orang yang berutang
g. Fisabilillah
Orang yang berjuang dijalan Allah SWT
h. Orang yang sedang dalam perjalanan
2.2 Lembaga Pengelolaan Wakaf
A. Pengertian Wakaf
Sedangkan wakaf menurut istilah wakaf adalah
penyerahan aktiva sesorang atau badan hukum sebagai nmanifestasi kepatuhan
terhadap agama dengan menggunakan manfaat benda wakaf untuk kepentingan ummat
sedangkan subtansi aktivanya kekal dan tidak berkurang serta harta telah
beralih hak kepemilikan menjadi milik Allah SWT.[6]
Dan pengertian wakaf menurut apa
yang dirumuskan dalam pasal 1 ayat 1 PP No. 28 tahun 1997 tentang perwakafan
tanah milik adalah : “perbuatan Hukum seseorang atau Badan hukum yang
memisahkan sebagian dari harta kekayaan yang berupa tanah milik dan
melembagakannya untuk selama-lamanya untuk kepentingan peribadatan atau
keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran agama islam”.
Dari rumusan pengertian diatas
terlihat bahwa dalam fiqih islam, wakaf sebenarnya dapat meliputi berbagai
benda. Walaupun berbagai riwayat/hadist yang menceritakan masalah wakaf ini
adalah tanah, tetapi berbagai ulama memahami bahwa wakaf nontanah pun boleh
saja asal bendanya tidak langsung musnah/habis ketika diambil manfaatnya.
B. Dasar Hukum Wakaf
Menurut syafi’i, Malik dan Ahmad,
Wakaf itu adalah suatu ibadat yang disyari’atkan. Hal ini disimpulkan baik dari
pengertian-pengertian umum ayat Al-Qur’an maupun hadist yang secara khusus
menceritakan kasus-kasus wakaf di zaman Rasulullah. Diantara dalil-dalilyang dijadikan sandaran dasar
hukum wakaf dalam islam adalah :
1.
Surah Ali-imran ayat 92 yang
artinya : “kamu sekali-sekali tidak sampai kepada kebaktian, sebelum kamu
menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai”
2.
Hadist yang diriwayatkan oleh lima
ahli hadis dari Ibnu Umar yang menceritakan bahwa Umar r.a.memperoleh sebidang
tanah di Khaibar. Beliau menghadap nabi dan bertanya : “aku telah memperoleh sebidang tanah
diKhaibar yang belum pernah kuperoleh sebaik itu, lalu apa yang akan engkau
perintahkan kepadaku?” Rasulullah bersabda : “jika suka, engkau tahanlah
“pokoknya” dan engkau gunakanlah untuk sedekah (jadikanlah wakaf)”. Kata Ibnu
Umar : “lalu Umar menyedekahkannya, tidak dijual “pokoknya”, tidak diwarisi dan
tidak pula diberikan kepada orang lain”, dan seterusnya.[7]
Di indonesia sampai sekarang
terdapat berbagai perangkat peraturan yang masih berlaku yang mengatur masalah
perwakafan tanah milik. Seperti dimuat dalam buku Himpunan Peraturan
Perundang-undangan Perwkafan Tanah, sebagai berikut :
1.
UU No. 5 tahun 1960 tanggal 24
september 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria. Pasal 49 ayat 1
memberi isyarat bahwa “perwakafan tanah milik dilindungi dan diatur dengan
peraturan pemerintah”.
2.
Peraturan pemerintah No. 10 tahun
1961 tanggal 19 juni 1963 tentang Penunjukan Badan-Badan Hukum yang dapat
Mempunyai Hak Milik Atas Tanah. Dikeluarkannya PP No. 38 tahun 1961 ini adalh
sebagai suatu realisasi dari apa yang dimaksud oleh pasal 21 ayat (2) UUPA yang
berbunyi : “Oleh pemrintah ditetapkan badan-badan hukum yang dapat mempunyai
hak milik dan syarat-syaratnya”.
Pasal 1 PP No. 38 tahun 1963 selain
menyebutkan bank bank negara dan perkumpulan-perkumpulan koperasi pertanian
sebagai badan-badan yang dapat mempunyai hak milik atas tanah, selanjutnya
disebutkan pula :
Badan-badan keagamaan, yang ditunjuk oleh
menteri pertanian/agraria, setelah mendengar menteri agama ; badan-badan sosial
yang ditunjuk oleh menteri pertanian/agraria, setelah mendengar menteri
kesejahteraan sosial.
Berdasarkan ketentuan pasal 1 PP No. 38 tahun
1963 inilah kemudian persyarikatan muhammadiyah dinyatakan oleh menteri agama
sebagai organisasi yang bergerak dalam bidang keagamaan. Kemudian menteri
sosial RI menyatakan bahwa Muhammadiyah dismaping kegiatan-kegiatannya dalam
bidang keagamaan, adalah pula merupakan organisasi yang bergerak dalam bidang
sisoal.
3.
Peraturan Direktur Jendral
Bimbingan Masyarakat Islam No. Kep/D/75/78 tanggal 18 april 1978 tentang formulir
dan pedoman pelaksanaan tentang perwakafan tanah milik.
4.
Keputusan Menteri Agama No. 73
tahun 1978 tanggal 9 agustus 1978 tentang pendelegasian wewenang kepala-kepala
kantor wilayah departemen agama provinsi/setingkat diseluruh Indonesia untuk
mengangkat/memberhentikan setiap kepala kantor urusan agama kecamatan sebagai
pejabat pembuat akta ikrar wakaf (PPAIW)
C. Lembaga Wakaf
1. Pengertian lembaga wakaf
Lembaga wakaf merupakan lembaga yang memiliki
kemampuan untuk mengelola dana dan diharapkan dapat berperan sebagai lembaga
alternatif yang mampu mengelola dana wakaf tunai/uang yang nantinya dapat
dipertanggung jawabkan kepada publik, khususnya kepada wakif.
2. Fungsi lembaga wakaf
Fungsi lembaga wakaf adalah sebagai
solidaritas yang dapat diharapkan menjadi instrumen yang kontributif terhadap
kesejahteraan masyarakat yang berkelanjutan. Serta mendistribusikan dana wakaf
yang didapat dari muzakki kepada pihak-pihak yang berhak wakaf sesuai dengan
wujud dan tujuan wakaf.
3. Tujuan lembaga wakaf
Tujuan lembaga wakaf adalah melaksanakan
kegiatan pengelolaan dana wakaf dengan fungsionaldan prosedural,profesional,
transparan, dan amanah.[8]
D. Harta Benda Wakaf Dan Pemanfaatannya.
Harta benda wakaf adalah harta
benda yang memiliki daya tahan lama dan/atau manfaat jangka panjang serta
mempunyai nilai ekonomi menurut syariah yang diwakafkan oleh wakif. Harta benda
wakaf terdiri dari benda tidak bergerak, dan benda bergerak.
1.
Wakaf benda tidak bergerak
Pasal 16 ayat 2, UU No. 41 tahun
2004 dijelaskan bahwa benda tidak bergerak yang dapat diwakafkan, yaitu :
a)
Hak atas tanah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik yang sudah maupun
yang belum terdaftar.
b)
Bangunan atau bagian bangunan yang
berdiri diatas tanah.
c)
Tanaman dan benda lain yang berkaitan
dengan tanah
d) Hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.
Wakaf benda bergerak
a)
Surat berharga (securities):
merupakan instrumen pasar modal berupa saham, obligasi, dan sertifikat. Saham
dan obligasi diperdagangkan dibursa efek, sedangkan sertifikat diperdagangkan
di luar bursa melalui bank pemerintah.
b)
Kendaraan : yaitu object wakaf
yang dapat dijadikan sebagai pelengkap kegiatan utama atau malah dapat
dijadikan alat angkut yang dikelola secara profesional dalam bentuk korporasi
dan perusahaan, disewakan atau disewa belikan,
c)
Hak sewa : merupakan hak yang
timbul atas benda bergerak dan benda tidak bergerak atas sewanya.
d) Hak atas kekayaan intelektual : HaKI adalah hak kebendaan
yang diakui oleh hukum atas kebendaan yang diakui oleh hukum atas benda yang
tidak berwujud berupa kreasi intelektual.
E. Badan Wakaf Indonesia
Kelahiran BWI merupakan perwujudan
amanat yang digariskan dalam Undang-Undang No. 41 ahun 2004 tentang wakaf.
Kehadiran BWI, sebagaimana dijelaskan dalam pasal 47, adalah untuk memajukan
dan mengembangkan perwakafan di Indonesia.
BWI berkedudukan di ibu kota NKRI
dan dapat membentuk perwakilan di provinsi dan/atau kabupaten/kota sesuai
dengan kebutuhan. Dalam kepengurusan, BWI terdiri atas badan pelaksana dan
dewan pertimbangan, masing-masing dipimpin oleh satu orang ketua dan dua orang
wakil ketua yang dipilih oleh para anggota.
Keanggotaan BWI diangkat dan
diberhentikan oleh presiden. Keanggotaan perwakilan BWI didaerah diangkat dan
diberhentikan oleh BWI. Keanggotaan BWI diangkat untuk masa jabatan selama 3
tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa 1 kali jabatan.[9]
F. Tugas Dan Wewenang
Sementara itu, sesuai dengan UU
No.41/2004 pasal 49 ayat 1 disebutkan, BWI mempunyai tugas dan wewenang sebagai
berikut :
1)
Melakukan pembinaan terhadap
nazhir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf
2)
Melakukan pengembangan harta benda
wakaf berskala nasional dan internasional
3)
Memberikan persetujuan izin atas
perubahan peruntukan dan status harta benda wakaf
4)
Memberhentikan dan mengganti
nazhir
5)
Memberikan persetujuan atas
penukaran harta benda wakaf
6)
Memberikan saran dan pertimbangan
kepada pemerintah dalam penyusunan kebijakan di bidang perwakafan.
Pada ayat 2 dalam pasal yang sama
dijelaskan bahwa dalam melaksanakan tugasnya BWI dapat bekerja sama dengan
instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, organisasi masyarakat, para ahli,
badan internasional,dan pihak lain yang dianggap perlu.[10]
G. Strategi
Adapun strategi untuk
merealisasikan visi dan misi BWI adalah sebagai berikut :[11]
1)
Meningkatkan kompetensi dan
jaringan Badan Wakaf Indonesia, baik nasional maupun internasional
2)
Membuat peraturan dan kebijakan
dibidang perwakafan.
3)
Meningkatkan kesadaran dan kemauan
masyarakat untuk berwakaf.
4)
Meningkatkan profesionalitas dan
keamanahan nazhir delam pengelolaan dan pengembangan harta wakaf.
5)
Mengoordinasi dan membina seluruh
nazhir wakaf.
6)
Menerbitkanpengadministrasian
harta benda wakaf.
7)
Mengawasi dan melindungi harta
benda wakaf.
8)
Menghimpun,mengelola dan
mengembangkan harta benda wakaf yang berskala nasional dan internasional.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Lembaga pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanan pengawasan terhadap pengumpulan dan pendistribusian serta pendayaguna zakat. Jadi, dalam pengelolaan zakat dapat
dipikirkan cara-cara pelaksanaanya dengan ilmu pengetahuan yang sesuai dengan
tujuan zakat iyalah meningkatkan taraf hidup anggota masyarakat yang lemah
ekonomi dan mempercepat kemajuan agama islam menuju tercapainya masyarakat yang
adil,
Wakaf merupakan ibadah yang sudah cukup dikenal di
masyarakat Indonesia. Hal ini terbukti dari banyaknya masjid-masjid yang
bersejarah yang dibangun di atas tanah wakaf untuk dimanfaatkan selamanya atau
untuk jangaka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan kesejahtraan umum
menurut syariah.
DAFTAR PUSTAKA
Junaidi,
Achmad. 2007. Menuju Era Wakaf Produktif. Depok: Mumtaz Publishing
Direktorat Pemberdayaan Wakaf. 2007. Fiqih
Wakaf. Jakarta: Kementerian Agama
Huda, Nurul. 2010. Lembaga Keuangan Islam. Jakarta: Kencana
Soemitra, Andri. 2009. Bank Dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta:
Kencana
No comments:
Post a Comment