Monday, October 28, 2019

LEMBAGA PENGELOLA ZAKAT DAN WAKAF


LEMBAGA PENGELOLA ZAKAT DAN WAKAF
MATA KULIAH: LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK
DOSEN PEMBIMBING: NURI ASLAMI, MM
DISUSUN OLEH:
KELOMPOK IX
Farid Almunawwar Habibi (0503172209)
Muhammad Ali Imran Caniago (0503171084)
Putri Anis Shofia (0503173242)
Siti Rahmana Hasibuan (0503171027)



PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA
TAHUN AJARAN 2018/2019

KATA PENGANTAR
Puji syukur alhamdulillah penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena dengan segala kuasa-Nyalah penulis akhirnya bisa menyusun Makalah yang berjudul “Lembaga Pengelola Zakat Dan Wakaf” ini sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Rasa terima kasih penulis ucapkan kepada Ibu Nuri Aslami, MM selaku pembimbing yang telah memberikan banyak masukan serta saran yang sangat bermanfaat dalam proses penyelesaian makalah ini. Penulis juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah turut serta membantu menyumbangkan pikirannya yang tidak bisa penulis sebutkan satu-per satu.
Penulis sangat berharap agar makalh ini memberi banyak manfaat bagi para pembaca sehingga dapat menambah ilmu dan pengetahuan tentang zakat dan wakaf. Penulis juga sangat mengharapkan masukan, kritikan serta saran dari semua pihak agar makalh ini bisa menjadi lebih sempurna.
Medan, 28 Maret 2019
     
        Penulis


DAFTAR ISI
Kata pengantar……………………………………………………………………………..…i
Daftar isi………………………………………………………………………………………ii
Bab I Pendahuluan
1.1  Latar Belakang……………………………………………………………….……1
1.2  Rumusan Masalah……………………………………………………………...….1
Bab II Pembahasan
            2.1 Lembaga pengelolaan Zakat
A.       Pengertian Zakat……………………………………………………….………2
B.        Tujuan Dan Hikmah Pengelolaan Zakat……………………………….………2
C.        Manajemen Pengelolaan Zakat………………………………………...………3
            2.2 Lembaga Pengelolaan Wakaf
A.       Pengertian Wakaf…………………………………………...…………………7
B.        Dasar Hukum Wakaf………………………..…………………………………7
C.        Lembaga Wakaf……………………………………………..…………………9
D.       Harta Benda Wakaf Dan Pemanfaatannya………………………………..……9
E.        Badan Wakaf Indonesia………………………………………………………10
F.         Tugas Dan Wewenang……………………………………….……………….10
G.       Strategi…………………………………….………………………………….11
Bab III Penutup
3.1  Kesimpulan…………………………………………………………………….12
Daftar Pustaka



BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Zakat merupakan suatu kewajiban bagi umat islam yang digunakan untuk mambantu masyarakat lain, menstabilkan ekonomi masyarakat dari kalangan bawah hingga kalangan atas, sehingga dengan adanya zakat umat islam tidak ada yang tertindas karena zakat dapat menyelesaikan masalah kemiskinan. Oleh karena itu zakat sebagai salah satu instrument Negara dan juga sebuah tawaran solusi untuk membangkitkan bangsa dari keterpurukan. Zakat juga sebagai ibadah mahdhah yang diwajibkan bagi orang-orang islam, namun diperuntunkan bagi kepentingan seluruh masyarakat.
Dengan kata lain zakat juga merupakan suatu ibadah yang dipergunakan untuk kemaslahatan umat sehingga dengan adanya zakat (baik zakat fitrah maupun zakat maal) kita dapat mempererat tali silaturahmi dengan sesama umat islam. Sedangkan wakaf merupakan salah satu bentuk kegiatan ibadah sunnah yang sangat dianjurkan bagi umat islam. Sebagai suatu amalan ibadah kapada Allah SWT, pahala wakaf akan selalu mengalir meskipun sang wakif telah wafat. Wakaf juga mempunyai fungsi lain yaitu sebagai amal sosial.
Zakat dan wakaf adalah sesuatu kegiatan yang sudah ada sejak zaman nabi Muhammad Saw, sebagai harta yang diberikan untuk saling menolong antara sesama manusia dan ini masih berlangsung hingga kini.

1.2  Rumusan Masalah
1.      Apa Pengertian dan Dasar Hukum Zakat dan Wakaf ?
3.      Bagaimana Mekanisme Pengelolaan Zakat dan Wakaf ?








BAB II
PEMBAHASAN
2.1  Lembaga Pengelolaan Zakat
A.    Pengertian Zakat
Zakat secara harfiah memiliki makna  pensucian, pertumbuhan, dan berkah. Dan menurut istilah zakat berarti kewajiban seorang muslim untuk mengeluarkan nilai bersih dari kekayaannya yang tidak melebihi satu nisab, diberikan kepada mustahik dengan beberapa syarat yang telah ditentukan. Menurut UU No. 38 Tahun 1999 tetang pengelolaan zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh seorang muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.[1]
Zakat adalah rukun Islam ketiga yang diwajibkan di Madinah pada bulan Syawal tahun kedua Hijriyah setelah diwajibkannya puasa Ramadhan. Ijma’ (kesepakatan) ulama telah sepakat akan kewajiban zakat dan bagi yang mengingkarinya bararti telah kafir dari Islam. Pada awal diwajibkannya zakat pada masa Rasulullah SAW., pelaksanaan zakat ditangani sendiri oleh Rasul SAW., beliau mengirim para petugasnya untuk menarik zakat dari orang-orang yang ditatapkan sebagai pembayar zakat, lalu dicatat, dikumpulkan, dijaga, dan akhirnya dibagikan kepada para penerima zakat (al-asnaf al- samaniyyahz).[2]
Dalam kontaks kenegaraan, zakat seharusnya menjadi bagian utama dalam penerimaan negara. Zakat harus masuk kedalam kerangka kebijakan fiskal negara dan bukan hanya dijadikan pengeluaran pengurang penghasilan kena pajak, karena justru akan mengurangi pendapatan negara. Zakat harus dikelola oleh negara dan ditegakkan hukumnya dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur berbagai aspek tetang zakat.
B.     Tujuan Dan Hikmah Pengelolaan Zakat
Tujuan pengelolaan zakat menurut amanah Undang-undang No. 38 Tahun 1999 berupa:
1.      Meningkatkan pelayanan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat sesuai dengan tuntunan agama.
2.      Menigkatnya fungsi dan peranan pranata keagamaan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial.
3.      Meningkatkan hasil guna dn daya guna zakat.
Sedangkan hikmah zakat antara lain;
1.      Menghindari kesenjangan sosial antara Aghniya dan du’afa.
2.      Pilar amal jama’i anatara aghniya dangan para mujahid dan da’i yang berjuang dan berdakwah dalam rangka meniggikan kaliamt Allah SWT.
3.      Memberikan dan mengikis akhlak yang buruk.
4.      Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat.
5.      Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah berikan.
6.      Untuk pengembangan potensi umat.
7.      Dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam.
8.      Menambah pendapat negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi umat.
Selain itu juga, zakat merupakan ibadah yang memiliki nilai dimensi ganda, trasendental dan horizontal. Oleh sebab itu, zakat memiliki banyak arti dalam kehidupan manusia, terutama Islam. Zakat memiliki banyak hikmah, baik yang berkaitan dengan Alaah SWT. Maupun hubungan sosial kemasyarakatan diantara manusia.
C.     Manajemen Pengelolaan Zakat
Alokasi zakat di BAZ dan LAZ
1)        Zakat yang sudah dikumpulkan oleh Lembaga Amil Zakat atau Badan Amil Zakat haruslah dimanfaatkan sebaik-baiknya bagi kepentingan musahiq, sebagaimana digambarkan dalam Al-Qur’an surah At-taubah ayat 60, karena itu Lembaga Amil Zakat harus dikelola dengan amanah dan jujur, transparan dan profesional.
2)        Harta yang terkumpul dari pengumpulan zakat disalurkan langsung untuk kepentingan mustahiq, baik yang bersifat konsumtif maupun produktif
3)        Dalam kaitanpenyaluran zakat secara produktif, maka Lembaga Amil Zakat dan Badan Amil Zakat yang amanah, terpercaya dan profesional diperbolehkan membangun perusahaan, pabrik dan lainnya dari uang zakat untuk kemudian kepemilikan dan keuntungannya diberikan kepada mustahiq dalam jumlah yang relatif besar, sehingga terpenuhi kebutuhan mereka dengan lebih leluasa. [3]
Pengelola zakat adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap pengumpulan dan pendistribusian serta pendayagunaan zakat. Bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan zakat adalah muzakki dan harta yang tidak dizakati, mustahik, dan amil.
Mustahik adalah seorang muslim yang berhak memperoleh bagian dari harta zakat disebab kan termasuk dalam salah satu 8 asnaf (golongan penerima zakat), yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, untuk memerdekakan budak, orang yang berutang, fi sabilillah, orang yang sedangdalam perjalanan. Sedangkan ‘amil adalah badan atau lembaga yang ditugaskan untuk mengumpulkan zakat dari muzakki dan mendistribusikan harta zakat tersebut kepada para mustahik.
1.      Muzakki dan Harta yang Dizakati
Muzakki adalah seorang muslim yang dibebani kewajiban mengeluarkan zakat disebabkan terdapat kemampuan harta setelah sampai nisab dan haul-nya dalam UU No. 39 Tahun 1999 muzakki adalah seseorang atau badan yang dimiliki oleh orang muslim yang berkewajiban menunaikan zakat. Syarat wajib muzakki: muslim, berakal, baligh, milik sempurna, cukup nisab, cukup haul.
a.       Zakat fitrah/fidyah
Zakat fitrah adalah sejumlah bahan makanan pokok yang dikeluarkan pada bulan Ramadhan oleh setiap muslim bagi dirinya dan bagi orang yang ditanggungnya yang memiliki kelebihan makanan pokok untk sehari padahari raya Idul Fitri.
Besarnya zakat fitrah menurut ukuran sekarang adalah 2,176kg. Sedangkan makanan yang wajib dikeluarkan yang disebut nash hadits yaitu tepung, terigu, kurma, gandum, zahib(anggur) dan aqith(semacam keju).
b.      Zakat harta (mal)
Zakat harta adalah bagian harta yang disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya. Harta yang dikenal zakat berupa:
1.      Emas, perak, dan uang
Emas dan perak merupakan logam mulia yang sering dijadikan perhiasan, termasuk dalam ketegori emas dan perak, adalah mata uang yang berlaku pada waktu itu di masing-masing negara
2.      Perdagangan dan perusahaan
Harta perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjual belikan dalam berbagai jenisnya, baik berupa barang separti alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan, dan lain-lain.
3.      Hasil pertanian dan hasil perkebunan
Hasil pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis sepati biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, dan lain-lain.
4.      Hasil pertambangan
Ma’din (hasil tambang) adalah benda-benda yang terdapat dalam perut bumi dan memiliki nilai ekonomis seperti emas, perak, timah, tembaga, marmer, giok, minyak bumi, dan lain-lain.
5.      Hasil perternakan
Perternakan yang wajib dizakati terdiri dari ternsk unta, sapi, kerbau, kuda, serta kambing atau domba.
6.      Hasil pendapatan dan jasa (zakat profesi)
Zakat profesi adalah zakat yangdikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil profesi) bila telah mencapai nisab.
7.      Rikaz
Rikaz adalah harta terpendam dari zaman dahulu atau biasa disebut dangan harta karun.

2.      Amil
Undang-undang  No. 38 tahun 1999 tetang pengelola zakat pada Bab III Pasal 6 dan 7 menegaskan bahwa lembaga pengelola zakat di Indonesia terdiri dari dua macam, berupa Badan Amil Zakat (BAZ)  yang dibentuk oleh pemerintah dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dibentuk dan dikelola oleh masyarakat atau swasta.
a.       Badan Amil Zakat (BAZ)
Merupakan organisasi pengelola zakat yang dibentuk oleh pemerintah, yang terdiri dan unsur masyrakat dan perintah dengan tugas mengumpulkan, mendistribusikan, dan mendayagunakan zakat sesuai dengan ketentuan agama.
b.      Lembaga Amil Zakat (LAZ)
Sebelum berlakunya undang-undang pengelolaan zakat, sebenarnya fungsi pengumpulan, pengelolaan, dan pendistribusian zakat telah eksis terlebih dahulu di tengah masyarakat. Dan dengan berlakunya undang-undang, telah terjadi proses formalisasi lembaga yang sudah eksis tersebut.
Meskipun dapat dikelola oleh dua pihak, yaitu Negara dan swasta, akan tetapi lembaga pengelola zakat harus bersifat independen, netral, tidak berpolitik (praktis), dan tidak bersifat deskriminatif.[4]

3.      Mustahik
Mustahik adalah orang orang yang berhak menerima zakat, yaitu:
a.       Fakir
Orang yang penghasilannya tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok (primer) sesuai dengan kebiasaaan masyarakat tertentu, dan bisa disebut juga dengan orang yang tidak memiliki harta dan penghasilan yang halal.
b.      Miskin
Merupakan orang yang memerlukan, yang tidak dapat menutupi kebutuhan pokoknya sesuai dengan kebiasaan yang berlaku dan menurut mayoritas ulama berupa orang yang tidak memiliki harta dan tidak memiliki mata pencarian yang layak untuk memenuhi kebutuhannya.
c.       Amil
Amil berupa semua pihak yang bertindak mengerjakan yang berkaitan dengan pengumpulan, penyimpanan, penjagaan, pencatatan, dan penyaluran harta zakat.
d.      Mualaf
e.       Untuk memerdekakan budak
Mengingat golongan ini sudah tidak ada lagi, maka kuota zakat mereka dialihkan kepada golongan mustahik lain menurut pendapat jumhur ulama.
f.       Orang yang berutang
g.      Fisabilillah
Orang yang berjuang dijalan Allah SWT
h.      Orang yang sedang dalam perjalanan

2.2  Lembaga Pengelolaan Wakaf
A.    Pengertian Wakaf
Wakaf berasal dari bahasa arab “wakafa” yang berarti menahan, berhenti, atau diam ditempat.[5]
Sedangkan wakaf menurut istilah wakaf adalah penyerahan aktiva sesorang atau badan hukum sebagai nmanifestasi kepatuhan terhadap agama dengan menggunakan manfaat benda wakaf untuk kepentingan ummat sedangkan subtansi aktivanya kekal dan tidak berkurang serta harta telah beralih hak kepemilikan menjadi milik Allah SWT.[6]
Dan pengertian wakaf menurut apa yang dirumuskan dalam pasal 1 ayat 1 PP No. 28 tahun 1997 tentang perwakafan tanah milik adalah : “perbuatan Hukum seseorang atau Badan hukum yang memisahkan sebagian dari harta kekayaan yang berupa tanah milik dan melembagakannya untuk selama-lamanya untuk kepentingan peribadatan atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran agama islam”.
Dari rumusan pengertian diatas terlihat bahwa dalam fiqih islam, wakaf sebenarnya dapat meliputi berbagai benda. Walaupun berbagai riwayat/hadist yang menceritakan masalah wakaf ini adalah tanah, tetapi berbagai ulama memahami bahwa wakaf nontanah pun boleh saja asal bendanya tidak langsung musnah/habis ketika diambil manfaatnya.

B.     Dasar Hukum Wakaf
Menurut syafi’i, Malik dan Ahmad, Wakaf itu adalah suatu ibadat yang disyari’atkan. Hal ini disimpulkan baik dari pengertian-pengertian umum ayat Al-Qur’an maupun hadist yang secara khusus menceritakan kasus-kasus wakaf di zaman Rasulullah. Diantara dalil-dalilyang dijadikan sandaran dasar hukum wakaf dalam islam adalah :
1.        Surah Ali-imran ayat 92 yang artinya : “kamu sekali-sekali tidak sampai kepada kebaktian, sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai”
2.        Hadist yang diriwayatkan oleh lima ahli hadis dari Ibnu Umar yang menceritakan bahwa Umar r.a.memperoleh sebidang tanah di Khaibar. Beliau menghadap nabi dan bertanya :  “aku telah memperoleh sebidang tanah diKhaibar yang belum pernah kuperoleh sebaik itu, lalu apa yang akan engkau perintahkan kepadaku?” Rasulullah bersabda : “jika suka, engkau tahanlah “pokoknya” dan engkau gunakanlah untuk sedekah (jadikanlah wakaf)”. Kata Ibnu Umar : “lalu Umar menyedekahkannya, tidak dijual “pokoknya”, tidak diwarisi dan tidak pula diberikan kepada orang lain”, dan seterusnya.[7]
Di indonesia sampai sekarang terdapat berbagai perangkat peraturan yang masih berlaku yang mengatur masalah perwakafan tanah milik. Seperti dimuat dalam buku Himpunan Peraturan Perundang-undangan Perwkafan Tanah, sebagai berikut :
1.        UU No. 5 tahun 1960 tanggal 24 september 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria. Pasal 49 ayat 1 memberi isyarat bahwa “perwakafan tanah milik dilindungi dan diatur dengan peraturan pemerintah”.
2.        Peraturan pemerintah No. 10 tahun 1961 tanggal 19 juni 1963 tentang Penunjukan Badan-Badan Hukum yang dapat Mempunyai Hak Milik Atas Tanah. Dikeluarkannya PP No. 38 tahun 1961 ini adalh sebagai suatu realisasi dari apa yang dimaksud oleh pasal 21 ayat (2) UUPA yang berbunyi : “Oleh pemrintah ditetapkan badan-badan hukum yang dapat mempunyai hak milik dan syarat-syaratnya”.
Pasal 1 PP No. 38 tahun 1963 selain menyebutkan bank bank negara dan perkumpulan-perkumpulan koperasi pertanian sebagai badan-badan yang dapat mempunyai hak milik atas tanah, selanjutnya disebutkan pula :
Badan-badan keagamaan, yang ditunjuk oleh menteri pertanian/agraria, setelah mendengar menteri agama ; badan-badan sosial yang ditunjuk oleh menteri pertanian/agraria, setelah mendengar menteri kesejahteraan sosial.
Berdasarkan ketentuan pasal 1 PP No. 38 tahun 1963 inilah kemudian persyarikatan muhammadiyah dinyatakan oleh menteri agama sebagai organisasi yang bergerak dalam bidang keagamaan. Kemudian menteri sosial RI menyatakan bahwa Muhammadiyah dismaping kegiatan-kegiatannya dalam bidang keagamaan, adalah pula merupakan organisasi yang bergerak dalam bidang sisoal.
3.        Peraturan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam No. Kep/D/75/78 tanggal 18 april 1978 tentang formulir dan pedoman pelaksanaan tentang perwakafan tanah milik.
4.        Keputusan Menteri Agama No. 73 tahun 1978 tanggal 9 agustus 1978 tentang pendelegasian wewenang kepala-kepala kantor wilayah departemen agama provinsi/setingkat diseluruh Indonesia untuk mengangkat/memberhentikan setiap kepala kantor urusan agama kecamatan sebagai pejabat pembuat akta ikrar wakaf (PPAIW)

C.     Lembaga Wakaf
1.      Pengertian lembaga wakaf
Lembaga wakaf merupakan lembaga yang memiliki kemampuan untuk mengelola dana dan diharapkan dapat berperan sebagai lembaga alternatif yang mampu mengelola dana wakaf tunai/uang yang nantinya dapat dipertanggung jawabkan kepada publik, khususnya kepada wakif.

2.      Fungsi lembaga wakaf
Fungsi lembaga wakaf adalah sebagai solidaritas yang dapat diharapkan menjadi instrumen yang kontributif terhadap kesejahteraan masyarakat yang berkelanjutan. Serta mendistribusikan dana wakaf yang didapat dari muzakki kepada pihak-pihak yang berhak wakaf sesuai dengan wujud dan tujuan wakaf.

3.      Tujuan lembaga wakaf
Tujuan lembaga wakaf adalah melaksanakan kegiatan pengelolaan dana wakaf dengan fungsionaldan prosedural,profesional, transparan, dan amanah.[8]

D.    Harta Benda Wakaf Dan Pemanfaatannya.
Harta benda wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan/atau manfaat jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi menurut syariah yang diwakafkan oleh wakif. Harta benda wakaf terdiri dari benda tidak bergerak, dan benda bergerak.
1.        Wakaf benda tidak bergerak
Pasal 16 ayat 2, UU No. 41 tahun 2004 dijelaskan bahwa benda tidak bergerak yang dapat diwakafkan, yaitu :
a)        Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik yang sudah maupun yang belum terdaftar.
b)        Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri diatas tanah.
c)        Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah
d)       Hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


2.        Wakaf benda bergerak
a)        Surat berharga (securities): merupakan instrumen pasar modal berupa saham, obligasi, dan sertifikat. Saham dan obligasi diperdagangkan dibursa efek, sedangkan sertifikat diperdagangkan di luar bursa melalui bank pemerintah.
b)        Kendaraan : yaitu object wakaf yang dapat dijadikan sebagai pelengkap kegiatan utama atau malah dapat dijadikan alat angkut yang dikelola secara profesional dalam bentuk korporasi dan perusahaan, disewakan atau disewa belikan,
c)        Hak sewa : merupakan hak yang timbul atas benda bergerak dan benda tidak bergerak atas sewanya.
d)       Hak atas kekayaan intelektual : HaKI adalah hak kebendaan yang diakui oleh hukum atas kebendaan yang diakui oleh hukum atas benda yang tidak berwujud berupa kreasi intelektual.

E.     Badan Wakaf Indonesia
Kelahiran BWI merupakan perwujudan amanat yang digariskan dalam Undang-Undang No. 41 ahun 2004 tentang wakaf. Kehadiran BWI, sebagaimana dijelaskan dalam pasal 47, adalah untuk memajukan dan mengembangkan perwakafan di Indonesia.
BWI berkedudukan di ibu kota NKRI dan dapat membentuk perwakilan di provinsi dan/atau kabupaten/kota sesuai dengan kebutuhan. Dalam kepengurusan, BWI terdiri atas badan pelaksana dan dewan pertimbangan, masing-masing dipimpin oleh satu orang ketua dan dua orang wakil ketua yang dipilih oleh para anggota.
Keanggotaan BWI diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Keanggotaan perwakilan BWI didaerah diangkat dan diberhentikan oleh BWI. Keanggotaan BWI diangkat untuk masa jabatan selama 3 tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa 1 kali jabatan.[9]

F.      Tugas Dan Wewenang
Sementara itu, sesuai dengan UU No.41/2004 pasal 49 ayat 1 disebutkan, BWI mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
1)        Melakukan pembinaan terhadap nazhir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf
2)        Melakukan pengembangan harta benda wakaf berskala nasional dan internasional
3)        Memberikan persetujuan izin atas perubahan peruntukan dan status harta benda wakaf
4)        Memberhentikan dan mengganti nazhir
5)        Memberikan persetujuan atas penukaran harta benda wakaf
6)        Memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam penyusunan kebijakan di bidang perwakafan.

Pada ayat 2 dalam pasal yang sama dijelaskan bahwa dalam melaksanakan tugasnya BWI dapat bekerja sama dengan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, organisasi masyarakat, para ahli, badan internasional,dan pihak lain yang dianggap perlu.[10]

G.    Strategi
Adapun strategi untuk merealisasikan visi dan misi BWI adalah sebagai berikut :[11]
1)             Meningkatkan kompetensi dan jaringan Badan Wakaf Indonesia, baik nasional maupun internasional
2)             Membuat peraturan dan kebijakan dibidang perwakafan.
3)             Meningkatkan kesadaran dan kemauan masyarakat untuk berwakaf.
4)             Meningkatkan profesionalitas dan keamanahan nazhir delam pengelolaan dan pengembangan harta wakaf.
5)             Mengoordinasi dan membina seluruh nazhir wakaf.
6)             Menerbitkanpengadministrasian harta benda wakaf.
7)             Mengawasi dan melindungi harta benda wakaf.
8)             Menghimpun,mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf yang berskala nasional dan internasional.







BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Lembaga pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanan pengawasan terhadap pengumpulan dan pendistribusian serta pendayaguna zakat. Jadi, dalam pengelolaan zakat dapat dipikirkan cara-cara pelaksanaanya dengan ilmu pengetahuan yang sesuai dengan tujuan zakat iyalah meningkatkan taraf hidup anggota masyarakat yang lemah ekonomi dan mempercepat kemajuan agama islam menuju tercapainya masyarakat yang adil,
Wakaf merupakan ibadah yang sudah cukup dikenal di masyarakat Indonesia. Hal ini terbukti dari banyaknya masjid-masjid yang bersejarah yang dibangun di atas tanah wakaf untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangaka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya  guna keperluan ibadah dan kesejahtraan umum menurut syariah.















DAFTAR PUSTAKA

Junaidi, Achmad. 2007. Menuju Era Wakaf Produktif. Depok: Mumtaz Publishing
Direktorat Pemberdayaan Wakaf. 2007. Fiqih Wakaf. Jakarta: Kementerian Agama

Huda, Nurul. 2010. Lembaga Keuangan Islam. Jakarta: Kencana                 

Soemitra, Andri. 2009. Bank Dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Kencana



[1] Andri Soemitra, Bank Dan Lembaga Keuangan Syariah, (Jakarta: Kencana, 2009), Hlm. 403-404
[2] Ibid. Hlm 404
[3] Ibid.
[4] Nurul Huda, Lembaga Keuangan Islam, (Jakarta: Kencana, 2010), Hlm 306
[5] Direktorat Pemberdayaan Wakaf, Fiqih Wakaf, (Jakarta: Kementerian Agama, 2007), Hlm. 1
[6] Nurul Huda, Lembaga Keuangan Islam, (Jakarta: Kencana, 2010), Hlm 309
[7] Achmad junaidi, Menuju Era Wakaf Produktif, (Depok: Mumtaz Publishing, 2007), Hlm. 30
[8] Ibid. Hlm. 32
[9] Ibid. Hlm. 33
[10] Ibid. Hlm. 35
[11] Ibid. Hlm. 36

No comments:

Post a Comment