SYIRKAH
MATA
KULIAH: FIKIH MUAMALAH II
DOSEN
PEMBIMBING: TUTI ANGGRAINI, MA
DISUSUN
OLEH:
KELOMPOK
I
Azwar
Hamid (0503173310)
Muhammad
Ali Imran Caniago (0503171084)
Muhammad
Apis Daulay (0503172156)
Muhammad
Arif (0503171080)
PERBANKAN
SYARIAH
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA
TAHUN
AJARAN 2018/2019
KATA PENGANTAR
Puji syukur
alhamdulillah penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena dengan
segala kuasa-Nyalah penulis akhirnya bisa menyusun Makalah yang berjudul “Syirkah”
ini sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Rasa terima
kasih penulis ucapkan kepada Ibu Tuti Anggraini, MA selaku pembimbing yang
telah memberikan banyak masukan serta saran yang sangat bermanfaat dalam proses
penyelesaian makalah ini. Penulis juga mengucapkan terima kasih kepada semua
pihak yang telah turut serta membantu menyumbangkan pikirannya yang tidak bisa
penulis sebutkan satu-per satu.
Penulis sangat
berharap agar makalah ini memberi banyak manfaat bagi para pembaca sehingga
dapat menambah ilmu dan pengetahuan tentang Syirkah. Penulis juga sangat
mengharapkan masukan, kritikan serta saran dari semua pihak agar makalah ini
bisa menjadi lebih sempurna.
Medan, 28
Maret 2019
Penulis
DAFTAR ISI
Kata
pengantar……………………………………………………………………………..…i
Daftar
isi………………………………………………………………………………………ii
Bab I
Pendahuluan
1.1
Latar
Belakang……………………………………………………………….……1
1.2
Rumusan
Masalah……………………………………………………………...….1
1.3
Tujuan……………………………………………………………………………..1
Bab II
Pembahasan
2.1
Pengertian Syirkah……………………………………………………………...…2
2.2
Sejarah Singkat
Syirkah………………………………………………………...…2
2.3
Hukum Bersyirkah……………………………………………………...…………3
2.4 Macam Macam Syirkah…………………………………………………...………5
2.5 Rukun Dan Syarat
Syirkah…………………………………………………...…...7
2.6 Produk Musyarakah
Mutanaqishah………………………………………...……..8
Bab III Penutup
3.1 Kesimpulan……………………………………………………………………….13
Daftar Pustaka
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Banyaknya umat muslim yang belum mengetahui bagaimana
seharusnya menjalankan syirkah atau perkongsian dalam memenuhi
kebutuhan hidup di dunia ini yang sesuai dengan tuntunan syari’at. Hal ini
menyebabkan kami untuk membuat sebuah makalah yang berjudul tentang “syirkah”
guna untuk memberikan sebuah pemahaman kepada para pembaca makalah ini.
Pada zaman sekarang ini banyak orang-orang muslim yang menjalankan sistem syirkah atau
perkongsian dengan mengikuti tata cara orang eropa atu barat yang belum tentu
sesuai dengan apa yang diajarkan oleh syari’at.
Secara umum, prinsip syirkah atau bagi
hasil dalam perbankan syariah dapat dilakukan dalam empat akad utama,
yaitu al-musyârakah, al-mudhârabah, al-muzâra’ah dan al-musâqah.
Namun dalam makalah ini akan dijelaskan mengenai al-musyârakah saja.
Sedangkan yang lainnya dalam pembahasan yang lain.
1.2 Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas, dapat dipaparkan beberapa
rumusan masalah yang berkaitan dengan permasalahan yang ada dalam makalah ini
sebagai berikut:
1. Bagaimana pengertian dari syirkah?
2. Bagaimana landasan hukum tentang adanya syirkah?
3. Apa saja rukun dan syarat dari syirkah?
4. Bagaimanakah macam-macam dari syirkah?
5. Apa saja produk syirkah?
1.3 Tujuan
Adapun tujuan
dari penyusunan makalah ini adalah:
2. Untuk mengetahui tentang pengertian dari syirkah.
3. Untuk mengetahui tentang landasan hukum dari syirkah.
4. Untuk mengetahui tentang rukun dan syarat dari syirkah.
5. Untuk mengetahui macam-macam dari syirkah.
6. Untuk mengetahui produk syirkah dalam perbankan
syariah?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Syirkah
Syirkah
secara etimologis mempunyai arti pencampuran (ikhlitath), yakni bercampurnya
salah satu dari dua harta dengan harta lainnya, tanpa dapat dibedakan antara
keduanya. [1]
Secara
terminologis, menurut kompilasi hukum ekonomi syariah, syirkah adalah kerja sama
antara dua orang atau lebih dalam hal permodalan, keterampilan, atau
kepercayaan dalam usaha tertentu dengan pembagaian keutungan berdasarkan
nisbah.[2]
Dalam
KUHPerdata, buku III tentang perikatan ( bab VIII tentang persekutuan [pasal
1618]), dijelaskan: persekutuan adalah suatu perjanjian dengan dua orang atau
lebih yang meningkatkan diri untuk memasukan sesuatu dalam persekutuan, dengan
maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya.[3]
2.2 Sejarah Singkat Syirkah
Syirkah
merupakan salah satu akad bisnis yang telah sebelum islam. Al Sayyid Sabiq
menegaskan bahwa syirkah-‘inan telah
ada sejak nubuwwah. Para sahabat nabi
SAW. Ketika itu telah bersyirkah (berkongsi) untuk membeli sesuatu, masing
masing sahabat menyerahkan hartanya (antara lain berupa uang) untuk membeli
suatu barang. Setelah barang dimaksud dibeli, kemudian dibagikan kepada sahabat
secara proporsional.
Al
shawi menegaskan bahwa syirkah dengan tujuan berbisnis, yaitu guna mendapatkan
keuntungan, telah ada sebelum islam. Manusia (termasuk sahabat nabi SAW.)
melakukannya sehingga eksistensinya dikukuhkan oleh nabi SAW. Dari segi
pemjelasan Al Shawi, syirkah termasuk sunnah taqririah. Sedangkan dalam riwayat
Ahmad dari Sa’ib ibn Abi sa’ib bahwa nabi SAW. Melakukan syirkah guna
mendapatkan keuntungan dari zaman jahiliyah.
Imam
Hasan dalam kitab al-raudhah al nadiah, menjelaskan bahwa syirkah-‘uqud dan
semua syirkah yang dicakupnya (syirkah-‘inan, syirkah-mufawadhah,
syirkah-‘abdan, dan syirkah wujuh) bukanlah akad yang termasuk syar’i (akad
bernama dari segi syariah al aqd al musammah).
Syirkah
telah ada sebelum islam yang kemudian dikokohkan eksistensinya oleh nabi SAW.
Para sahabat telah bermudharabah dengan oihak yahudi dengan sepengetahuan nabi
SAW. Nabi SAW. Tidak mengahpuskannya (nashkh) juga tidak melarangnya. Al
khulafa’ Al Rasyidin (Abu bakar, umar, usman, dan Ali) serta sahabat sesudahnya
tidak ada yang melarang praktek syirkah. Oleh karena itu, para sahabat
melakukan syirkah atas dasar kebiasaan (al adah) yang sudah dilakukan
sebelumnya.[4]
2.3 Hukum Bersyirkah
Landasan
syirkah terdapat dalam Al quran, QS. An nisa: 12
فَإِنْ كَانُوا أَكْثَرَ
مِنْ ذَٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ
Artinya : “Maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu”.[5]
Dalil pokok
tentang syirkah adalah hadis yang dirawikan oleh Abu Dawud dari Abu Hurairah
r.a. yang disandarkannya kepada nabi SAW, beliau bersabda : “sesungguhnya Allah
SWT. Berfirman, ‘Aku adalah zat yang ketiga dari dua orang yang berkongsi
selama salah satunya tidak mengkhianati rekannya. Jika ia mengkhianati
rakannya, Aku keluar dari perkongsian mereka,” (HR. Abu Dawud, Al Buyu, Bab “Fi
Al syirkah”, No. 3383).[6]
Hukum
melakukan syirkah (kongsi) pada prinsipnya adalah boleh (al ibahah) sebagai hukum
asalnya, sebagaimana hokum asal jual beli atau akad lainnya yang menyebabkan
berpindahnya kepemilikan objek akad. Akn tetapi, hukumnya bisa bergeser menjadi
sunnah, wajib, makruh, atau haram. Berikut perinciannya:
1. Boleh ( al ibahah)
Hokum asal syirkah adalah boleh Karena syirkah
termasuk akad yang bersifat pilihan (al ikhtiyariyah), baik pada fase awal
maupun keberlanjutannnya. Oleh karena itu, tidaklah sah syirkah yang bersifat
idhthirariyah (mengandung mudharat), dan dilakukan dibawah paksaan atau ancaman
( al ikrah). Apabila para mitra bersepakat untuk melakukan kongsi, lakukanlah
kongsi. Sebaliknya apabila mereka berkehendak untuk mengakhirinnya bagaikan lah
modal usaha secara profosional sebagai tanda di akhirinya akad syirkah.
2. Sunnah ( al nadb [al mandub])
Hukum syirkah menjadi sunnah apabila dilakukan dalam
rangkah memenuhi kebutuhan hidup. Hadits tentang tanahud dipahami sebagai
hadits yang menjelaskan syirkah karena dilakukan dalam rangka mencukupi
perbekalan semua orang yang melakukan perjalanan. Dalam tanahud, semua mitra yang melakukan
perjalanan mendapatkan menfaatnya tanpa ada yang disakiti diatara mereka.
3. Wajib
Hukum syirkah dapat berubah menjadi wajib apabila
syirkah yang dialami mitra bersifat ijbari(paksa). Dalam hal ini, syirkah yang
termasuk dalam domain syirkah-milik (bukan syirkah-uqud) seperti menerima
warisan secara bersama (QS. An-Nisa [4]:12) atau syirkah-mubahat atau kepemilikan
air, api, dan rumput.
4. Haram
Hokum bersyirkah berubah menjadi haram apabila dalam
syirkah tersebut terdapat unsur saling membantu (kerja sama) dalam berbuat dosa
dan permusuhan (QS. Al-Maidah [5]: 2) serta memudhratkan masyarakat umum,
diataranya bersyirkah untuk memproduksi atau memperjual belikan barang-barang
haram dari segi subtansinya (haramli dzatih) maupun malakukan tindakan yang
dilarang, seperti melakukan penimbunan (al-ihktiar) dan penipuan (al-gisysy)
5. Makruh (karahah)
Hokum bersyirkah berubah menjadi makruh apabila dalam
syirkah tersebut terdapat unsur yang dimakruhkan, diataranya memperdagangkan
benda-benda yang di makruhkan ( seperti jual-beli binatang buas ).[7]
Secara
umum, pendapat ulama mengenai syirkah dapat disederhanakan sebagai berikut:
1. Ulama hanabilah menjelaskan bahwa ruang lingkup syirkah ‘uqud dapat
dilihat dari harta yang diajdikan modal (ra’s al mal), baik berupa harta
(syirkah amwal), keahlian (syirkah abdan / a’mal), maupun reputasi (syirkah wujuh),
baik kwitansi/kualitasnya sama ( mufawadhah) maupun tidak (‘inan).
2. Ulama sepakat tentang bolehnya akad syirkah amwal yang jumlah modalnya
masing masing pihak tidak harus sama (syirkah al amwal ‘inan atau syirkah al
‘inan fi al amwal).
3. Ulama malikiyyah tidak mengakui keabsahan syirkah wujuh karena dalm
syirkah wujuh tidak terdapat harta atau keterampilan yang disatukan untuk
diajadikan modal usaha dan tidak pula mengakui keabsahan syirkah mufawadhah.
4. Imam syafii hanya mengakui keabsahan syirkah – amwal - ‘inan. Dalam pandangan
imam syafii, syirkah mufawadhah, syirkah ‘abdan, dan syirkah wujuh adalah batal
(tidak sah) hukumnya.
5. Dalam kitab al fikih al islami wa adillatuh, wahbah al zuhaili
menjelaskan bahwa ulama hanafiah, zhahiriyah, dan imamiyah (syi’ah )
berpendapat bahwa syirkah uqud batal hukumnya, kecuali syirkah amwal – ‘inan
dan syirkah mudharabah.[8]
2.4 Macam Macam Syirkah
Secara
umum para ulama fiqih klasik membagi akad syirkah kepada dua macam, yait
syirkah milik dan syirkah akad, seperti diungkap al-Kasani (salah seorang ulama hanafiyah).
Namun ulama fiqih kontomporer sebagaimana dikemukan Muhammad Ubadillah ‘Atiqi
dan Rasyad Hasan Khalil membaginya kepada ada tiga macam, yaitu; syirkah milik,
syirkah akad, dan akad syirkah ibahah.
Namun
yang dikemukan dalam buku ini penulis
merasa cukup mengemukan syirkah milik dan syirkad akad. Syirkah ibabah tidak
dikemukan, karena bentuk syirkahnya ini hanya menjelaskan bahwa manusia
brserikat dalam memanfaatkannya sesuatu yang menurut asalnya manusia tidak
memilikinya, seperti air, api dan rumput. Dalam memanfaatkanya tentu saja
semuanya itu tidak memerlukan akad.[9]
Menurut
ulama Hanafiyyah syirkah milik dibagi menjadi dua macam:
a.
Syirkah ikhtiyar, yaitu syirkah yang
dikehendaki oleh kedua orang yang berseriat, baik melalui akad atau bukan.
Contoh melalui akad seperti melalui jual beli, hibah, dan wasiat. Adapun
melalui bukan akad contohnya adalah dua orang yang berburu binatang secra
bersama sama ( berserikat) dengan tujuan keduanya ingin memiliki hasil buruan
tersebut, atau dua orang yang bersama sama (berserikat) menghidupkan tanah yang
tandus untuk digarap karena tidak ada yang memilikinya.
b.
Syirkah ijbar atau syirkah idhtirar, yaitu
syirkah yang tidak dikehendaki oleh dua orang yang berserikat. Contohnya
apabila dua orang yang bersaudara menerima harta warisan karena meninggal dunia
bapaknya.
Sedangkan
syirkah akad menurut ulama hanafiyyah :
a. Syirkah mufawadhah, yaitu bentuk perserikatan atau kerja sama dalam
melakukan bisnis yang dilakukan oleh dua orang atas dasar adanya kesamaan baik
dalam modal, keuntungan, kerja, rugi, dan agama. Disebut syirkah mufawadhah
karena masing masing pihak yang berseikat menyerahkan harta yang diajdikan
modal bisnis.
b. Syirkah ‘inan, yaitu bentuk perserikatan atau kerja sama dalam melakukan
bisnis yang dilakukan oleh dua orang atas dasar tidak diharuskan adanya
kesamaan, baik dalam modal, keuntungan, kerja, rugi, dan agama, disebut syirkah
‘inan karena masing masing kedua belah pihak yang berserikat saling menawarkan
kerja sama dalam berbisnis.
c. Syirkah abdan atau syirkah a’mal, yaitu perserikatan yang dilakukan oleh
dua orang atau lebih untuk melakukan suatu perbuatan atau proyek yang diterima
dari orang lain, yang hasilnya dibagi menurut kesepakatan bersama. Misalnya
tukang penjahit yang membuat kaos seragam, tukang bangunan yang membangun rumah
atau yang lainnya. Disebut syirkah abdan karena masing masing pihak yang
berserikat beramal dengan badannya, dan disebut dengan syirkah a’mal, Karena
masing masing pihak pokok modal syirkah tersebut adalah berupa pekerjaan masing
masing pihak yang berserikat. M. Hasbi Ash Shiddieqy menyatakan bahwa syirkah
abdan adalah bersekutunya dua orang atau lebih untuk mengerjakan suatu
pekerjaan dengan menggunakan tenaga badan masing masing dan hasil yang
diperoleh mereka bagi.[10]
d. Syirkah wujuh, yaitu perserikatan yang dilakukan oleh dua orang atau
lebih, tidak mempunyai modal sekali, namun modalnya adanya kepercayaan. Mereka
membeli suatu barang secara kredit kemudian menjualnya kembali kepada orang
lain secara tunai, dan keuntungan dari penjualan tersebut dibagi menurut kesepakatan
bersama. Disebut syirkah wujuh, karena pihak pihak yang berserikat termasuk
orang yang mempunyai kedudukan terhormat, sehingga mendapatkan kepercayaan dari
orang lain.[11]
2.5 Rukun Dan Syarat Syirkah
Adapun
rukun syirkah adalah:
a. Sighat adalah kesepakatan antara dua pihak atau lebih dalam bentuk lisan
maupun tulisan yang disaksiskan orang-orang bahwa mereka bersepakat untuk
melakukan kontrak kerjasama dengan beberapa kententuan poin-poin yang
disepakatin didalamnya.
b. Pihak-pihak yang melakukan kerja sama adalah orang-orang yang memiliki
kompetensi dalam memberikan atau diberikan perwakilan untuk menjalankan usaha
mereka.
c. Dana adalah modal yang diberikan oleh orang-orang yang melakukan kerja
sama dalam bentuk uang tunai, mas,
perak, ataupun mempunyai nilai/harga. Modal yang ditanam diantara mereka tidak
perlu sama dan hal ini sangat bergantung pada kemampuan modal masing-masing.
d. Kerja adalah usaha dan partisipasi para mitra dalam perkerjaan syarikat
ini merupakan ketentuan dasar. Semua yang melakukan syarikat ini diwajibkan
ikut serta menangani perkerjaan dalam kerja sama. Tidak ada keharusan mereka
harus menanggung beban kerja yang sama, tetapi harus disesuaikan dengan
keahlian masing-masing.
Rukun syirkah ini masih diperselisihkan para fuqaha’. Menurut hanafiyah,
rukun syirkah ada 2 yaitu ijab dan kabul sebab ijab dan Kabul (akad) yang
menentukan adanya syirkah. Menurut abdurahman al-Jazairi, rukun syirkah adalah
dua orang yang bersyarikat, sighat dan objek akad syirkah baik harta maupun
kerja.[12]
Adapun
syarat untuk syirkah adalah:
a. Para pihak yang berkontrak: semua mitra harus memimiliki kapasitas
berkontrak. Mereka harus mencapai usai kapasitas dan haruslah individu yang
sahat akal. Tidak ada keberatan bila memiliki individu non muslim atau suatu
lembaga sabagai mitra.
b. Rasio pembagian laba diantara semua mitra harus ditentukan dan
disepakatin bersama pada peyimpulan kontrak, yakni dalam bentuk persentase laba
penuh, bukan sejumlah uang atau persentase modal (AAOIFI, standart Syariah No.
12, Klausul 3/1/5/1). Hal ini sangat penting untuk menghindari segala elemen
gharar (ketidakpastian) dan kemungkinan perselisihan pada masa mendatang. Para
mitra boleh sepakat melakukan pembagian laba
yang tidak proposional dengan kontribusi-kontribusi modal mereka,
asalkan persentase tambahan laba atas persentase kontribusi modal tidak memihak
mitra yang tidak turut berkerja (sleeping partner). Sebagaimana dinyatakan di
dalam standart syariah No. 12, Klausul 3/1/5/3 dan Klausul 3/1/5/4 terkait
kerugian, merupakan syarat bahwa proporsi-proporsi kontribusi moda syarikah
mereka.
c. Pada prinsipnya, modal syirkah harus di kontribusikan dalam bentuk
aset-aset moneter. Meskipun dimikian, diperbolehkan menyediakan aset-aset
berwujud (komoditas-komoditas) sebagai modal syarikah jika disertai persetujuan
semua mitra, sesudah nilai-nilai moneter dari aset-aset ini di tentukan dan dinyatakan dalam mata uang,
dalam rangka mengetahui andil yang di kontribusikan oleh masing-masing mitra.
d. Bisnis yang dijalankan oleh para mitra harus diperbolehkan dan sesuai
dengan aturan-aturan dari perspektif Syariah.
Alasan bisnis juga harus yang sah dan diperbolehkan dalam islam.[13]
2.6 Produk Musyarakah Mutanaqishah
a.
konsep akad Musyarakah Mutanaqishah
Musyarakah
Mutanaqishah; kerja sama antara para syarik (dalam hal ini bank dengan nasabah)
guna membeli suatu barang. Kemudian barang tersebut dijadikan modal usaha oleh
nasabah untuk mendapatkan keuntungan yang akan dibagi bersama diantara bank dan
nasabah yang disertai dengan pembelian barang modal milik bank yang dilakukan
secara berangsur sehingga kepemilikan bank terhadap barang modal semakin lama,
semakin berkurang. Dengan demikian, akad ini dinamai akad Musyarakah
Mutanaqishah karena memperhatikan kepemilikan bank dalam syirkah, yakni
penyusutan barang modal yang dimiliki oleh bank karena dibeli oleh nasabah
secara berangsur. Mutanaqishah dalam hal ini berarti penyusutan modal milik
bank karena dibayar (dibeli) oleh nasabah dengan cara diangsur.
Gambaran
tersebut apabila dilihat dari segi nasabah terlihat bahwa jumlah barang modal
yang dimiliki oleh nasabah semakin lama, semakin bertambah karena membeli
barang modal milik bank secara berangsur. Oleh karena itu, syirkah tersebut
dari segi nasabah bukan Musyarakah Mutanaqishah, melainkan musyarakh-ziyadah
(zada atau ziyadah berarti bertambah).[14]
b.
Produk
Musyarakah Mutanaqishah
Penerapan
akad Musyarakah Mutanaqishah dilembaga keuangan syariah berbentu produk dana.
Dalam hal ini, akad Musyarakah Mutanaqishah dijadikan produk untuk penyaluran
dana (pembiayaan) lembaga keuangan syariah. Pembiayaan dengan skema akad
Musyarakah Mutanaqishah dapat digunakan untuk kerja sama usaha yang modalnya
berupa barang fisik (inventori). Oleh karena itu, akad Musyarakah Mutanaqishah
dapat diterapkan oleh pembiayaan kepemilikan rumah (produk KPR iB), pembiayaan
kepemilikan rumah indent (produk KPR-indent iB), mesin dan alat-alat produk
pabrik, kendaraan, serta benda-benda fisik lainnya.[15]
Ilustrasi 1
(produk KPR iB)
Seseorang
ataupihak memerlukan rumah untuk dijadikan tempat tinggal. Ia memiliki sejumlah
dana, tetapi tidak cukup untuk membelinya secara tunai. Ia berharap suatu saat
rumah tersebut akan menjadi miliknya secara penuh. Oleh karena itu, ia
mengajukan pembiayaan kepada lembaga keuangan syariah.
Keterangan:
1. Nasabah megidentifikasi rumah yang ingin dibeli secara bersamaan dan
melakukan pengajuan pembiayaan kepada LKS dengan akad Musyarakah Mutanaqishah.
2. Nasabah dan melakukan akad Musyarakah Mutanaqishah dengan bersama-sama
menyertakan porsi modal masing-masing untuk membelir rumah.
3. Rumah yang dibeli/sewa oleh nasabah atau disewakan kepada pihak lain.
4. Pendapatan sewa rumah dibagi antara bank dan nasabah sesuai dengan
nisbah yang disepakatin (apabila rumah disewakan kepada pihak lain atau bank
menerima pendapatan berupah ujrah atas sewa porsi modal milik bank (apabila
rumah disewa oleh nasabah); dan nasabah memberi porsi modal bank secara
bertahap (‘aqd al-bai’ bi al-taqsith).
Catatan: dalam skema tersebut terdapat dua
kemungkinan sewa atas rumah (ra’s al-mal); disewa oleh nasabah atau disewakan
kepada pihak lain (pihak ketiga). Pendapatan bank dalam hal ini memiliki dua
kemungkinan.
1. Dalam hal modal syirkah bank
disewa oleh nasabah maka pendapatan berasal dari ujrah atas sewa porsi bank
yang dibayar oleh nasabah secara berkala (dalam hal ini tidak terdapat bagi hasil).
2. Dalam hal modal syariah disewa oleh pihak lain maka pendapatan bank
berasal dari ujrah atas sewa modal
syirkah yang dibayar oleh penyewa secara berkala; untuk dibagihasilkan antara
bank dan nasabah sesuai nisbah professional atau kesepakatan (ada bagi hasil
antara nasabah dari bank).[16]
Ilustarsi 2 (Produk Pembiayaan Kpr Ib [Ijarah-Indent])
Seseorang atau pihak memerlukan rumah untuk
dijadikan tempat tinggal. Ia memiliki sejumlah dana, tetapi tidak cukup
membelinya secara tunai, akan tetapi, rumah tersebut masih dalam bentuk gambar
yang akan dibangun (belum wujud). Ia berharap suatu saat rumah tersebut akan
menjadi miliknya secara penuh. Oleh karena itu, yang bersangkutan mengajukan
pembiayaan kepada lembaga keuangan syariah. Dilakukanlah proses atau
langkah-langkah berikut:
1. Nasabah mengidentifikasi rumah yang ingin dibeli secara bersama dan
melakukan pengajuan pembiayaan kepada bank syariah dengan akad Musyarakah
Mutanaqishah.
2. Nasabah dan bank melakuan akad Musyarakah Mutanaqishah bersama-sama
dengan menyertakan porsi modal masing-masing untuk membeli rumah.
3. Rumah yang dibeli secara indent, disewa oleh nasabah dengan akad ijarah
maushufah fi al-dzimmah. Pada saat rumah tersebut wujud serta diserahterimakan
maka dilakukan akad ijarah maushufah fi al-dzimmah dilanjutkan dengan akad
ijarah mu’ayyanah.
4. Bank menerima pendapatan berupa ujrah atas sewa porsi modal milik
bank(karena rumah indent diewa oleh nasabah dengan akad maushufah fi al-dzimmah
dan disewa dengan akad ijarah mu’ayyanah apabila rumah tersebut telah wujud dan
diserahterimakan (al-taslim).
5. Nasabah memberi porsi modal bank secra bertahab (‘aqad al-bai’ bi
al-taqsith). Catatan: dalam skema tersebut dikenalkan akad baru ( akad
mustajaddah atau akad mustahdatsa), yaitu akad ijarah maushufah fi al-dzimmah.
Dalam akad tersebut, mahal al manfa’ah(barang sewa) masih proses pembangunan
sehingga penyewa belum menerima manfaat dari bangunan tersebut. Akad ini mirip dengan
akad jual beli salam dan istishna’.[17]
Ilustrasi 3
(Produk Pembiayaan Mesin Pabrik)
Seseorang memiliki pabrik, tetapi tidak
dapat berproduksi secara maksimal karena mesinnya sering rusak (karena mesin
pabriknya sudah terlalu tua), agar pabrik berjalan secara baik, pemilik
berpendapat bahwa mesin mesin produksi harus diganti dengan mesin mesin yang
lebih baik dan berteknologi tinggi. Oleh karena itu, dilakukanlah langkah
langkah sebagain berikut:
1. Nasabah mengidentifikasi mesin pabrik yang ingin dibeli dan melakukan
pengajuan pembiayaan kepada bank syariah dengan akad musyarakah mutanaqishah.
2. Nasabah dan bank melakukan akad musyarakah mutanaqishah bersama sama
dengan menyertakan porsi modal. Nasabah menyertakan bangunan pabrik sebagai
modal dan bank menyertakan mesin sebagai modal.
3. Para mitra atau pihak lain (professional) melakukan taqwim al- ‘urudh
(melakukan penaksiran harga pabrik) dalm rangka menetukan modal milik nasabah.
Misalnya, bangunan pabrik senilai 600 juta rupiah, sementara mesin pabrik
senilai 400 juta rupiah. Modal syirkah bangunan pabrik beserta mesinnya senilai
1 milliar rupiah; dengan porsi modal 60 : 40 (porsi nasabah sebesar 60% dan
porsi bank sebesar 40%).
4. Keuntungan dari penjualan prduk pabrik (misalnya kain) dibagi antar
nasabah dan bank sesuai nisbah yang disepakati.
5. Nasabah membeli porsi modal bank (mesin pabrik) secara bertahap (‘aqd
al- bai’ al-taqsith).
Catatan: dalam skema musyarakah
mutanaqishah tersebut pendapatan bank bergantung pada keuntungan yang diterima
pengelola pabrik. Semakin tinggi keuntungan yang diterima oleh pengelola
pabrik, semakin tinggi pula keuntungan yang diterima oleh bank dan sebaliknya.[18]
Ilustrasi 4 (produk pembiayaan mesin pabrik [ijarah])
Seseorang yang memiliki pabrik, tetapi tidak dapat berproduksi
secara maksimal karena mesinnya sering rusak (karena mesin pabriknya sudah
terlalu tua). Agar pabrik berjalan secara baik, pemilik berpendapat bahwa
mesin-mesin produksi harus diganti dengan mesin-mesin yang lebih baik lagi dan
berteknologi tinggi. Oleh Karena itu, dilakukanlah langkah-langkah sebagai
berikut:
1.
Nasabah
mengidentifikasi mesin pabrik yang ingin dibeli dan melakukan pengajuan
pembiayaan kepada bank syariah dengan akad musyarakah-mutanaqishah.
2.
Nasabah
dan bank melakukan akad musyarakah-mutanaqishah bersama-sama dengan menyertakan
porsi modal. Nasabah menyertakan bangunan pabrik sebagai modal dan bank
menyertakan mesin sebagai modal.
3.
Para
mitra dan pihak lain (professional) melakukan taqwin al-‘urudh (melakukan
penaksiran harga pabrik) dalam rangka menentukan porsi modal milik nasabah.
Misalnya, bangunan pabrik senilai 600 juta rupiah, sementara mesin pabrik
senilai 400 juta rupiah. Modal syirkah berupa bangunan pabrik dan mesinnya
senilai 1 miliar rupiah, dengan porsi modal 60:40 (porsi nasabah 60% dan porsi
bank $0%).
4.
Mesin
pabrik, sebagai porsi modal syirkah dari bank, di sewa dengan akad ijirah oleh
nasabah sehingga bank berhak mendapatkan ujrah dari mesin-mesin pabrik
tersebut.
5.
Nasabah
membeli porsi modal bank (mesin pabrik) secara bertahap (‘aqd al-bai-bi
al-taqsith).[19]
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
syirkah adalah kerja sama antara dua orang atau lebih
dalam hal permodalan, keterampilan, atau kepercayaan dalam usaha tertentu dengan
pembagaian keutungan berdasarkan nisbah. Hukum melakukan syirkah (kongsi) pada
prinsipnya adalah boleh (al ibahah) sebagai hukum asalnya, sebagaimana hokum
asal jual beli atau akad lainnya yang menyebabkan berpindahnya kepemilikan
objek akad. Akn tetapi, hukumnya bisa bergeser menjadi sunnah, wajib, makruh,
atau haram. Syirkah dibagi menjadi dua yaitu syirkah milik dan syirkah
akad.
Adapun rukun
Syirkah yaitu shigat, pelaku Syirkah,
kerja/usaha, modal. Dalam perbankan syariah salah satu produk syirkahnya adalah
Musyarakah Mutanaqishah, yaitu kerja sama antara para syarik (dalam hal
ini bank dengan nasabah) guna membeli suatu barang. Kemudian barang tersebut
dijadikan modal usaha oleh nasabah untuk mendapatkan keuntungan yang akan
dibagi bersama diantara bank dan nasabah yang disertai dengan pembelian barang
modal milik bank yang dilakukan secara berangsur sehingga kepemilikan bank
terhadap barang modal semakin lama, semakin berkurang.
DAFTAR PUSTAKA
Al Bugha, Musthafa Dib. 2018. Ringkasan Fiqih Mazhab Syafi’I. Jakarta:
PT. Mizan Publika
Ash-shiddieqy, M. Hasbi. 1996. Hukum Hukum Fiqih Islam. Jakarta:
Bulan Bintang
Dasuki, Asyraf Wadji. 2015. Sistem Keuangan Islam: Prinsip Dan
operasi. Terj. Ellys T. Depok: PT RajaGrafindo Persada
Hidayat, Enang. 2016. Transaksi Ekonomi Syariah. Bandung: PT
Remaja Rosdakarya
Mardani. 2016. Fiqih Ekonomi Syariah. Jakarta:
Kencana
Mubarok, Jaih. 2017. Fikih Muamalah Maliyyah; Akad Syirkah Dan
Mudharabah. Bandung: Simbiosa Rekatama Media
Nurhayati. 2017. Fiqh Dan Ushul Fiqh. Depok: Pranamedia
Group
Syafe’i, Rachmat. 2001. Fiqih Muamalah. Bandung: CV Pustaka
setia
[1]
Mardani, Fiqih Ekonomi
Syariah, (Jakarta: Kencana, 2016), Hlm. 218
[3]
Jaih Mubarok,Fikih Muamalah Maliyyah; Akad syirkah dan Mudharabah,(Bandung:
Simbiosa Rekatama Media, 2017), Hlm.2
[5]
Rachmat Syafe’i, Fiqih Muamalah, (Bandung: CV Pustaka setia, 2001), Hlm.
185
[6]
Musthafa Dib Al Bugha, Ringkasan Fiqih Mazhab Syafi’I, (Jakarta:
PT. Mizan Publika, 2018), Hlm. 302
[7]
Jaih Mubarok,Fikih Muamalah Maliyyah; Akad Syirkah dan
Mudharabah,(Bandung: Simbiosa Rekatama Media, 2017), Hlm. 38
[8]
Ibid. Hlm. 38-39
[9]
Enang Hidayat, Transaksi Ekonomi Syariah, (Bandung: PT Remaja
Rosdakarya, 2016), Hlm. 144
[10]
M. Hasbi Ash-shiddieqy, Hukum Hukum Fiqih Islam, (Jakarta: Bulan
Bintang, 1996), Hlm. 429
[11]
Enang Hidayat, Transaksi Ekonomi Syariah, (Bandung: PT Remaja
Rosdakarya, 2016), Hlm. 147-148
[12]
Nurhayati, Fiqh Dan Ushul Fiqh, (Depok: Pranamedia Group, 2017), Hlm.
169-170
[13]
Asyraf Wadji Dasuki, Sistem Keuangan Islam: Prinsip Dan operasi, Terj.
Ellys T. (Depok: PT RajaGrafindo Persada, 2015), Hlm. 295-296
[14]
Jaih Mubarok, Fikih Muamalah Maliyyah; Akad Syirkah Dan Mudharabah,(Bandung:
Simbiosa Rekatama Media, 2017), Hal. 100
[15]
Ibid. Hlm. 142
[16]
Ibid. Hlm. 143-145
[17]
Ibid. Hlm. 145-146
[18]
Ibid. Hlm. 146
[19]
Ibid. Hlm. 147
No comments:
Post a Comment