Monday, October 28, 2019

MAKALAH SYIRKAH ATAU PERSEKUTUAN


SYIRKAH
MATA KULIAH: FIKIH MUAMALAH II
DOSEN PEMBIMBING: TUTI ANGGRAINI, MA
DISUSUN OLEH:
KELOMPOK I
Azwar Hamid (0503173310)
Muhammad Ali Imran Caniago (0503171084)
Muhammad Apis Daulay  (0503172156)
Muhammad Arif (0503171080)


PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA
TAHUN AJARAN 2018/2019

KATA PENGANTAR
Puji syukur alhamdulillah penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena dengan segala kuasa-Nyalah penulis akhirnya bisa menyusun Makalah yang berjudul “Syirkah” ini sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Rasa terima kasih penulis ucapkan kepada Ibu Tuti Anggraini, MA selaku pembimbing yang telah memberikan banyak masukan serta saran yang sangat bermanfaat dalam proses penyelesaian makalah ini. Penulis juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah turut serta membantu menyumbangkan pikirannya yang tidak bisa penulis sebutkan satu-per satu.
Penulis sangat berharap agar makalah ini memberi banyak manfaat bagi para pembaca sehingga dapat menambah ilmu dan pengetahuan tentang Syirkah. Penulis juga sangat mengharapkan masukan, kritikan serta saran dari semua pihak agar makalah ini bisa menjadi lebih sempurna.
Medan, 28 Maret 2019
     
        Penulis

DAFTAR ISI

Kata pengantar……………………………………………………………………………..…i
Daftar isi………………………………………………………………………………………ii
Bab I Pendahuluan
1.1  Latar Belakang……………………………………………………………….……1
1.2  Rumusan Masalah……………………………………………………………...….1
1.3  Tujuan……………………………………………………………………………..1
Bab II Pembahasan
            2.1 Pengertian Syirkah……………………………………………………………...…2
            2.2 Sejarah Singkat Syirkah………………………………………………………...…2
            2.3 Hukum Bersyirkah……………………………………………………...…………3
            2.4 Macam Macam Syirkah…………………………………………………...………5
            2.5 Rukun Dan Syarat Syirkah…………………………………………………...…...7
            2.6 Produk Musyarakah Mutanaqishah………………………………………...……..8
Bab III Penutup
3.1  Kesimpulan……………………………………………………………………….13
Daftar Pustaka
                                                        



BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Banyaknya umat muslim yang belum mengetahui bagaimana seharusnya menjalankan syirkah atau perkongsian dalam memenuhi kebutuhan hidup di dunia ini yang sesuai dengan tuntunan syari’at. Hal ini menyebabkan kami untuk membuat sebuah makalah yang berjudul tentang “syirkah” guna untuk memberikan sebuah pemahaman kepada para pembaca makalah ini. Pada zaman sekarang ini banyak orang-orang muslim yang menjalankan sistem syirkah atau perkongsian dengan mengikuti tata cara orang eropa atu barat yang belum tentu sesuai dengan apa yang diajarkan oleh syari’at.
Secara umum, prinsip syirkah atau bagi hasil dalam perbankan syariah dapat dilakukan dalam empat akad utama, yaitu al-musyârakah, al-mudhârabah, al-muzâra’ah dan al-musâqah. Namun dalam makalah ini akan dijelaskan mengenai al-musyârakah saja. Sedangkan yang lainnya dalam pembahasan yang lain.

1.2 Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas, dapat dipaparkan beberapa rumusan masalah yang berkaitan dengan permasalahan yang ada dalam makalah ini sebagai berikut:
1.       Bagaimana pengertian dari syirkah?
2.       Bagaimana landasan hukum tentang adanya syirkah?
3.       Apa saja rukun dan syarat dari syirkah?
4.       Bagaimanakah macam-macam dari syirkah?
5.      Apa saja produk syirkah?

1.3    Tujuan
Adapun tujuan dari penyusunan makalah ini adalah:
2.       Untuk mengetahui tentang pengertian dari syirkah.
3.       Untuk mengetahui tentang landasan hukum dari syirkah.
4.       Untuk mengetahui tentang rukun dan syarat dari syirkah.
5.       Untuk mengetahui macam-macam dari syirkah.
6.       Untuk mengetahui produk syirkah dalam perbankan syariah?

BAB II
                                               PEMBAHASAN     

2.1 Pengertian Syirkah
Syirkah secara etimologis mempunyai arti pencampuran (ikhlitath), yakni bercampurnya salah satu dari dua harta dengan harta lainnya, tanpa dapat dibedakan antara keduanya. [1]
Secara terminologis, menurut kompilasi hukum ekonomi syariah, syirkah adalah kerja sama antara dua orang atau lebih dalam hal permodalan, keterampilan, atau kepercayaan dalam usaha tertentu dengan pembagaian keutungan berdasarkan nisbah.[2]
Dalam KUHPerdata, buku III tentang perikatan ( bab VIII tentang persekutuan [pasal 1618]), dijelaskan: persekutuan adalah suatu perjanjian dengan dua orang atau lebih yang meningkatkan diri untuk memasukan sesuatu dalam persekutuan, dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya.[3]
2.2 Sejarah Singkat Syirkah
            Syirkah merupakan salah satu akad bisnis yang telah sebelum islam. Al Sayyid Sabiq menegaskan bahwa syirkah-‘inan telah ada sejak nubuwwah. Para sahabat nabi SAW. Ketika itu telah bersyirkah (berkongsi) untuk membeli sesuatu, masing masing sahabat menyerahkan hartanya (antara lain berupa uang) untuk membeli suatu barang. Setelah barang dimaksud dibeli, kemudian dibagikan kepada sahabat secara proporsional.
            Al shawi menegaskan bahwa syirkah dengan tujuan berbisnis, yaitu guna mendapatkan keuntungan, telah ada sebelum islam. Manusia (termasuk sahabat nabi SAW.) melakukannya sehingga eksistensinya dikukuhkan oleh nabi SAW. Dari segi pemjelasan Al Shawi, syirkah termasuk sunnah taqririah. Sedangkan dalam riwayat Ahmad dari Sa’ib ibn Abi sa’ib bahwa nabi SAW. Melakukan syirkah guna mendapatkan keuntungan dari zaman jahiliyah.
            Imam Hasan dalam kitab al-raudhah al nadiah, menjelaskan bahwa syirkah-‘uqud dan semua syirkah yang dicakupnya (syirkah-‘inan, syirkah-mufawadhah, syirkah-‘abdan, dan syirkah wujuh) bukanlah akad yang termasuk syar’i (akad bernama dari segi syariah al aqd al musammah).
            Syirkah telah ada sebelum islam yang kemudian dikokohkan eksistensinya oleh nabi SAW. Para sahabat telah bermudharabah dengan oihak yahudi dengan sepengetahuan nabi SAW. Nabi SAW. Tidak mengahpuskannya (nashkh) juga tidak melarangnya. Al khulafa’ Al Rasyidin (Abu bakar, umar, usman, dan Ali) serta sahabat sesudahnya tidak ada yang melarang praktek syirkah. Oleh karena itu, para sahabat melakukan syirkah atas dasar kebiasaan (al adah) yang sudah dilakukan sebelumnya.[4]
2.3 Hukum Bersyirkah
Landasan syirkah terdapat dalam Al quran, QS. An nisa: 12
فَإِنْ كَانُوا أَكْثَرَ مِنْ ذَٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ
Artinya : “Maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu”.[5]
Dalil pokok tentang syirkah adalah hadis yang dirawikan oleh Abu Dawud dari Abu Hurairah r.a. yang disandarkannya kepada nabi SAW, beliau bersabda : “sesungguhnya Allah SWT. Berfirman, ‘Aku adalah zat yang ketiga dari dua orang yang berkongsi selama salah satunya tidak mengkhianati rekannya. Jika ia mengkhianati rakannya, Aku keluar dari perkongsian mereka,” (HR. Abu Dawud, Al Buyu, Bab “Fi Al syirkah”, No. 3383).[6]
Hukum melakukan syirkah (kongsi) pada prinsipnya adalah boleh (al ibahah) sebagai hukum asalnya, sebagaimana hokum asal jual beli atau akad lainnya yang menyebabkan berpindahnya kepemilikan objek akad. Akn tetapi, hukumnya bisa bergeser menjadi sunnah, wajib, makruh, atau haram. Berikut perinciannya:
1.      Boleh ( al ibahah)
Hokum asal syirkah adalah boleh Karena syirkah termasuk akad yang bersifat pilihan (al ikhtiyariyah), baik pada fase awal maupun keberlanjutannnya. Oleh karena itu, tidaklah sah syirkah yang bersifat idhthirariyah (mengandung mudharat), dan dilakukan dibawah paksaan atau ancaman ( al ikrah). Apabila para mitra bersepakat untuk melakukan kongsi, lakukanlah kongsi. Sebaliknya apabila mereka berkehendak untuk mengakhirinnya bagaikan lah modal usaha secara profosional sebagai tanda di akhirinya akad syirkah.
2.      Sunnah ( al nadb [al mandub])
Hukum syirkah menjadi sunnah apabila dilakukan dalam rangkah memenuhi kebutuhan hidup. Hadits tentang tanahud dipahami sebagai hadits yang menjelaskan syirkah karena dilakukan dalam rangka mencukupi perbekalan semua orang yang melakukan perjalanan. Dalam  tanahud, semua mitra yang melakukan perjalanan mendapatkan menfaatnya tanpa ada yang disakiti diatara mereka.
3.      Wajib
Hukum syirkah dapat berubah menjadi wajib apabila syirkah yang dialami mitra bersifat ijbari(paksa). Dalam hal ini, syirkah yang termasuk dalam domain syirkah-milik (bukan syirkah-uqud) seperti menerima warisan secara bersama (QS. An-Nisa [4]:12) atau syirkah-mubahat atau kepemilikan air, api, dan rumput.
4.      Haram
Hokum bersyirkah berubah menjadi haram apabila dalam syirkah tersebut terdapat unsur saling membantu (kerja sama) dalam berbuat dosa dan permusuhan (QS. Al-Maidah [5]: 2) serta memudhratkan masyarakat umum, diataranya bersyirkah untuk memproduksi atau memperjual belikan barang-barang haram dari segi subtansinya (haramli dzatih) maupun malakukan tindakan yang dilarang, seperti melakukan penimbunan (al-ihktiar) dan penipuan (al-gisysy)

5.      Makruh (karahah)
Hokum bersyirkah berubah menjadi makruh apabila dalam syirkah tersebut terdapat unsur yang dimakruhkan, diataranya memperdagangkan benda-benda yang di makruhkan ( seperti jual-beli  binatang buas ).[7]
            Secara umum, pendapat ulama mengenai syirkah dapat disederhanakan sebagai berikut:
1.      Ulama hanabilah menjelaskan bahwa ruang lingkup syirkah ‘uqud dapat dilihat dari harta yang diajdikan modal (ra’s al mal), baik berupa harta (syirkah amwal), keahlian (syirkah abdan / a’mal), maupun reputasi (syirkah wujuh), baik kwitansi/kualitasnya sama ( mufawadhah) maupun tidak (‘inan).
2.      Ulama sepakat tentang bolehnya akad syirkah amwal yang jumlah modalnya masing masing pihak tidak harus sama (syirkah al amwal ‘inan atau syirkah al ‘inan fi al amwal).
3.      Ulama malikiyyah tidak mengakui keabsahan syirkah wujuh karena dalm syirkah wujuh tidak terdapat harta atau keterampilan yang disatukan untuk diajadikan modal usaha dan tidak pula mengakui keabsahan syirkah mufawadhah.
4.      Imam syafii hanya mengakui keabsahan syirkah – amwal - ‘inan. Dalam pandangan imam syafii, syirkah mufawadhah, syirkah ‘abdan, dan syirkah wujuh adalah batal (tidak sah) hukumnya.
5.      Dalam kitab al fikih al islami wa adillatuh, wahbah al zuhaili menjelaskan bahwa ulama hanafiah, zhahiriyah, dan imamiyah (syi’ah ) berpendapat bahwa syirkah uqud batal hukumnya, kecuali syirkah amwal – ‘inan dan syirkah mudharabah.[8]
2.4 Macam Macam Syirkah
            Secara umum para ulama fiqih klasik membagi akad syirkah kepada dua macam, yait syirkah milik dan syirkah akad, seperti diungkap  al-Kasani (salah seorang ulama hanafiyah). Namun ulama fiqih kontomporer sebagaimana dikemukan Muhammad Ubadillah ‘Atiqi dan Rasyad Hasan Khalil membaginya kepada ada tiga macam, yaitu; syirkah milik, syirkah akad, dan akad syirkah ibahah.
            Namun yang dikemukan  dalam buku ini penulis merasa cukup mengemukan syirkah milik dan syirkad akad. Syirkah ibabah tidak dikemukan, karena bentuk syirkahnya ini hanya menjelaskan bahwa manusia brserikat dalam memanfaatkannya sesuatu yang menurut asalnya manusia tidak memilikinya, seperti air, api dan rumput. Dalam memanfaatkanya tentu saja semuanya itu tidak memerlukan akad.[9]
            Menurut ulama Hanafiyyah syirkah milik dibagi menjadi dua macam:
a.         Syirkah ikhtiyar, yaitu syirkah yang dikehendaki oleh kedua orang yang berseriat, baik melalui akad atau bukan. Contoh melalui akad seperti melalui jual beli, hibah, dan wasiat. Adapun melalui bukan akad contohnya adalah dua orang yang berburu binatang secra bersama sama ( berserikat) dengan tujuan keduanya ingin memiliki hasil buruan tersebut, atau dua orang yang bersama sama (berserikat) menghidupkan tanah yang tandus untuk digarap karena tidak ada yang memilikinya.
b.         Syirkah ijbar atau syirkah idhtirar, yaitu syirkah yang tidak dikehendaki oleh dua orang yang berserikat. Contohnya apabila dua orang yang bersaudara menerima harta warisan karena meninggal dunia bapaknya.
Sedangkan syirkah akad menurut ulama hanafiyyah :
a.       Syirkah mufawadhah, yaitu bentuk perserikatan atau kerja sama dalam melakukan bisnis yang dilakukan oleh dua orang atas dasar adanya kesamaan baik dalam modal, keuntungan, kerja, rugi, dan agama. Disebut syirkah mufawadhah karena masing masing pihak yang berseikat menyerahkan harta yang diajdikan modal bisnis.
b.      Syirkah ‘inan, yaitu bentuk perserikatan atau kerja sama dalam melakukan bisnis yang dilakukan oleh dua orang atas dasar tidak diharuskan adanya kesamaan, baik dalam modal, keuntungan, kerja, rugi, dan agama, disebut syirkah ‘inan karena masing masing kedua belah pihak yang berserikat saling menawarkan kerja sama dalam berbisnis.
c.       Syirkah abdan atau syirkah a’mal, yaitu perserikatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih untuk melakukan suatu perbuatan atau proyek yang diterima dari orang lain, yang hasilnya dibagi menurut kesepakatan bersama. Misalnya tukang penjahit yang membuat kaos seragam, tukang bangunan yang membangun rumah atau yang lainnya. Disebut syirkah abdan karena masing masing pihak yang berserikat beramal dengan badannya, dan disebut dengan syirkah a’mal, Karena masing masing pihak pokok modal syirkah tersebut adalah berupa pekerjaan masing masing pihak yang berserikat. M. Hasbi Ash Shiddieqy menyatakan bahwa syirkah abdan adalah bersekutunya dua orang atau lebih untuk mengerjakan suatu pekerjaan dengan menggunakan tenaga badan masing masing dan hasil yang diperoleh mereka bagi.[10]
d.      Syirkah wujuh, yaitu perserikatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, tidak mempunyai modal sekali, namun modalnya adanya kepercayaan. Mereka membeli suatu barang secara kredit kemudian menjualnya kembali kepada orang lain secara tunai, dan keuntungan dari penjualan tersebut dibagi menurut kesepakatan bersama. Disebut syirkah wujuh, karena pihak pihak yang berserikat termasuk orang yang mempunyai kedudukan terhormat, sehingga mendapatkan kepercayaan dari orang lain.[11]
2.5 Rukun Dan Syarat Syirkah
            Adapun rukun syirkah adalah:
a.       Sighat adalah kesepakatan antara dua pihak atau lebih dalam bentuk lisan maupun tulisan yang disaksiskan orang-orang bahwa mereka bersepakat untuk melakukan kontrak kerjasama dengan beberapa kententuan poin-poin yang disepakatin didalamnya.
b.      Pihak-pihak yang melakukan kerja sama adalah orang-orang yang memiliki kompetensi dalam memberikan atau diberikan perwakilan untuk menjalankan usaha mereka.
c.       Dana adalah modal yang diberikan oleh orang-orang yang melakukan kerja sama dalam  bentuk uang tunai, mas, perak, ataupun mempunyai nilai/harga. Modal yang ditanam diantara mereka tidak perlu sama dan hal ini sangat bergantung pada kemampuan modal masing-masing.
d.      Kerja adalah usaha dan partisipasi para mitra dalam perkerjaan syarikat ini merupakan ketentuan dasar. Semua yang melakukan syarikat ini diwajibkan ikut serta menangani perkerjaan dalam kerja sama. Tidak ada keharusan mereka harus menanggung beban kerja yang sama, tetapi harus disesuaikan dengan keahlian masing-masing.
Rukun syirkah ini masih diperselisihkan para fuqaha’. Menurut hanafiyah, rukun syirkah ada 2 yaitu ijab dan kabul sebab ijab dan Kabul (akad) yang menentukan adanya syirkah. Menurut abdurahman al-Jazairi, rukun syirkah adalah dua orang yang bersyarikat, sighat dan objek akad syirkah baik harta maupun kerja.[12]
Adapun syarat untuk syirkah adalah:
a.       Para pihak yang berkontrak: semua mitra harus memimiliki kapasitas berkontrak. Mereka harus mencapai usai kapasitas dan haruslah individu yang sahat akal. Tidak ada keberatan bila memiliki individu non muslim atau suatu lembaga sabagai mitra.
b.      Rasio pembagian laba diantara semua mitra harus ditentukan dan disepakatin bersama pada peyimpulan kontrak, yakni dalam bentuk persentase laba penuh, bukan sejumlah uang atau persentase modal (AAOIFI, standart Syariah No. 12, Klausul 3/1/5/1). Hal ini sangat penting untuk menghindari segala elemen gharar (ketidakpastian) dan kemungkinan perselisihan pada masa mendatang. Para mitra boleh sepakat melakukan pembagian laba  yang tidak proposional dengan kontribusi-kontribusi modal mereka, asalkan persentase tambahan laba atas persentase kontribusi modal tidak memihak mitra yang tidak turut berkerja (sleeping partner). Sebagaimana dinyatakan di dalam standart syariah No. 12, Klausul 3/1/5/3 dan Klausul 3/1/5/4 terkait kerugian, merupakan syarat bahwa proporsi-proporsi kontribusi moda syarikah mereka.
c.       Pada prinsipnya, modal syirkah harus di kontribusikan dalam bentuk aset-aset moneter. Meskipun dimikian, diperbolehkan menyediakan aset-aset berwujud (komoditas-komoditas) sebagai modal syarikah jika disertai persetujuan semua mitra, sesudah nilai-nilai moneter dari aset-aset ini  di tentukan dan dinyatakan dalam mata uang, dalam rangka mengetahui andil yang di kontribusikan oleh masing-masing mitra.
d.      Bisnis yang dijalankan oleh para mitra harus diperbolehkan dan sesuai dengan aturan-aturan dari  perspektif Syariah. Alasan bisnis juga harus yang sah dan diperbolehkan dalam islam.[13]
2.6 Produk Musyarakah Mutanaqishah
a.              konsep akad Musyarakah Mutanaqishah
            Musyarakah Mutanaqishah; kerja sama antara para syarik (dalam hal ini bank dengan nasabah) guna membeli suatu barang. Kemudian barang tersebut dijadikan modal usaha oleh nasabah untuk mendapatkan keuntungan yang akan dibagi bersama diantara bank dan nasabah yang disertai dengan pembelian barang modal milik bank yang dilakukan secara berangsur sehingga kepemilikan bank terhadap barang modal semakin lama, semakin berkurang. Dengan demikian, akad ini dinamai akad Musyarakah Mutanaqishah karena memperhatikan kepemilikan bank dalam syirkah, yakni penyusutan barang modal yang dimiliki oleh bank karena dibeli oleh nasabah secara berangsur. Mutanaqishah dalam hal ini berarti penyusutan modal milik bank karena dibayar (dibeli) oleh nasabah dengan cara diangsur.
            Gambaran tersebut apabila dilihat dari segi nasabah terlihat bahwa jumlah barang modal yang dimiliki oleh nasabah semakin lama, semakin bertambah karena membeli barang modal milik bank secara berangsur. Oleh karena itu, syirkah tersebut dari segi nasabah bukan Musyarakah Mutanaqishah, melainkan musyarakh-ziyadah (zada atau ziyadah berarti bertambah).[14]
b.             Produk  Musyarakah Mutanaqishah
Penerapan akad Musyarakah Mutanaqishah dilembaga keuangan syariah berbentu produk dana. Dalam hal ini, akad Musyarakah Mutanaqishah dijadikan produk untuk penyaluran dana (pembiayaan) lembaga keuangan syariah. Pembiayaan dengan skema akad Musyarakah Mutanaqishah dapat digunakan untuk kerja sama usaha yang modalnya berupa barang fisik (inventori). Oleh karena itu, akad Musyarakah Mutanaqishah dapat diterapkan oleh pembiayaan kepemilikan rumah (produk KPR iB), pembiayaan kepemilikan rumah indent (produk KPR-indent iB), mesin dan alat-alat produk pabrik, kendaraan, serta benda-benda fisik lainnya.[15]
Ilustrasi 1 (produk KPR iB)
Seseorang ataupihak memerlukan rumah untuk dijadikan tempat tinggal. Ia memiliki sejumlah dana, tetapi tidak cukup untuk membelinya secara tunai. Ia berharap suatu saat rumah tersebut akan menjadi miliknya secara penuh. Oleh karena itu, ia mengajukan pembiayaan kepada lembaga keuangan syariah.
Keterangan:
1.      Nasabah megidentifikasi rumah yang ingin dibeli secara bersamaan dan melakukan pengajuan pembiayaan kepada LKS dengan akad Musyarakah Mutanaqishah.
2.      Nasabah dan melakukan akad Musyarakah Mutanaqishah dengan bersama-sama menyertakan porsi modal masing-masing untuk membelir rumah.
3.      Rumah yang dibeli/sewa oleh nasabah atau disewakan kepada pihak lain.
4.      Pendapatan sewa rumah dibagi antara bank dan nasabah sesuai dengan nisbah yang disepakatin (apabila rumah disewakan kepada pihak lain atau bank menerima pendapatan berupah ujrah atas sewa porsi modal milik bank (apabila rumah disewa oleh nasabah); dan nasabah memberi porsi modal bank secara bertahap (‘aqd al-bai’ bi al-taqsith).
Catatan: dalam skema tersebut terdapat dua kemungkinan sewa atas rumah (ra’s al-mal); disewa oleh nasabah atau disewakan kepada pihak lain (pihak ketiga). Pendapatan bank dalam hal ini memiliki dua kemungkinan.
1.       Dalam hal modal syirkah bank disewa oleh nasabah maka pendapatan berasal dari ujrah atas sewa porsi bank yang dibayar oleh nasabah secara berkala (dalam hal ini tidak terdapat bagi hasil).
2.      Dalam hal modal syariah disewa oleh pihak lain maka pendapatan bank berasal dari ujrah atas sewa  modal syirkah yang dibayar oleh penyewa secara berkala; untuk dibagihasilkan antara bank dan nasabah sesuai nisbah professional atau kesepakatan (ada bagi hasil antara nasabah dari bank).[16]
Ilustarsi 2 (Produk Pembiayaan Kpr Ib [Ijarah-Indent])
Seseorang atau pihak memerlukan rumah untuk dijadikan tempat tinggal. Ia memiliki sejumlah dana, tetapi tidak cukup membelinya secara tunai, akan tetapi, rumah tersebut masih dalam bentuk gambar yang akan dibangun (belum wujud). Ia berharap suatu saat rumah tersebut akan menjadi miliknya secara penuh. Oleh karena itu, yang bersangkutan mengajukan pembiayaan kepada lembaga keuangan syariah. Dilakukanlah proses atau langkah-langkah berikut:
1.      Nasabah mengidentifikasi rumah yang ingin dibeli secara bersama dan melakukan pengajuan pembiayaan kepada bank syariah dengan akad Musyarakah Mutanaqishah.
2.      Nasabah dan bank melakuan akad Musyarakah Mutanaqishah bersama-sama dengan menyertakan porsi modal masing-masing untuk membeli rumah.
3.      Rumah yang dibeli secara indent, disewa oleh nasabah dengan akad ijarah maushufah fi al-dzimmah. Pada saat rumah tersebut wujud serta diserahterimakan maka dilakukan akad ijarah maushufah fi al-dzimmah dilanjutkan dengan akad ijarah mu’ayyanah.
4.      Bank menerima pendapatan berupa ujrah atas sewa porsi modal milik bank(karena rumah indent diewa oleh nasabah dengan akad maushufah fi al-dzimmah dan disewa dengan akad ijarah mu’ayyanah apabila rumah tersebut telah wujud dan diserahterimakan (al-taslim).
5.      Nasabah memberi porsi modal bank secra bertahab (‘aqad al-bai’ bi al-taqsith). Catatan: dalam skema tersebut dikenalkan akad baru ( akad mustajaddah atau akad mustahdatsa), yaitu akad ijarah maushufah fi al-dzimmah. Dalam akad tersebut, mahal al manfa’ah(barang sewa) masih proses pembangunan sehingga penyewa belum menerima manfaat dari bangunan tersebut. Akad ini mirip dengan akad jual beli salam dan istishna’.[17]
Ilustrasi 3 (Produk Pembiayaan Mesin Pabrik)
            Seseorang memiliki pabrik, tetapi tidak dapat berproduksi secara maksimal karena mesinnya sering rusak (karena mesin pabriknya sudah terlalu tua), agar pabrik berjalan secara baik, pemilik berpendapat bahwa mesin mesin produksi harus diganti dengan mesin mesin yang lebih baik dan berteknologi tinggi. Oleh karena itu, dilakukanlah langkah langkah sebagain berikut:
1.      Nasabah mengidentifikasi mesin pabrik yang ingin dibeli dan melakukan pengajuan pembiayaan kepada bank syariah dengan akad musyarakah mutanaqishah.
2.      Nasabah dan bank melakukan akad musyarakah mutanaqishah bersama sama dengan menyertakan porsi modal. Nasabah menyertakan bangunan pabrik sebagai modal dan bank menyertakan mesin sebagai modal.
3.      Para mitra atau pihak lain (professional) melakukan taqwim al- ‘urudh (melakukan penaksiran harga pabrik) dalm rangka menetukan modal milik nasabah. Misalnya, bangunan pabrik senilai 600 juta rupiah, sementara mesin pabrik senilai 400 juta rupiah. Modal syirkah bangunan pabrik beserta mesinnya senilai 1 milliar rupiah; dengan porsi modal 60 : 40 (porsi nasabah sebesar 60% dan porsi bank sebesar 40%).
4.      Keuntungan dari penjualan prduk pabrik (misalnya kain) dibagi antar nasabah dan bank sesuai nisbah yang disepakati.
5.      Nasabah membeli porsi modal bank (mesin pabrik) secara bertahap (‘aqd al- bai’ al-taqsith).
Catatan: dalam skema musyarakah mutanaqishah tersebut pendapatan bank bergantung pada keuntungan yang diterima pengelola pabrik. Semakin tinggi keuntungan yang diterima oleh pengelola pabrik, semakin tinggi pula keuntungan yang diterima oleh bank dan sebaliknya.[18]
Ilustrasi 4 (produk pembiayaan mesin pabrik [ijarah])
Seseorang yang memiliki pabrik, tetapi tidak dapat berproduksi secara maksimal karena mesinnya sering rusak (karena mesin pabriknya sudah terlalu tua). Agar pabrik berjalan secara baik, pemilik berpendapat bahwa mesin-mesin produksi harus diganti dengan mesin-mesin yang lebih baik lagi dan berteknologi tinggi. Oleh Karena itu, dilakukanlah langkah-langkah sebagai berikut:
1.      Nasabah mengidentifikasi mesin pabrik yang ingin dibeli dan melakukan pengajuan pembiayaan kepada bank syariah dengan akad musyarakah-mutanaqishah.
2.      Nasabah dan bank melakukan akad musyarakah-mutanaqishah bersama-sama dengan menyertakan porsi modal. Nasabah menyertakan bangunan pabrik sebagai modal dan bank menyertakan mesin sebagai modal.
3.      Para mitra dan pihak lain (professional) melakukan taqwin al-‘urudh (melakukan penaksiran harga pabrik) dalam rangka menentukan porsi modal milik nasabah. Misalnya, bangunan pabrik senilai 600 juta rupiah, sementara mesin pabrik senilai 400 juta rupiah. Modal syirkah berupa bangunan pabrik dan mesinnya senilai 1 miliar rupiah, dengan porsi modal 60:40 (porsi nasabah 60% dan porsi bank $0%).
4.      Mesin pabrik, sebagai porsi modal syirkah dari bank, di sewa dengan akad ijirah oleh nasabah sehingga bank berhak mendapatkan ujrah dari mesin-mesin pabrik tersebut.
5.      Nasabah membeli porsi modal bank (mesin pabrik) secara bertahap (‘aqd al-bai-bi al-taqsith).[19]














BAB III
PENUTUP
3.1  Kesimpulan
 syirkah adalah kerja sama antara dua orang atau lebih dalam hal permodalan, keterampilan, atau kepercayaan dalam usaha tertentu dengan pembagaian keutungan berdasarkan nisbah. Hukum melakukan syirkah (kongsi) pada prinsipnya adalah boleh (al ibahah) sebagai hukum asalnya, sebagaimana hokum asal jual beli atau akad lainnya yang menyebabkan berpindahnya kepemilikan objek akad. Akn tetapi, hukumnya bisa bergeser menjadi sunnah, wajib, makruh, atau haram. Syirkah dibagi menjadi dua yaitu syirkah milik dan syirkah akad.
Adapun rukun Syirkah  yaitu shigat, pelaku Syirkah, kerja/usaha, modal. Dalam perbankan syariah salah satu produk syirkahnya adalah Musyarakah Mutanaqishah, yaitu kerja sama antara para syarik (dalam hal ini bank dengan nasabah) guna membeli suatu barang. Kemudian barang tersebut dijadikan modal usaha oleh nasabah untuk mendapatkan keuntungan yang akan dibagi bersama diantara bank dan nasabah yang disertai dengan pembelian barang modal milik bank yang dilakukan secara berangsur sehingga kepemilikan bank terhadap barang modal semakin lama, semakin berkurang.









DAFTAR PUSTAKA

Al Bugha, Musthafa Dib. 2018. Ringkasan Fiqih Mazhab Syafi’I. Jakarta: PT. Mizan Publika
Ash-shiddieqy, M. Hasbi. 1996. Hukum Hukum Fiqih Islam. Jakarta: Bulan Bintang
Dasuki, Asyraf Wadji. 2015. Sistem Keuangan Islam: Prinsip Dan operasi. Terj. Ellys T. Depok: PT RajaGrafindo Persada
Hidayat, Enang. 2016. Transaksi Ekonomi Syariah. Bandung: PT Remaja Rosdakarya
Mardani. 2016. Fiqih Ekonomi Syariah. Jakarta: Kencana
Mubarok, Jaih. 2017. Fikih Muamalah Maliyyah; Akad Syirkah Dan Mudharabah. Bandung: Simbiosa Rekatama Media
Nurhayati. 2017. Fiqh Dan Ushul Fiqh. Depok: Pranamedia Group
Syafe’i, Rachmat. 2001. Fiqih Muamalah. Bandung: CV Pustaka setia




[1] Mardani, Fiqih Ekonomi Syariah, (Jakarta: Kencana, 2016), Hlm. 218
[2] Ibid.
[3] Jaih Mubarok,Fikih Muamalah Maliyyah; Akad syirkah dan Mudharabah,(Bandung: Simbiosa Rekatama Media, 2017), Hlm.2
[4] Ibid hlm. 37
[5] Rachmat Syafe’i, Fiqih Muamalah, (Bandung: CV Pustaka setia, 2001), Hlm. 185
[6] Musthafa Dib Al Bugha, Ringkasan Fiqih Mazhab Syafi’I, (Jakarta: PT. Mizan Publika, 2018), Hlm. 302
[7] Jaih Mubarok,Fikih Muamalah Maliyyah; Akad Syirkah dan Mudharabah,(Bandung: Simbiosa Rekatama Media, 2017), Hlm. 38
[8] Ibid. Hlm. 38-39
[9] Enang Hidayat, Transaksi Ekonomi Syariah, (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2016), Hlm. 144
[10] M. Hasbi Ash-shiddieqy, Hukum Hukum Fiqih Islam, (Jakarta: Bulan Bintang, 1996), Hlm. 429
[11] Enang Hidayat, Transaksi Ekonomi Syariah, (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2016), Hlm. 147-148
[12] Nurhayati, Fiqh Dan Ushul Fiqh, (Depok: Pranamedia Group, 2017), Hlm. 169-170
[13] Asyraf Wadji Dasuki, Sistem Keuangan Islam: Prinsip Dan operasi, Terj. Ellys T. (Depok: PT RajaGrafindo Persada, 2015), Hlm. 295-296
[14] Jaih Mubarok, Fikih Muamalah Maliyyah; Akad Syirkah Dan Mudharabah,(Bandung: Simbiosa Rekatama Media, 2017), Hal. 100
[15] Ibid. Hlm. 142
[16] Ibid. Hlm. 143-145
[17] Ibid. Hlm. 145-146
[18] Ibid. Hlm. 146
[19] Ibid. Hlm. 147

No comments:

Post a Comment