MAKALAH
JUAL BELI ISTISHNA
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Fiqih Muamalah
DOSEN PEMBIMBING : Dr. MARLIYAH, M. Ag
DISUSUN OLEH
CHALIDA FAUZANA (0503172183)
HAMIDUN SANJAYA ( 0503172190)
MUHAMMAD ALI IMRAN CANIAGO (0503171084)
PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA
2018
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah SWT. Karena berkat rahmat dan inayah-Nya lah kami dapat menyelesaikan makalah ini.Shalawat dan salam marilah kita hadiahkan kepada Nabi Besar Muhammad SAW. Karena berkat perjuangan beliaulah kita semua dapat merasakan pancaran iman dan taqwa seperti yang kita rasakan sekarang ini.
Kami menyadari bahwa makalah kami ini masih banyak terdapat kekurangan dan kekhilafannya, oleh karena itu kami sangat mengharapkan kritik dan sarannya demi kesempurnaan makalah ini dimasa mendatang.
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR................................................................................................................i
DAFTAR ISI..............................................................................................................................ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG.............................................................................................1
1.2 RUMUSAN MASALAH........................................................................................1
1.3 TUJUAN.................................................................................................................1
BAB II PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN ISTISHNA......................................................................................2
2.2 DASAR HUKUM ISTISHNA.................................................................................3
2.3 RUKUN DAN SYARAT ISTISHNA......................................................................4
2.4 SYARAT SAH BA’I ISTISHNA............................................................................6
2.5 PERBEDAAN ISTISHNA DENGAN SALAM......................................................6
2.6 HIKMAH JUAL BELI ISTISHNA..........................................................................7
2.7 CONTOH JUAL BELI ISTISHNA.........................................................................7
BAB III PENUTUP
3.1 KESIMPULAN........................................................................................................9
3.2 SARAN....................................................................................................................9
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Akad istisna’ merupakan produk lembaga keuangan syariah, sehingga jual beli ini dapat dilakukan di lembaga keuangan syariah. Semua lembaga keuangan syariah memberlakukan produk ini sebagai jasa untuk nasabah, selain memberikan keuntungan kepada produsen juga memberikan keuntungan pada konsumen atau pemesan yang memesan barang. Sehingga lembaga keuangan syariah menjadi pihak intermediasi dalam hal ini.
Dalam perkembangannya, ternyata akad istisna’ lebih mungkin banyak di gunakan di lembaga keuangan syariah dari pada salam. Hal ini di sebabkan karena barang yang di pesan oleh nasabah attau konsumen lebih banyak barang yang belum jadi dan perlu di buatkan terlebih dahulu di bandingkan dengan barang yang sudah jadi. Secara sosiologis, barang yang sudah jadi telah banyak tersedia di pasaran, sehingga tidak perlu di pesan terlebih dahulu pada saat hendak membelinya. Oleh karena itu pembiayaan yang mengimplementasikan istisna’ menjadi salah satu solusi untuk mengantisipasi masalah pengadaan barang yang belum tersedia.
Akad istishna’ adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu. Istishna’ dapat dilakukan langsung antara dua belah pihak antara pemesan atau penjual seperti atau melalui perantara. Jika dilakukan melalui perantara maka akad disebut dengan akad istishna’ paralel.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa pengertian Istishna’ ?
2. Bagaimana dasar hukum istisna’?
3. Bagaimana rukun dan syarat istishna’ ?
4. Bagaimana Perbedaan istisna’ dan salam?
1.3 Tujuan
1. untuk menegtahui pengertian istishna
2.untuk mengetahui landasan hukum istishna
3. untuk mengetahui rukun dan syarat istishna
4. untuk mengetahui hikmah istishna
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian istishna
Istihna merupakan bentuk jual beli dengan sistem pesan. Jual beli secara bahasa adalah pertukaran sesuatu dengan sesuatu yang lain . Lafal istisna berasal dari kata shana’ah yang artinya membuat sesuatu. Kemudian ditambah alif sin dan ta’ menjadi istisna.
Istisna secara etimologis adalah masdar dari sitashna’ asy’-sya’i artinya meminta membuat sesuatu yakni meminta sesuatu kepada pembuat untuk mengerjakan sesuatu. Adapun istisna secara terminologis adalah transakasi terhadap barang dagangan dalam tanggungan yang disyaratkan untuk mengerjakannya. Objek transaksinya adalah barang yang harus dikerjakan dan pekerjaan pembuatan barang itu. Menurut komplikasi hukum ekonomi syariah, istisna adalah jual beli barang atau jasa dalam bentuk pemesanan dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pihak pemesan dan pihak penjual.
Istisna juga merupakan jasa pembiayaan dengan mengambil bentuk transaksi jual beli. Istisna berarti minta dibuatkan/dipesan. Akad yang mengandung tuntutan agar tukang atau ahli (shani) membuatkan suatu pesanan dengan ciri-ciri khusus. Dengan demikian istisna adalah jual beli antara pemesan dan penerima pesanan, dimana spesifikasi dan harga barang disepakati diawal sedangkan pembayaran dilakukan secara bertahap sesuai kesepakatan.
Istishna adalah bentuk transaksi yang menyerupai jual beli salam jika ditinjau dari sisi bahwa objek atau barang yang dijual belum ada, namun demikian keduanya mempunyai perbedaan.
Istishna merupakan salah satu bentuk dari Jual beli salam, hanya saja objek yang diperjanjikan berupa manufacture order atau kontrak produksi. Istishna didefenisikan sebagai kontrak penjualan antara pembeli dan pembuat barang. Dalam kontrak ini pembuat barang (Shani) menerima pesanan dari pembeli (Mustashna) untuk membuat barang dengan spesifikasi yang telah disepakati kedua belah phak yang bersepakat atas harga dan sistem pembayaran, yaitu dilakukan dimuka, melalui cicilan, atau ditangguhkan sampai waktu yang akan datang. Menurut jumhur fukaha, ba’i istishna merupakan jenis khusus dari akad ba’i salam. Bedanya, istishna digunakan dibidang manufaktur. Dengan demikian, ketentuan ba’i istishna mengikuti ketentuan atau aturan akad ba’i salam. Dalam prediksi lain, salam berlaku umum untuk barang yang dibuat dan lainnya. Adapun istishna khusus bagi sesuatu yang diisyaratkan untuk membuatnya. Dalam salam juga disyaratkan membayar dimuka, sedangkan istishna tidak disyaratkan demikian. Ada banyak hal yang sama antara istishna dan salam. Misalnya, tempo yang ditentukan dalam salam merupakan masa untuk mengerjakan sesuatu yang menjadi tanggungan pembuat. Oleh karena itu, fukaha menempatkan pembahasan istishna dalam bab salam.
2.2 Dasar hukum istishna
المتبايعين بالخير في البيعهما ما لم يتفرقا او يكون البيع خيارا
Artinya: : "Dua orang yang melakukan jual beli boleh melakukan khiyar (pilihan untuk melangsungkan atau membatalkan) dalam jual beli selama keduanya belum berpisah, atau jual beli menjadi khiyar (terjadi dengan pilihan) ". (HR. Bukhari No. 1965)
Ulama yang mebolehkan transaksi istishna berpendapat, bahwa istishna disyariatkan berdasarkan sunnah Nabi Muhammad SAW, bahwa beliau pernah minta dibuatkan cincin sebagaimana diriwayatkan Imam Bukhori, sebagai berikut : “dari Ibnu Ummar r.a, bahwa Rasulullah SAW minta dibuatkan cincin dari emas. Belau memakainya dan meletakkan batu mata cincin dibagian dalam telapak tangan. Orang-orang pun membuat cincin. Kemudian beliau duduk diatas mimbar, melepas cincinnya, dan bersabda, : “sesungguhnya aku tadinya memakai cincin ini dan aku letakkan batu mata cincin ini dibagian dalam telapak tangan”. Kemudian beliau membuang cincinnya dan bersabda “Demi Allah aku tidak akan memakainya selamanya”. Kemudian orang-orang membuang cicin mereka.” (HR. Bukhori)
Ibnu Al-Atsir menyatakan bahwa maksudnya beliau meminta dibuatkan cincin untuknya. Al-Kaisami dalam kitab Bada’iu ash-shana’i menyatakan bahwa istishna telah menjadi ijma’ sejak zaman Rasulullah SAW tanpa ada yang menyangkal. Kaum muslimin telah mempraktikkan transaksi seperti ini, karena memang ia sangat dibutuhkan.
2.3 Rukun dan Syarat Istishna
Adapun syarat istishna
A. Tentang syarat para pihak
Tidak ubahnyaa dengan syarat-syarat bagi para pihak yang melakukan akad ba’i, para pihak pada akad ba’i istishna juga harus terdiri atas orang-orang yang memenuhi syarat-syarat untuk dapat melakukan transaksi muamalah.
B. Akad istishna
(1). Dalam akad istisna, seperti akad-akad muamalah lainnya, tidak boleh mengandung syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berisi kewajiban melakukan hal-hal yang dilarang oleh syariah atau berisi larang yang dilakukan menurut syariah.
(2). Akad istishna mirip dengan jual beli salam dari sisi keberadaannya sebagai ba’i Al-ma’dum (jual beli yang belum ada barangnya ketika para pihak membuat akad istishna)
(3). Dalam praktik perbankan, prinsip istishna dapat dilakukan dengan cara dimana pihak bank melakukan pesanan barang kepada produsen sesuai kebutuhan nasabah
C. Barang yang diperjanjikan
(1). sebagaimana yang merupakan syarat bagi sahnya transaksi ba’i, juga pada istishna (yang merupakan salah satu jenis ba’i), barang yang diperjanjikan dalam transaksi istishna harus secara jelas diketahui diawal sebelum para pihak membuat akad istishna mengenai karakteristiknya baik berupa jenis, spesifikasi teknis, kualitas, dan kuantitasnya.
(2). Apabila barang yang dipesan tersebut mengandung cacat atau salah ketika diserahkan kepada pemesan/bank, maka pihak produsen atau penjual bertanggung jawab atas kelalaiannya.
D. Posisi/status bank dalam akad istishna
(1). Dalam praktiknya, dalam suatu transaksi istishna bank dapat bertindak sebagai pembeli atau penjual.
(2). Jika bank bertindak sebagai penjual dengan cara bank terlebih dahulu memesan barang yang akan dijual dari pihak lain (subkontraktor) untuk menyediakan barang pemesanan tersebut dengan cara istihna, maka istihna yang demikian ini disebut istihna bertingkat (istihna Al-muzha)
(3). Cara ini dibenarkan, selama akad kedua yaitu akad antara bank dan subkontraktor terpisah dari akad pertama, yaitu akad antara bank dan pembeli akhir. Akad kedua harus dilakukan setelah akad pertama sah.
(4). Dalam perjanjian istihna antara bank dengan nasabah, apabila bank sebagi penjual, bank tidak diharuskan untuk menyediakan penunjang produksi barang yang dipesan. Dengan perkataan lain, penjual (bank) tidak diharuskan untuk memproduksi sendiri barang yang dipesan tersebut, melainkan dapat memesan dari pihak lain (outsource).
E. Pembayaran
Dalam istihna pembayarannya dapat dilakukan oleh bank kepada pemsok barang dalam beberapa kali (termin) pembayaran sesuai dengan tahap kemajuan produksi/pembuatan barang yang dipesan (production progress)
Adapun rukun istishna sebagai berikut :
1. Al-‘Aqidain (dua pihak yang melakukan transaksi) harus mempunyai hak membelanjakan harta
2. Shighat, yaitu segala sesuatu yang menunjukkan aspek suka sama suka dari kedua belah pihak, yaitu penjual dan pembeli.
3. Objek yang ditransaksikan, yaitu barang yang diproduksi.
F. Aplikasi akad istishna
1. skim istishna’ pada bank umumnya diaplikasikan pada pembiayaan manufaktur dan kontruksi
2. oleh karena istishna’ merupakan kontrak pemesanan antara pembeli dengan produsen yang barangnya harus diproses terlebih dahulu untuk pengadaannya karena barangnya belum ada, maka transasksi ini dalam perbankan biasanya dilakukan antara lain untuk pembiayaan kontruksi dimana pada saat penyelesaian kontruksi tersebut bank menjualnya kepada nasabah pada harga jual yang besarnya terdiri atas biaya kontruksi ditambah dengan margin/keuntungan.
2.4 Syarat Sah Ba’i Al-istishna
Agar ba’i al-istishna menjadi sah, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu :
a. Barang (mashnu). Diantaranya adalah agar barang yang menjadi objek kontrak harus diperinci sedemikian rupa untuk menghilangkan ketidak jelasan mengenai barang. Perincian itu meliputi :
1) Jenis, misalnya mashnu itu berupa mobil, pesawat atau yang lain.
2) Tipe, apakah mashnu itu berupa mobil kijang, pesawat boeing, rumah tipe RSS, atau lainnya
3) Kualitas, bagaimana spesifikasi teknisnya dan hal lainnya
4) Kuantitas, berapa jumlah unit atau berat mashnu tersebut
b. Harga, harga harus ditentukan berdasarkan aturan yaitu :
1) Harus diketahui semua pihak
2) Bisa dibayarkan pada waktu akad secara cicilan atau ditangguhkan pada waktu tertentu pada masa yang akan datang.
Harga tidak bisa dinaikkan atau diturunkan karena perubahan harga bahan baku atau perubahan biaya tenaga kerja. Perubahan harga dimungkinkan atas kesepakatan bersama bila terjadi perubahan material pada mashnu atau karena kemungkinan-kemungkinan yang tidak bisa diramalkan.
2.5 Perbedaan Istishna Dengan Salam
jual beli istihna merupakan pengembangan dari jual beli salam. Walaupun demikian, mempunyai perbedaan-perbedaan. Zuhaili (1989: 634-635) mengemukakan perbedaan-perbedaan tersebut sebagai berikut :
1. objek transaksi dalam salam merupakan tanggungan dengan spesifikasi kualitas maupun kuantitas, sedangkan istihna berupa zat atau barang
2. dalam montrak salam adanya jangka waktu tertentu untuk menyerahkan barang pesanan, hal ini tidak berlaku dalam akad istihna
3. kontrak salam bersifat mengikat (lazim) sedangkan istihna tidak bersifat mengikat (ghairu lazim)
4. dalam kontrak salam persyaratn untuk menyerahkan modal atau pembayaran saat kontrak dilakukan dalam majelis kontrak, sedangkan dalam istihna dapat dibayar dimuka, cicilan atau wkatu mendatang sesuai dengan kesepakatan
2.6 Hikmah-hikmah Jual Beli Istishna’
Allah Swt. Mensyariatkan jual beli sebagai pemberian keluangan dan keleluasaan kepada hamba-hamba-Nya, karena semua manusia secara pribadi mempunyai kebutuhan berupa sandang, pangan, dan papan. Kebutuhan seperti ini tidak pernah putus selama manusia masih hidup.
Tidak seorang pun yang dapat memenuhi hajat hidupnya sendiri, karena itu manusia dituntut berhubungan satu sama lainnya. Dalam hubungan ini tidak ada satu hal pun yang lebih sempurna daripada saling tukar, dimana seseorang memberikan apa yang ia miliki untuk kemudian ia memproleh sesuatu yang berguna dari orang lain sesuai dengan kebutuhannya masing-masing.
Setiap apa yang disyariatkan Allah dan Rasul-Nya, pasti mempunyai hikmah yang terkandung didalamnya, begitu juga dalam jual beli istishna’ pasti ada hikmah yang terkandung didalamnya. Berikut hikmah yang terkandung didalam jual beli pesanan (istishna’), yaitu:
1) Untuk mempermudah manusia dalam bermuamalah.
2) Untuk mensejahterakan Ekonomi manusia.
3) Sebagai media tolong-menolong antara manusia yang satu dengan yang lainnya.
2.7 Contoh Jual Beli Istishna
sebuah CV utama yang menanganibisnis mobiler mengajukan pembiayaan 10 set perabot rumah tangga kepada bank syariah seharga Rp. 200.000.000 produksi tersebut akan dibayar oleh pihak cv utama 3bulan yang akan datang. Harga satu set perabot dipasaran Rp. 20.000.000 dalam kaitan inipihak bank dapat memesan barang tersebut kepada pihak lain dengan harga Rp. 18.000.000 satu set. Kedua belah pihak yaitu pihak bank syariah dan produsen wajib bertanggung jawab kepada CV utama. Antara produsen dengan CV uttama tidak ada hubungan hukum dan tidak boleh campur tangan dengan soal harga dari pihak bank syariah. Pihak produsen juga tidak perlu memberitahukepada pihak lain tentang modal yang dikeluarkan untuk satu set perabot
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Ba’i istisna atau pemesanan secara bahsa artinya meminta dibuatkan. Menurut terminologi artinya perjanjian terhadap barang jualan yang berada dalam kepemilikan penjual dengan syarat dibuatkan oleh penjual, atau meminta dibuatkan secara khusus sementara bahan bakunya dari pihak penjual.
Adapun rukun istisna ialah pelaku akad, objek akad, dan sighat. Dasar hukum istishna didasarkan secara syari atas petunjuk al-quran, as-sunnah dan ijma’ ulama,adapun ruang lingkup istishna ialah lembaga keuangan syariah baik bank atau non bank dan juga lembaga keuangan syariah lainnya yang diijinkan oleh perundang undangan.
3.2 Saran
Demikian makalah yang dapat pemakalah paparkan mudah-mudahan bisa bermanfaat bagi kita semuakhususnya bagi pembaca. Dan tidak lupa kritik dan saran sangat kami harapkan untuk memperbaiki makalah selanjutnya.
DAFTAR PUSTAKA
Albani, Muhammad Nashiruddin. 2005. Ringkasan Shahih Muslim. Jakarta: Gema Insani Press
Mardani. 2012. fiqih ekonomi syariah. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group
Mujiatun, Siti. 2013. Jual Beli Dalam Perspektif Islam: Salam Dan Istishna. Jurnal Riset Dan Akuntansi Bisnis. Volume 13. No. 2. Hlm. 215-216
Nawawi, Ismail. 2012. fikih muamalah. Bogor: Ghalia Indonesia
Ramli, Muh. 2017. “Tinjauan Umum Tentang Jual Beli Istishna”(Skripsi). Makassar: UIN Alauddin
Sjahdeni, Sutan Remi. 2014. Perbankan Syariah. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group
Syafei,Rahmat. 2001. Fiqih Muamalah. Bandung: CV Pustaka
Yunus, Mahmud.2010. Kamus Arab Indonesia. Jakarta: PT. Mahmud Yunus Wa Dzuriyyah
No comments:
Post a Comment