NAMA :
MUHAMMAD ALI IMRAN CANIAGO
NIM
: 0503171084
MATA KULIAH : STUDI KELAYAKAN BISNIS
RESUME
ASPEK HUKUM
A.
Pengertian Aspek Hukum
Aspek hukum adalah aspek mengkaji ketentuan
hukum berupa legalitas suatu badan yang harus dipenuhi sebelum menjalankan
usaha. Ketentuan hukum untuk jenis usaha berbeda beda, tergantung pada
kompleksitas bisnis tersebut. Adanya otonomi daerah menyebabkan ketentuan hukum
dan perizinan antara daerah yang satu denhgan daerah yang lain berbeda beda.
Oleh karena itu, pemahaman mengenai ketentuan hukum dan perizinan investasi
untuk setiap daerah merupakan hal yang sangat penting untuk melakukan studi
kelayakan aspek hukum.[1]
B.
Tujuan Aspek Hukum
Tujuan dari aspek hukum adalah untuk meneliti
keabsahan, kesempurnaan, dan keaslian dari dokumen-dokumen yang dimiliki.
Penelitian keabstahan dokumen dapat dilakukan sesuai dengan lembaga yang
mengeluarkan dan yang mengesahkan dokumen yang bersangkutan. Penelitian ini
sangat penting mengingat sebelum usaha itu dijalankan, maka perlu prosedur yang
berkaitan dengan izin-izin atau berbagai persyaratan harus terlebih dahulu
sudah terpenuhi.[2]
C.
Jenis-Jenis Badan Usaha
Jenis badan badan usaha yang ada diindonesia
sangat beragam mulai dari perusahaan perseorangan,firma sampai kepada bentuk
koperasi.masing-masing badan hukum memiliki kelebihan dan kelemahan
tersendiri.kelebihan dan kekurangan dapat dilihat dari luasnya bidang usaha
yang akan dijalankan, modal yang dimiliki, batas tanggungjawab dan kewajiban
masing-masing pemilik, serta pembagian keuntungan masing-masing badan usaha.
Dalam praktiknya jenis badan hukum yang ada
diindonesia sebagai berikut: [3]
1. Perseorangan
adalah Perusahaan perseorangan merupakan perusahaan yang dimiliki oleh
perseorangan (hanya seorang).
2. Firma
(Fa) adalah perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dan menjalankan
perusahaan atas nama perusahaan.
3. Perseroan
komanditer (CV) atau sering dikatakan CV, merupakan persekutuan yang didirikan
atas dasar kepercayaan.
4. Perseroan
terbatas (PT) merupakan badan hukum perusahaan yang paling banyak digunakan dan
diminati oleh para pengusaha.
5. Perusahaan
Negara adalah perusahaan yang didirikan berdasarkan undang-undang.modal untuk
mendirikan PN adalah atas kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak dipisahkan
atas saham.
6. Perusahaan
daerah merupakan perusahaan yang didirikan dengan suatu peraturan daerah.
7. Yayasan adalah
badan usaha yang tidak bertujuan untuk mencari keuntungan dan lebih menekankan
usahanya pada tujuan sosial.
8. Koperasi
Merupakan bentuk badan usaha yang bergerak di bidang ekonomi yang bertujuan
untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya yang bersifat murni, pribadi dan
tidak dapatdialihkan.
D. Jenis-Jenis
Izin Usaha
Kegiatan usaha dimana pun selalu memerlukan
berbagai dokumen penunjang usaha berserta izin-izin yang diperlukan sebelum
menjalankan kegiatannya. Dalam praktiknya terdapat beragam izin.banyaknya izin
dan jenis-jenis izin yang dibutuhkan tergantung dari jenis usaha yang
dijalankan. Adapun izin dimaksud adalah:[4]
a. Tanda
daftar perusahaan (TDP)
b. Nomor
pokok wajib pajak (NPWP)
c. Izin-izin
usaha
d. Sertifikat
tanah atau surat-surat berharga yang dimilikinya
Izin-izin perusahaan lainnya yang harus segera
diurus bagi pemilik usaha dan yang harus dinilai oleh penilai adalah yang
sesuai dengan jenis bidang usaha perusahaan tersebut,izin-izin tersebut
adalah:[5]
a.
Surat
izin usaha perdagangan (SIUP)
b.
Surat
izin usaha industri (SIUI)
c.
Izin usaha
tambang
d.
Izin
usaha perhotelan dan pariwisata
e.
Izin
usaha farmasi dan rumah sakit
f.
Izin
usaha pertenakan dan pertanian
g.
Izin
domisili,dimana perusahaan/lokasi proyek berada
h.
Izin
gangguan
i.
Izin
mendirikan bangunan (IMB)
j.
Izin
tenaga kerja asing jika perusahaan menggunakan tenaga kerja asing.
Disamping keabsahan dokumen diatas yang tidak
kalah pentingnya adalah penelitian dokumen
lainnya yaitu:[5]
a.
Bukti
diri (KTP atau SIM)
b.
Sertifikat
tanah
c.
Bukti
kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB)
d.
Serta
surat-surat atau sertifikat lainnya yang kita anggap perlu.
[1] Sunarji, studi
Kelayakan Bisnis, (Medan: FEBI UINSU Press, 2018), hal. 37
[3] Husein Umar, Studi Kelayakan Bisnis,
(Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama, 2003), hlm. 281-282
[4] Kasmir, Op. Cit,
hal. 33
[5] Kasmir, Ibid.
No comments:
Post a Comment