Monday, October 28, 2019

RESUME STUDI KELAYAKAN BISNIS: ASPEK HUKUM


NAMA                 : MUHAMMAD ALI IMRAN CANIAGO
NIM                     : 0503171084
MATA KULIAH : STUDI KELAYAKAN BISNIS

RESUME
ASPEK HUKUM
A.      Pengertian Aspek Hukum
Aspek hukum adalah aspek mengkaji ketentuan hukum berupa legalitas suatu badan yang harus dipenuhi sebelum menjalankan usaha. Ketentuan hukum untuk jenis usaha berbeda beda, tergantung pada kompleksitas bisnis tersebut. Adanya otonomi daerah menyebabkan ketentuan hukum dan perizinan antara daerah yang satu denhgan daerah yang lain berbeda beda. Oleh karena itu, pemahaman mengenai ketentuan hukum dan perizinan investasi untuk setiap daerah merupakan hal yang sangat penting untuk melakukan studi kelayakan aspek hukum.[1]
B.       Tujuan Aspek Hukum
Tujuan dari aspek hukum adalah untuk meneliti keabsahan, kesempurnaan, dan keaslian dari dokumen-dokumen yang dimiliki. Penelitian keabstahan dokumen dapat dilakukan sesuai dengan lembaga yang mengeluarkan dan yang mengesahkan dokumen yang bersangkutan. Penelitian ini sangat penting mengingat sebelum usaha itu dijalankan, maka perlu prosedur yang berkaitan dengan izin-izin atau berbagai persyaratan harus terlebih dahulu sudah terpenuhi.[2]
C.      Jenis-Jenis Badan Usaha
Jenis badan badan usaha yang ada diindonesia sangat beragam mulai dari perusahaan perseorangan,firma sampai kepada bentuk koperasi.masing-masing badan hukum memiliki kelebihan dan kelemahan tersendiri.kelebihan dan kekurangan dapat dilihat dari luasnya bidang usaha yang akan dijalankan, modal yang dimiliki, batas tanggungjawab dan kewajiban masing-masing pemilik, serta pembagian keuntungan masing-masing badan usaha.
Dalam praktiknya jenis badan hukum yang ada diindonesia sebagai berikut: [3]
1.      Perseorangan adalah Perusahaan perseorangan merupakan perusahaan yang dimiliki oleh perseorangan (hanya seorang).
2.      Firma (Fa) adalah perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dan menjalankan perusahaan atas nama perusahaan.
3.      Perseroan komanditer (CV) atau sering dikatakan CV, merupakan persekutuan yang didirikan atas dasar kepercayaan.
4.      Perseroan terbatas (PT) merupakan badan hukum perusahaan yang paling banyak digunakan dan diminati oleh para pengusaha.
5.      Perusahaan Negara adalah perusahaan yang didirikan berdasarkan undang-undang.modal untuk mendirikan PN adalah atas kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak dipisahkan atas saham.
6.      Perusahaan daerah merupakan perusahaan yang didirikan dengan suatu peraturan daerah.
7.      Yayasan adalah badan usaha yang tidak bertujuan untuk mencari keuntungan dan lebih menekankan usahanya pada tujuan sosial.
8.      Koperasi Merupakan bentuk badan usaha yang bergerak di bidang ekonomi yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya yang bersifat murni, pribadi dan tidak dapatdialihkan.
D.      Jenis-Jenis Izin Usaha
Kegiatan usaha dimana pun selalu memerlukan berbagai dokumen penunjang usaha berserta izin-izin yang diperlukan sebelum menjalankan kegiatannya. Dalam praktiknya terdapat beragam izin.banyaknya izin dan jenis-jenis izin yang dibutuhkan tergantung dari jenis usaha yang dijalankan. Adapun izin dimaksud adalah:[4]
a.       Tanda daftar perusahaan (TDP)
b.      Nomor pokok wajib pajak (NPWP)
c.       Izin-izin usaha
d.      Sertifikat tanah atau surat-surat berharga yang dimilikinya
Izin-izin perusahaan lainnya yang harus segera diurus bagi pemilik usaha dan yang harus dinilai oleh penilai adalah yang sesuai dengan jenis bidang usaha perusahaan tersebut,izin-izin tersebut adalah:[5]
a.         Surat izin usaha perdagangan (SIUP)
b.        Surat izin usaha industri (SIUI)
c.         Izin usaha tambang
d.        Izin usaha perhotelan dan pariwisata
e.         Izin usaha farmasi dan rumah sakit
f.         Izin usaha pertenakan dan pertanian
g.        Izin domisili,dimana perusahaan/lokasi proyek berada
h.        Izin gangguan
i.          Izin mendirikan bangunan (IMB)
j.          Izin tenaga kerja asing jika perusahaan menggunakan tenaga kerja asing.
Disamping keabsahan dokumen diatas yang tidak kalah pentingnya adalah penelitian dokumen  lainnya yaitu:[5]
a.         Bukti diri (KTP atau SIM)
b.         Sertifikat tanah
c.         Bukti kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB)
d.        Serta surat-surat atau sertifikat lainnya yang kita anggap perlu.



[1] Sunarji, studi Kelayakan Bisnis, (Medan: FEBI UINSU Press, 2018), hal. 37
[2] Kasmir, Studi Kelayakan Bisnis: Edisis revisi, (Jakarta: Kencana, 2003), hal. 24

[3] Husein Umar, Studi Kelayakan Bisnis, (Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama, 2003), hlm. 281-282
[4] Kasmir, Op. Cit, hal. 33
[5] Kasmir, Ibid.

No comments:

Post a Comment