REVIEW JURNAL
SEWA GUNA USAHA (LEASING) DALAM PERSPEKTIF SYARIAH
UNTUK
MEMENUHI TUGAS
MATA
KULIAH: LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK
DOSEN
PEMBIMBING: NURI ASLAMI, MM
DISUSUN
OLEH:
Muhammad
Ali Imran Caniago (0503171084)

PERBANKAN
SYARIAH
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA
TAHUN AJARAN 2018/2019
Review Jurnal Sewa Guna Usaha (Leasing) Dalam Perspektif Syariah
|
Judul
|
Sewa Guna Usaha (Leasing) Dalam Perspektif Syariah
|
|
Jurnal
|
Jurnal kajian ekonomi dan perbankan syariah
|
|
Volume & Nomor
|
Vol. 5, No. 1
|
|
Jumlah halaman
|
12 halaman
|
|
Tahun
|
2013
|
|
Penulis
|
Nining
Wahyuningsih
|
|
Sumber jurnal
|
|
|
Reviewer
|
Muhammad Ali Imran Caniago (0503171084)
|
|
Tanggal
|
21 Mei 2019
|
|
Tujuan Penelitian
|
Tujuan utama
dari penelitian ini adalah untuk memperoleh pemahaman yang lebih baik
bagaimana transaksi leasing dalam
pandangan syariah
|
|
Subjek penelitian
|
Lembaga leasing
atau sewa guna usaha konvensional dan syariah
|
|
Metode Penelitian
|
Metode yang digunakan dalam penelitian ini
adalah metode library research yaitu memperoleh keterangan dari buku
buku atau literature yang berkaitan dengan leasing.
|
|
Hasil Penelitian
|
Perusahaan leasing atau sewa guna usaha, kegiatan usahanya bergerak dibidang
pembiayaan untuk keperluan nasabah. Pembiayaan disini artinya jika nasabah
membutuhkan barang modal dengan cara disewa atau dibeli secara kredit, maka
pihak leasing dapat membiayai keinginan nasabah sesuai dengan perjanjian.
Dengan mengkaji tentang fakta leasing
menurut kaca mata syariah terdapat beberapa hal penting yaitu:
Pertama,
dalam transaksi leasing terjadi dua
transksi atau akad dalam satu transaksi yaitu transaksi sewa-menyewa (ijarah) dan transaksi jual beli (bay’).
Kedua, transaksi
pemindahan kepemilikan (misalnya kendaraan) dalam bentuk jual beli, hibah
atau hadiah disandarkan pada syarat dan waktu yang akan datang.
Ketiga,
selama jangka waktu leasing sampai
angsuran lunas, dianggap yang berlaku adalah akad sewa (ijarah).
Keempat,
adanya denda jika terlambat membayar angsuran. Denda tersebut merupakan
tambahan pemabyaran atas hutang yang diberikan yang merupakan riba nasiah.
Kelima,
praktek penarikan barang (kendaraan) ketika lessee tidak mampu
membayar, tidak sesuai dengan UU jaminan fidusia.
Keenam,
satatus uang muka yang dibayar nasabah semakin menegaskan terjadinya dua
transaksi dalam satu akad.
Ketujuh, lessor
menyewakan dan mengalihkan kepemilikan (kendaraan) sebelum memilikinya.
Maka dilihat dari fakta fakta yang ada, akad leasing (konvensional) tersebut bathil.
|
|
Kelebihan jurnal
|
Kekuatan penelitian ini adalah bahasa yang
digunakan dalam jurnal ini sangat sederhana sehingga sangat mudah dipahami
oleh pembaca, dalam jurnal ini membahas leasing dari dua sudut pandang yang
berbeda yaitu konvensional dan syariah sehingga pemabaca dapat lebih mudah
mengetahui perbedaannya dan pembahasan dalam jurnal ini singkat tapi padat
sehingga pemahaman terhadap jurnal ini lebih mudah.
|
|
Kelemahan jurnal
|
Kelemahan penelitian ini adalah identitas
jurnal tidak ada dalam jurnal, nomor halaman pun tidak ada, abstraknya masih
menggunakan bahasa Indonesia, dan ada beberapa kata yang tidak sesuai dengan
EYD.
|
No comments:
Post a Comment