Monday, October 28, 2019

CONTOH REVIEW JURNAL


REVIEW JURNAL
SEWA GUNA USAHA (LEASING) DALAM PERSPEKTIF SYARIAH

UNTUK MEMENUHI TUGAS
MATA KULIAH: LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK
DOSEN PEMBIMBING: NURI ASLAMI, MM
DISUSUN OLEH:
Muhammad Ali Imran Caniago (0503171084)



PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA
TAHUN AJARAN 2018/2019

Review Jurnal Sewa Guna Usaha (Leasing) Dalam Perspektif Syariah


Judul
Sewa Guna Usaha (Leasing) Dalam Perspektif Syariah
Jurnal
Jurnal kajian ekonomi dan perbankan syariah
Volume & Nomor
Vol. 5, No. 1
Jumlah halaman
12 halaman
Tahun
2013
Penulis
Nining Wahyuningsih
Sumber jurnal
Reviewer
Muhammad Ali Imran Caniago (0503171084)
Tanggal
21 Mei 2019

Tujuan Penelitian
Tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk memperoleh pemahaman yang lebih baik bagaimana transaksi leasing dalam pandangan syariah
Subjek penelitian
Lembaga leasing atau sewa guna usaha konvensional dan syariah
Metode Penelitian
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode library research yaitu memperoleh keterangan dari buku buku atau literature yang berkaitan dengan leasing.
Hasil Penelitian
Perusahaan leasing atau sewa guna usaha, kegiatan usahanya bergerak dibidang pembiayaan untuk keperluan nasabah. Pembiayaan disini artinya jika nasabah membutuhkan barang modal dengan cara disewa atau dibeli secara kredit, maka pihak leasing dapat membiayai keinginan nasabah sesuai dengan perjanjian. Dengan mengkaji tentang fakta leasing menurut kaca mata syariah terdapat beberapa hal penting yaitu:
Pertama, dalam transaksi leasing terjadi dua transksi atau akad dalam satu transaksi yaitu transaksi sewa-menyewa (ijarah) dan transaksi jual beli (bay’).
Kedua, transaksi pemindahan kepemilikan (misalnya kendaraan) dalam bentuk jual beli, hibah atau hadiah disandarkan pada syarat dan waktu yang akan datang.
Ketiga, selama jangka waktu leasing sampai angsuran lunas, dianggap yang berlaku adalah akad sewa (ijarah).
Keempat, adanya denda jika terlambat membayar angsuran. Denda tersebut merupakan tambahan pemabyaran atas hutang yang diberikan yang merupakan riba nasiah.
Kelima, praktek penarikan barang (kendaraan) ketika lessee tidak mampu membayar, tidak sesuai dengan UU jaminan fidusia.
Keenam, satatus uang muka yang dibayar nasabah semakin menegaskan terjadinya dua transaksi dalam satu akad.
Ketujuh, lessor menyewakan dan mengalihkan kepemilikan (kendaraan) sebelum memilikinya. Maka dilihat dari fakta fakta yang ada, akad leasing  (konvensional) tersebut bathil.

Kelebihan jurnal
Kekuatan penelitian ini adalah bahasa yang digunakan dalam jurnal ini sangat sederhana sehingga sangat mudah dipahami oleh pembaca, dalam jurnal ini membahas leasing dari dua sudut pandang yang berbeda yaitu konvensional dan syariah sehingga pemabaca dapat lebih mudah mengetahui perbedaannya dan pembahasan dalam jurnal ini singkat tapi padat sehingga pemahaman terhadap jurnal ini lebih mudah.
Kelemahan jurnal
Kelemahan penelitian ini adalah identitas jurnal tidak ada dalam jurnal, nomor halaman pun tidak ada, abstraknya masih menggunakan bahasa Indonesia, dan ada beberapa kata yang tidak sesuai dengan EYD.


No comments:

Post a Comment