Friday, September 21, 2018

Jual beli istishna

MAKALAH
JUAL BELI ISTISHNA
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Fiqih Muamalah
DOSEN PEMBIMBING : Dr. MARLIYAH, M. Ag







DISUSUN OLEH
CHALIDA FAUZANA (0503172183)
HAMIDUN SANJAYA ( 0503172190)
MUHAMMAD ALI IMRAN CANIAGO (0503171084)








PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA
2018
KATA PENGANTAR

Alhamdulillah, segala puji bagi Allah SWT. Karena berkat rahmat dan inayah-Nya lah kami dapat menyelesaikan makalah ini.Shalawat dan salam marilah kita hadiahkan kepada Nabi Besar Muhammad SAW. Karena berkat perjuangan beliaulah kita semua dapat merasakan pancaran iman dan taqwa seperti yang kita rasakan sekarang ini.
Kami menyadari bahwa makalah kami ini masih banyak terdapat kekurangan dan kekhilafannya, oleh karena itu kami sangat mengharapkan kritik dan sarannya demi kesempurnaan makalah ini dimasa mendatang.


Penulis



















DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR................................................................................................................i
DAFTAR ISI..............................................................................................................................ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG.............................................................................................1
1.2 RUMUSAN MASALAH........................................................................................1
1.3 TUJUAN.................................................................................................................1
BAB II PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN ISTISHNA......................................................................................2
2.2 DASAR HUKUM ISTISHNA.................................................................................3
2.3 RUKUN DAN SYARAT ISTISHNA......................................................................4
2.4 SYARAT SAH BA’I ISTISHNA............................................................................6
2.5 PERBEDAAN ISTISHNA DENGAN SALAM......................................................6
2.6 HIKMAH JUAL BELI ISTISHNA..........................................................................7
2.7 CONTOH JUAL BELI ISTISHNA.........................................................................7
BAB III PENUTUP
3.1 KESIMPULAN........................................................................................................9
3.2 SARAN....................................................................................................................9
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN












BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang

Akad istisna’ merupakan produk lembaga keuangan syariah, sehingga jual beli ini dapat dilakukan di lembaga keuangan syariah. Semua lembaga keuangan syariah memberlakukan produk ini sebagai jasa untuk nasabah, selain memberikan keuntungan kepada produsen juga memberikan keuntungan pada konsumen atau pemesan yang memesan barang. Sehingga lembaga keuangan syariah menjadi pihak intermediasi dalam hal ini.
Dalam perkembangannya, ternyata akad istisna’ lebih mungkin banyak di gunakan di lembaga keuangan syariah dari pada salam. Hal ini di sebabkan karena barang yang di pesan oleh nasabah attau konsumen lebih banyak barang yang belum jadi dan perlu di buatkan terlebih dahulu di bandingkan dengan barang yang sudah jadi. Secara sosiologis, barang yang sudah jadi telah banyak tersedia di pasaran, sehingga tidak perlu di pesan terlebih dahulu pada saat hendak membelinya. Oleh karena itu pembiayaan yang mengimplementasikan istisna’ menjadi salah satu solusi untuk mengantisipasi masalah pengadaan barang yang belum tersedia.
Akad istishna’ adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu. Istishna’ dapat dilakukan langsung antara dua belah pihak antara pemesan atau penjual seperti atau melalui perantara. Jika dilakukan melalui perantara maka akad disebut dengan akad istishna’ paralel.

1.2 Rumusan Masalah
1. Apa pengertian Istishna’ ?
2. Bagaimana dasar hukum istisna’?
3. Bagaimana rukun dan syarat istishna’ ?
4. Bagaimana Perbedaan istisna’ dan salam?

1.3 Tujuan
     1. untuk menegtahui pengertian istishna
     2.untuk mengetahui landasan hukum istishna
     3. untuk mengetahui rukun dan syarat istishna
     4. untuk mengetahui hikmah istishna
BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian istishna
Istihna merupakan bentuk jual beli dengan sistem pesan. Jual beli secara bahasa adalah pertukaran sesuatu dengan sesuatu yang lain . Lafal istisna berasal dari kata shana’ah  yang artinya membuat sesuatu. Kemudian ditambah alif sin dan ta’ menjadi istisna.
Istisna secara etimologis adalah masdar dari sitashna’ asy’-sya’i artinya meminta membuat sesuatu yakni meminta sesuatu kepada pembuat untuk mengerjakan sesuatu. Adapun istisna secara terminologis adalah transakasi terhadap barang dagangan dalam tanggungan yang disyaratkan untuk mengerjakannya. Objek transaksinya adalah barang yang harus dikerjakan dan pekerjaan pembuatan barang itu. Menurut komplikasi hukum ekonomi syariah, istisna adalah jual beli barang atau jasa dalam bentuk pemesanan dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pihak pemesan dan pihak penjual.
Istisna juga merupakan jasa pembiayaan dengan mengambil bentuk transaksi jual beli. Istisna berarti minta dibuatkan/dipesan. Akad yang mengandung tuntutan agar tukang atau ahli (shani) membuatkan suatu pesanan dengan ciri-ciri khusus. Dengan demikian istisna adalah jual beli antara pemesan dan penerima pesanan, dimana spesifikasi dan harga barang disepakati diawal sedangkan pembayaran dilakukan secara bertahap sesuai kesepakatan.
Istishna adalah bentuk transaksi yang menyerupai jual beli salam jika ditinjau dari sisi bahwa objek atau barang yang dijual belum ada, namun demikian keduanya mempunyai perbedaan.
Istishna merupakan salah satu bentuk dari Jual beli salam, hanya saja objek yang diperjanjikan berupa manufacture order atau kontrak produksi. Istishna didefenisikan sebagai kontrak penjualan antara pembeli dan pembuat barang. Dalam kontrak ini pembuat barang (Shani) menerima pesanan dari pembeli (Mustashna) untuk membuat barang dengan spesifikasi yang telah disepakati kedua belah phak yang bersepakat atas harga dan sistem pembayaran, yaitu dilakukan dimuka, melalui cicilan, atau ditangguhkan sampai waktu yang akan datang. Menurut jumhur fukaha, ba’i istishna merupakan jenis khusus dari akad ba’i salam. Bedanya, istishna digunakan dibidang manufaktur. Dengan demikian, ketentuan ba’i istishna mengikuti ketentuan atau aturan akad ba’i salam. Dalam prediksi lain, salam berlaku umum untuk barang yang dibuat dan lainnya. Adapun istishna khusus bagi sesuatu yang diisyaratkan untuk membuatnya. Dalam salam juga disyaratkan membayar dimuka, sedangkan istishna tidak disyaratkan demikian. Ada banyak hal yang sama antara istishna dan salam. Misalnya, tempo yang ditentukan dalam salam merupakan masa untuk mengerjakan sesuatu yang menjadi tanggungan pembuat. Oleh karena itu, fukaha menempatkan pembahasan istishna dalam bab salam. 

2.2 Dasar hukum istishna
المتبايعين بالخير في البيعهما ما لم يتفرقا او يكون البيع خيارا
Artinya: : "Dua orang yang melakukan jual beli boleh melakukan khiyar (pilihan untuk melangsungkan atau membatalkan) dalam jual beli selama keduanya belum berpisah, atau jual beli menjadi khiyar (terjadi dengan pilihan) ". (HR. Bukhari No. 1965)
Ulama yang mebolehkan transaksi istishna berpendapat, bahwa istishna disyariatkan berdasarkan sunnah Nabi Muhammad SAW, bahwa beliau pernah minta dibuatkan cincin sebagaimana diriwayatkan Imam Bukhori, sebagai berikut : “dari Ibnu Ummar r.a, bahwa Rasulullah SAW minta dibuatkan cincin dari emas. Belau memakainya dan meletakkan batu mata cincin dibagian dalam telapak tangan. Orang-orang pun membuat cincin. Kemudian beliau duduk diatas mimbar, melepas cincinnya, dan bersabda, : “sesungguhnya aku tadinya memakai cincin ini dan aku letakkan batu mata cincin ini dibagian dalam telapak tangan”. Kemudian beliau membuang cincinnya dan bersabda “Demi Allah aku tidak akan memakainya selamanya”. Kemudian orang-orang membuang cicin mereka.” (HR. Bukhori)
Ibnu Al-Atsir menyatakan bahwa maksudnya beliau meminta dibuatkan cincin untuknya. Al-Kaisami dalam kitab Bada’iu ash-shana’i menyatakan bahwa istishna telah menjadi ijma’ sejak zaman Rasulullah SAW tanpa ada yang menyangkal. Kaum muslimin telah mempraktikkan transaksi seperti ini, karena memang ia sangat dibutuhkan.

2.3 Rukun dan Syarat Istishna
Adapun syarat istishna
A. Tentang syarat para pihak
Tidak ubahnyaa dengan syarat-syarat bagi para pihak yang melakukan akad ba’i, para pihak pada akad ba’i istishna juga harus terdiri atas orang-orang yang memenuhi syarat-syarat untuk dapat melakukan transaksi  muamalah.

B. Akad istishna
(1). Dalam akad istisna, seperti akad-akad muamalah lainnya, tidak boleh mengandung syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berisi kewajiban melakukan hal-hal yang dilarang oleh syariah atau berisi larang yang dilakukan menurut syariah.
(2). Akad istishna mirip dengan jual beli salam dari sisi keberadaannya sebagai ba’i Al-ma’dum (jual beli yang belum ada barangnya ketika para pihak membuat akad istishna)
(3). Dalam praktik perbankan, prinsip istishna dapat dilakukan dengan cara dimana pihak bank melakukan pesanan barang kepada produsen sesuai kebutuhan nasabah
C. Barang yang diperjanjikan
(1). sebagaimana yang merupakan syarat bagi sahnya transaksi ba’i, juga pada istishna (yang merupakan salah satu jenis ba’i), barang yang diperjanjikan dalam transaksi istishna harus secara jelas diketahui diawal sebelum para pihak membuat akad istishna mengenai karakteristiknya baik berupa jenis, spesifikasi teknis, kualitas, dan kuantitasnya.
(2). Apabila barang yang dipesan tersebut mengandung cacat atau salah ketika diserahkan kepada pemesan/bank, maka pihak produsen atau penjual bertanggung jawab atas kelalaiannya.
D. Posisi/status bank dalam akad istishna
(1). Dalam praktiknya, dalam suatu transaksi istishna bank dapat bertindak sebagai pembeli atau penjual.
(2). Jika bank bertindak sebagai penjual dengan cara bank terlebih dahulu memesan barang yang akan dijual dari pihak lain (subkontraktor) untuk menyediakan barang pemesanan tersebut dengan cara istihna, maka istihna yang demikian ini disebut istihna bertingkat (istihna Al-muzha)
(3). Cara ini dibenarkan, selama akad kedua yaitu akad antara bank dan subkontraktor terpisah dari akad pertama, yaitu akad antara bank dan pembeli akhir. Akad kedua harus dilakukan setelah akad pertama sah.
(4). Dalam perjanjian istihna antara bank dengan nasabah, apabila bank sebagi penjual, bank tidak diharuskan untuk menyediakan penunjang produksi barang yang dipesan. Dengan perkataan lain, penjual (bank) tidak diharuskan untuk memproduksi sendiri barang yang dipesan tersebut, melainkan dapat memesan dari pihak lain (outsource).
E. Pembayaran
Dalam istihna pembayarannya dapat dilakukan oleh bank kepada pemsok barang dalam beberapa kali (termin) pembayaran sesuai dengan tahap kemajuan produksi/pembuatan barang yang dipesan (production progress)
Adapun rukun istishna sebagai berikut :
1. Al-‘Aqidain (dua pihak yang melakukan transaksi) harus mempunyai hak membelanjakan harta
2. Shighat, yaitu segala sesuatu yang menunjukkan aspek suka sama suka dari kedua belah pihak, yaitu penjual dan pembeli.
3. Objek yang ditransaksikan, yaitu barang yang diproduksi.

F. Aplikasi akad istishna
1. skim istishna’ pada bank umumnya diaplikasikan pada pembiayaan manufaktur dan kontruksi
2. oleh karena istishna’ merupakan kontrak pemesanan antara pembeli dengan produsen yang barangnya harus diproses terlebih dahulu untuk pengadaannya karena barangnya belum ada, maka transasksi ini dalam perbankan biasanya dilakukan antara lain untuk pembiayaan kontruksi dimana pada saat penyelesaian kontruksi tersebut bank menjualnya kepada nasabah pada harga jual yang besarnya terdiri atas biaya kontruksi ditambah dengan margin/keuntungan. 

2.4 Syarat Sah Ba’i Al-istishna
Agar ba’i al-istishna menjadi sah, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu :
a. Barang (mashnu). Diantaranya adalah agar barang yang menjadi objek kontrak harus diperinci sedemikian rupa untuk menghilangkan ketidak jelasan mengenai barang. Perincian itu meliputi :
1) Jenis, misalnya mashnu itu berupa mobil, pesawat atau yang lain.
2) Tipe, apakah mashnu itu berupa mobil kijang, pesawat boeing, rumah tipe RSS, atau lainnya
3) Kualitas, bagaimana spesifikasi teknisnya dan hal lainnya
4) Kuantitas, berapa jumlah unit atau berat mashnu tersebut
b. Harga, harga harus ditentukan berdasarkan aturan yaitu :
1) Harus diketahui semua pihak
2) Bisa dibayarkan pada waktu akad secara cicilan atau ditangguhkan pada waktu tertentu pada masa yang akan datang.
Harga tidak bisa dinaikkan atau diturunkan karena perubahan harga bahan baku atau perubahan biaya tenaga kerja. Perubahan harga dimungkinkan atas kesepakatan bersama bila terjadi perubahan material pada mashnu atau karena kemungkinan-kemungkinan yang tidak bisa diramalkan.

2.5 Perbedaan Istishna Dengan Salam
jual beli istihna merupakan pengembangan dari jual beli salam. Walaupun demikian, mempunyai perbedaan-perbedaan. Zuhaili (1989: 634-635) mengemukakan perbedaan-perbedaan tersebut sebagai berikut :
1. objek transaksi dalam salam merupakan tanggungan dengan spesifikasi kualitas maupun kuantitas, sedangkan istihna berupa zat atau barang
2. dalam montrak salam adanya jangka waktu tertentu untuk menyerahkan barang pesanan, hal ini tidak berlaku dalam akad istihna
3. kontrak salam bersifat mengikat (lazim) sedangkan istihna tidak bersifat mengikat (ghairu lazim)
4. dalam kontrak salam persyaratn untuk menyerahkan modal atau pembayaran saat kontrak dilakukan dalam majelis kontrak, sedangkan dalam istihna dapat dibayar dimuka, cicilan atau wkatu mendatang sesuai dengan kesepakatan

2.6 Hikmah-hikmah Jual Beli Istishna’

Allah Swt. Mensyariatkan jual beli sebagai pemberian keluangan dan keleluasaan kepada hamba-hamba-Nya, karena semua manusia secara pribadi mempunyai kebutuhan berupa sandang, pangan, dan papan. Kebutuhan seperti ini tidak pernah putus selama manusia masih hidup.
Tidak seorang pun yang dapat memenuhi hajat hidupnya sendiri, karena itu manusia dituntut berhubungan satu sama lainnya. Dalam hubungan ini tidak ada satu hal pun yang lebih sempurna daripada saling tukar, dimana seseorang memberikan apa yang ia miliki untuk kemudian ia memproleh sesuatu yang berguna dari orang lain sesuai dengan kebutuhannya masing-masing.
 Setiap apa yang disyariatkan Allah dan Rasul-Nya, pasti mempunyai hikmah yang terkandung didalamnya, begitu juga dalam jual beli istishna’ pasti ada hikmah yang terkandung didalamnya. Berikut hikmah yang terkandung didalam jual beli pesanan (istishna’), yaitu:
1) Untuk mempermudah manusia dalam bermuamalah.
2) Untuk mensejahterakan Ekonomi manusia.
3) Sebagai media tolong-menolong antara manusia yang satu dengan yang lainnya.

2.7 Contoh Jual  Beli Istishna
sebuah CV utama yang menanganibisnis mobiler mengajukan pembiayaan 10 set perabot rumah tangga kepada bank syariah seharga Rp. 200.000.000 produksi tersebut akan dibayar oleh pihak cv utama 3bulan yang akan datang.  Harga satu set perabot  dipasaran Rp. 20.000.000 dalam kaitan inipihak bank dapat memesan barang tersebut kepada pihak lain dengan harga Rp. 18.000.000 satu set. Kedua belah pihak yaitu pihak bank syariah dan produsen wajib bertanggung jawab kepada CV utama.  Antara produsen dengan CV uttama tidak ada hubungan hukum dan tidak boleh campur tangan dengan soal harga dari pihak bank syariah.  Pihak  produsen juga tidak perlu memberitahukepada  pihak lain tentang modal yang dikeluarkan untuk satu set perabot






BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Ba’i istisna atau pemesanan secara bahsa artinya meminta dibuatkan. Menurut terminologi artinya perjanjian terhadap barang jualan yang berada dalam  kepemilikan penjual dengan syarat dibuatkan oleh penjual, atau meminta  dibuatkan secara khusus sementara bahan bakunya dari pihak penjual.
Adapun rukun istisna ialah pelaku akad, objek akad, dan sighat. Dasar hukum istishna didasarkan secara syari atas petunjuk al-quran, as-sunnah dan ijma’ ulama,adapun ruang lingkup istishna ialah lembaga keuangan syariah baik bank atau non bank dan juga lembaga keuangan syariah lainnya yang diijinkan oleh perundang undangan.

3.2 Saran
Demikian makalah yang dapat pemakalah paparkan mudah-mudahan bisa bermanfaat bagi kita semuakhususnya bagi pembaca. Dan tidak lupa kritik dan saran sangat kami harapkan untuk memperbaiki makalah selanjutnya.



DAFTAR PUSTAKA

Albani, Muhammad Nashiruddin. 2005. Ringkasan Shahih Muslim. Jakarta: Gema Insani Press
Mardani. 2012.  fiqih ekonomi syariah. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group
Mujiatun, Siti. 2013. Jual Beli Dalam Perspektif Islam: Salam Dan Istishna. Jurnal Riset Dan Akuntansi  Bisnis. Volume 13. No. 2. Hlm. 215-216
Nawawi, Ismail. 2012. fikih muamalah. Bogor: Ghalia Indonesia
Ramli, Muh. 2017. “Tinjauan Umum Tentang Jual Beli Istishna”(Skripsi). Makassar: UIN Alauddin
Sjahdeni, Sutan Remi. 2014. Perbankan Syariah. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group
Syafei,Rahmat. 2001. Fiqih Muamalah. Bandung: CV Pustaka

Yunus, Mahmud.2010. Kamus Arab Indonesia. Jakarta: PT. Mahmud Yunus Wa Dzuriyyah


















Harta dan rezeki tafsir ayat ekonomi

KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kita panjatkan kepada Allah SWT atas rahmat dan karunia yang telah diberikan-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah tentang Konsep Al-Qur’an Tentang Harta dan Rezeki.
Dalam penyusunan makalah ini, kami tim penyusun telah berusaha semaksimal mungkin sesuai kemampuan kami. Namun sebagai manusia biasa, kami tidak luput dari kesalahan dan kekhilafan baik dari segi teknik penulisan maupun tata bahasa. Tetapi walaupun demikian kami berusaha sebisa mungkin menyelesaikan makalah ini meskipun tersusun sangat sederhana.
Kami menyadari tanpa kerja sama antara dosen pembimbing dan pihak lain yang memberi berbagai masukan yang bermanfaat bagi kami demi tersusunnya makalah ini. Untuk itu kami mengucapkan terima kasih kepada pihak tersebut di atas yang telah bersedia meluangkan waktunya untuk memberikan arahan dan saran demi kelancaran makalah ini.
Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca. Seperti pribahasa “Tiada gading yang tak retak”, makalah ini juga tidak sempurna, memiliki kelebihan dan kekurangan. Oleh sebab itu kami mohon untuk saran dan kritiknya yang membangun.
Atas kesediaan waktunya untuk membaca makalah ini, kami ucapkan terima kasih.
Medan, 16 September 2018
Penyusun

DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR 1
DAFTAR ISI 2
BAB I PENDAHULUAN 3
1.1.Latar Belakang 3
1.2. Rumusan Masalah 4
1.3. Tujuan 4
BAB II PEMBAHASAN 5
2.1. Surah Al-Kahfi 46 5
2.2. Surah Al-Hadid 7 7
2.3. Surah Al-Anfal 72 9
2.4. Surah At-Takatsur 1-4 12
2.5. Surah Al-Baqarah 25, 254 16
2.5.1. Ayat 25 16
2.5.2. Ayat 254 22
2.6. Daftar Pertanyaan Wawancara 24
2.7. Hasil Wawancara 25
2.8. Persepsi Pemakalah Dalam Menanggapi Tafsir Hasil Wawancara 32
BAB III PENUTUP 37
3.1. Kesimpulan 37
DAFTAR PUSTAKA 38


BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Islam dibangun dari tiga pilar, yaitu aqidah, syariah, dan akhlak. Ketiganya merupakan suatu kesatuan yang tak terpisahkan dan saling berhubungan dari berbagai aspek yang meliputinya. Aqidah berhubungan dengan interaksi manusia dengan sang Pencipta yang diintepretasikan dalam suatu perintah atas kebaikan dan larangan atas hal-hal yang buruk. Akhlak berhubungan dengan sesuatu yang menjadi dasar dari setiap manusia baik yang berupa etika, norma, sopan santun, dan sebagainya.
Sedangkan syariah memiliki cakupan yang sangat luas yang berhubungan dengan interaksi antar makhluk dalam setiap aspek kehidupan yang dijalani. Salah satunya adalah hal-hal yang berhubungan dengan harta dan kekayaan yang kita miliki.
Sistem ekonomi di dunia terbagi menjadi tiga, yaitu sosialis, kapitalis, dan Islam. Setiap sistem memiliki perbedaan yang mencolok tentang sikap mereka terhadap harta dan kekayaan. Dalam hal ini, dengan berlandaskan pada al-Qur’an dan as-sunnah sebagai sumber hukum, Islam memberikan solusi atas berbagai permasalahan yang timbul akibat dari fanatisme terhadap sistem-sistem tersebut.
Segala sesuatunya telah diatur dengan sedemikian rupa melalui syariat Islam sehingga keadilan dapat ditegakkan dan kezholiman dapat dimusnahkan. Dalam konteks harta, harta hanyalah sebagai titipan dan sarana dalam memperoleh kebahagiaan di dunia dan akhirat, sedangkan pemilik haqiqi atas semua itu adalah Allah SWT. Diantara berbagai harta yang dimiliki juga terdapat hak orang lain yang harus kita berikan, baik yang berupa harta zakat, infaq, shadaqah, dan lain sebagainya.
Dengan instrumen ZIS tersebut, distribusi kekayaan antara golongan kaya dengan golongan miskin dapat berjalan dengan baik sehingga maslahah yang dicita-citakan dapat tercapai dan tidak ada penikmatan kekayaan pada golongan-golongan tertentu serta kesengsaran berkepanjangan pada golongan-golongan yang lain.
1.2. Rumusan Masalah
Adapun permasalahan yang akan kita bahas pada makalah ini yaitu :
1. Bagaimana Konsep Surah Al-Kahfi Ayat 46?
2. Bagaimana Konsep Surah Al-Hadid ayat 7?
3. Bagaimana Konsep Surah Al-Anfal ayat 72?
4. Bagaimana Konsep Surah Al-Takatsur ayat 1-4?
5. Bagaimana Konsep Surah Al-Baqarah ayat 25 dan 254?

1.3. Tujuan
Tujuan pembuatan makalah ini adalah untuk menambah wawasan para pembaca mengenai Konsep Al-Qur’an Tentang Harta dan Rezeki yang sangat berhubungan dengan kehidupan kita. Diharapkan makalah ini dapat membantu para pembaca untuk lebih memahami penjelasan mengenai Konsep Al-Qur’an Tentang Harta dan Rezeki.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1. Surah Al-Kahfi 46

Artinya : “Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia tetapi amalan-amalan yang kekal lagi saleh adalah lebih baik pahalanya di sisi Tuhanmu serta lebih baik untuk menjadi harapan.”

الْمَالُ وَالْبَنُونَ زِينَةُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا (Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia) keduanya dapat dijadikan sebagai perhiasan didalam kehidupan dunia— وَالْبَاقِيَاتُ الصَّالِحَاتُ (tetapi amalan-amalan yang kekal lagi saleh) yaitu mengucapkan kalimat: Su bhanallah Wal Hamdulillah Wa La Ilaha Wallahu Akbar; menurut sebagian ulama ditambahkan Wala Haula Wala Quwwata Illa Billahi— خَيْرٌ عِنْدَ رَبِّكَ ثَوَابًا وَخَيْرٌ أَمَلًا (adalah lebih baik pahalanya di sisi Rabbmu serta lebih baik untuk menjadi harapan) hal yang diharap-harapkan dan menjadi dambaan manusia di sisi Allah swt.
Asal makna kata rizq adalah pemberian, baik yang ditentukan maupun tidak, baik yang berhubungan dengan kekuasaan dan ilmu pengetahuan. Kata rizq juga mengacu kepada rizq keduniawian dan juga keukhrawian. Informasi yang diberikan Al-Quran tentang penyebutan kata rizq ternyata mengacu kepada makanan, binatang ternak, hamba sahaya, istri dan anak-anak.
Menurut M. Quraish Shihab ayat ini menyatakan : harta dan anak-anak adalah perhiasan dunia, kesemuanya tidak abadi dan bisa memperdaya manusia tetapi amal-amal yang kekal karena dilakukan demi dan karena Allah lagi shaleh, yakni sesuai dengan tuntunan agama dan bermanfaat adalah lebih baik untuk kamu semua pahalanya disisi Tuhanmu serta lebih baik dan lebih dapat dihandalkan untuk menjadi harapan. Lebih lanjut ayat diatas bukanlah meremehkan harta dan anak-anak, hanya saja ia membandingkan harta dan anak-anak yang sekadar difungsikan sebgai hiasan duniawi dengan amal shaleh. Memang harta dan anak dapat menjadi sarana utama untuk beramal sholeh, tetapi ketika itu ia tidak boleh difungsikan hanya semata-mata sebagai hiasan dunia karena jika demikian ia akan menjadi bencana. Nah, disinilah amal sholeh menjadi sangat lebih baik dari harat dan anak-anak, jika amal-amal yang baik dan bermanfaat untuk masyarakat umum atau pribadi itu dilakukan sesuai dengan tuntunan Allah, atau dengan kata lain jika benarbenar ia adalah amal sholeh. Disisi lain, bahwa harta dan anak-anak diandalkan untuk memenuhi harapan, tetapi amal-amal sholeh lebih dapat diandalkan, karena amal sholeh dipelihara Allah dan menjadi penyebab aneka anugrah-Nya di dunia dan diakhirat, sedang harta dan anak anak yang hanya berfungsi sebagai hiasan, hanya memberi dampak baik sementara, itu pun kalau ia menghasilkan dampak yang baik, karena tidak jarang pula harta dan anak mengakibatkan dampak buruk di dunia dan di akhirat.
Selanjutnya fungsi harta bagi manusia sangat banyak. Harta dapat menunjukkan kegiatan manusia, baik dalam kegiatan yang baik maupun yang buruk. Oleh karena itu manusia selalu berusaha untuk memiliki dan menguasai harta dengan berbagai cara, baik yang sesuai dengan syara’ atau bahkan yang tidak sesuai dengan syara’, tergantung pilihan mana yang dipilih manusia tersebut. Tentunya cara yang dipilih manusia tersebut, akan berpengaruh pada fungsi harta.




2.2. Surah Al-Hadid 7
Keutamaan infak


Artinya : “Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya (l457). Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar.”
Bila sebelumnya Allah memperlihatkan bukti-bukti kekuasaan-Nya, pada ayat ini Allah menganjurkan orang mukmin untuk berinfak. Wahai manusia, berimanlah kamu kepada Allah yang telah menciptakanmu dan kepada Rasul yang diutus-Nya untuk menyampaikan tuntunan-Nya, dan infakkanlah sebagian dari harta yang Dia telah menjadikan kamu sebagai penguasanya, kepada orang yang berhak. Sesungguhnya dalam hartamu itu terdapat bagian Allah bagi mereka. Maka, orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya di antara kamu dan menginfakkan sebagian dari hartanya di jalan Allah akan memperoleh pahala yang besar, baik di dunia maupun di akhirat.
Para ulama dari aliran ahl sunnah wal jama’ah berpendapat bahwa rezeki adalah segala sesuatu yang bermanfaat, baik halal maupun haram, karena kalau ditilik dari segi kebahasan rizq berarti bagian. Siapa yang menggunakannya dengan haram jadilah bagiannya itu haram. Selanjutnya, aliran mu’tazilah mengatakan bahwa yang haram tidak disebut rezeki, karena kepemilikannya tidak sah. Allah tidak memberi rezeki yang haram. Yang diberikan Allah hanyalah rezeki yang halal.
Menurut fuqaha, harta dapat ditinjau dari beberapa segi. Harta terdiri dari beberapa bagian, tiap-tiap bagian memiliki ciri khusus dan hukumnya tersendiri.

Dapat disimpulkan bahwa meskipun Allah memerintahkan manusia untuk mencari harta dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari, namun usaha manusia dalam mencari harta itu jangan sampai membuat manusia lupa berdzikir kepada Allah dan harta yang diperolehnya itu pun hendaknya digunakan untuk fungsi-fungsi sosial.
Fungsi sosial harta antara lain adalah:
a. Berfungsi untuk memelihara manusia, maka hak manusia dalam harta benda harus dibayarkan sebagaimana mestinya dan jangan ditunda-tunda, seperti membayar upah karyawan, mengembalikan pinjaman, membayar zakat, membayar emas kawin, dsb. Fungsi-fungsi ini dapat dilihat dalam al- Baqarah ayat 177.
b. Berfungsi untuk memperkokoh tali persaudaraan (ukhuwah), kasih sayng sesama manusia dan mempersempit jurang pemisah antara kaum aghniya’ dan dhu’afa’ seperti yang diisyarakatkan dalam surah al-Ma’arij ayat 24-25.
c. Berfungsi untuk berbuat baik dan mengarahkan kepada kebajikan dalam rangka mewujudkan masyarakat sejahtera yang merata, merasakan kenikmatan lahir dan batin, sebagaimana yang diisyarakatkan dari sabda Rasulullah yang berbunyi :  “Keutamaan harta yang baik adalah bagi orang yang baik. (HR. Ahmad dan Thabarani).”23
d. Berfungsi sebagai penggerak dan pendorong bagi kerjasama dalam kehidupan di dunia. Karena itu, harta harus beredar dan berputar dikalangan masyarakat, bukan untuk disimpan dan ditimbun, seperti ditegaskan dalam surah al-Taubah ayat 34.
e. Berfungsi sebagai modal ekonomi dalam kehidupan masyarakat demi kepentingan bersama bagi terwujudnya masyarakat yang sejahtera, seperti yang diisyarakatkan dari sabda nabi yang diriwayatkan Tirmidzi.
2.3. Surah Al-Anfal 72

Artinya : “Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad dengan harta dan jiwanya pada jalan Allah dan orang-orang yang memberikan tempat kediaman dan pertoIongan (kepada orang-orang muhajirin), mereka itu satu sama lain lindung-melindungi. Dan (terhadap) orang-orang yang beriman, tetapi belum berhijrah, maka tidak ada kewajiban sedikitpun atasmu melindungi mereka, sebelum mereka berhijrah. (Akan tetapi) jika mereka meminta pertolongan kepadamu dalam (urusan pembelaan) agama, maka kamu wajib memberikan pertolongan kecuali terhadap kaum yang telah ada perjanjian antara kamu dengan mereka. Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan”
Penjelasan :
Golongan Pertama :
   (   إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَهَاجَرُوا وَجَاهَدُوا بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ فِي سَبِيلِ اللَّه)
Mereka yang sempurna itu ialah kaum mu’minin yang hijrah dari kampung halamannya dengan menyelamatkan agamanya dari cobaan kaum musyrikin, demi memperoleh keridaan Allah dan membela Rasulullah saw., serta berjihad dengan harta dan jiawanya di jalan Allah, yakni menggerakkan segenap kemampuan dan menanggung kesulitan.
Adapun yang termasuk dalam mengeluarkan harta, terbagi dua yaitu :
1. Yang dinafkahkan dalam rangka saling menolong, hijrah, membela agama Allah, dan melindung Rasul-Nya.
2. Yang dikeluarkan dengan kemurahan jiwa, dengan meninggalkan harta benda di kampung halamannya, ketika keluar darinya.
Adapun yang termasuk berjihad dengan jiwa, juga terbagi dua macam :
1. Memerangin musuh, tanpa memperdulikan perlengkapan dan jumlah mereka.
2. Yang dilakukan sebelum perang, seperti memikul kesusahan, menahan kesulitan, dan sabar dalam menghadapi pengusiran, hijrah dari kampung halaman, serta implikasinya : kelaparan, kepayahan, dan lain-lain.

Golongan Kedua :
 وَالَّذِينَ آوَوْا وَنَصَرُوا ))
Orang-orang memberikan termpat kepada Rasul dan para sahabatnya yang turut berhijrah, menolong, dan member keamanan kepada mereka dari segala ketakutan. Yasrib telah menjadi tumpuan hijrah kaum Muhajirin. Para penduduknya membagikan hartanya kepada mereka, mementingkan mereka dibanding dirinya, memerangi orang yang memerangi mereka, dan memusuhi orang yang memusuhi mereka. Akibatnya, Allah menjadikan hukum mereka seperti hukum kaum Muhajirin di dalam firman-Nya:
  أُولَٰئِكَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ ))
Sebagian mereka menjadi penguasa sebagian yang lain dalam urusan yang dikuasainya, seperti urusan jiwa mereka ketika membutuhkan saling tolong di dalam peperangan; dan dalam harta rampasan perang, karena hak dan kebutuhan mereka sama. Mereka berkewajiban membantu orang yang butuh dan menolong orang yang dalam kesempitan di antara mereka.

Golongan Ketiga :
      وَالَّذِينَ آمَنُوا وَلَمْ يُهَاجِرُوا مَا لَكُمْ مِنْ وَلَايَتِهِمْ مِنْ شَيْءٍ حَتَّىٰ يُهَاجِرُوا ))
Ada kata walayah, ada pula kata wilayah. Dikatakan, walayah khusus berkenaan dengan menolong dan membantu, keturunan dan agama. Sedangkan wilayah berkenaan dengan keamiran dan kekuasaan urusan umum, karena ia termasuk perindustrian dan pekerjaan.
Kaum mu’minin yang bermukim di negeri dan berada di bawah kekuasaan serta hukum kaum musyrikin, sedangkan negeri mereka adalah negeri syirik dan harus diperangi, tidak mendapat hak sedikit pun dari perlindungan kaum Mu’minin yang berada di Negara Islam, karena tidak ada jalan untuk melindungi mereka.
Oleh karenanya tidak ada saling waris-mewaris antara kalian dan mereka, dan mereka tidak berhak untuk mendapatkan bagian dari ghanimah yang kalian peroleh.
Adapun orang-orang yang ditawan kaum kafir dari Negara Islam, maka mereka mempunyai hukum penduduk negeri ini. Kaum Muslimin berkewajiban untuk berusaha membebaskan mereka sesuai dengan kemampuan dan kekuatan yang mereka miliki. Bahkan, mereka berkewajiban memberikan perlindungan kepada kaum kafir zimmi.

Ciri Khas Syari’at Islam adalah Memelihara Perjanjian
 وَإِنِ اسْتَنْصَرُوكُمْ فِي الدِّينِ فَعَلَيْكُمُ النَّصْرُ إِلَّا عَلَىٰ قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِيثَاقٌ ))
Sesungguhnya, kalian tidak berhak melindungin mereka, kecuali mereka diperangin atau dusir oleh kaum kafir karena agamanya dan meminta pertolongan kalian. Ketika itu, kalian berkewajiban membantu mereka, dengan syarat bahwa orang-orang kafir itu memerangin (harby), tidak ada ikatan perjanjian antara kalian dengan mereka. Adapun jika mereka itu kaum yang mengadakan perjanjian, maka perjanjiannya itu wajib ditepati, tidak boleh mengkhianati mereka dengan merusak perjanjian yang telah dijalani.
Kecuali jika mereka meminta pertolongan kepada kalian untuk menghadapi sekelompok orang-orang kafir “Yang telah terikat perjanjian antara kamu dengan mereka.” Yaitu perjanjian damai sampai waktu tertentu, maka jangan kalian langgar perjanjian kalian itu dan jangan kalian batalkan sumpah-sumpah kalian bersama orang-orang yang kalian adakan perjanjian. Pendapat itu diriwayatkan dari Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhuma.
(وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ)
Sesungguhnya, Allah Maha Melihat apa yang kalian kerjakan. Sebab itu, hendaknya kalian memelihara batas-batas-Nya, waspada dan selalu ingat bahwa Dia mengetahui segala amal kalian, menegakkan kebenaran dan keadilan dalam perjanjian itu, serta menghindarkan hawa nafsu yang menghalanginnya.
Dengan memelihara perjanjian inilah, bak secara rahasia atau terang-terangan, syari’at Islam mempunyai kelebihan atas segala perundang-undangan bumi. Semboyan pemegang syari’at itu ialah : menepati janji dan menghindari pengkhianatan serta pelanggaran.
Sebagian besar Negara maju dewasa ini sering melanggar perjanjiannya jika ada kesempatan untuk itu, lebih-lebih perjanjiannya bersama negara-negara lemah,dan menjadikanya sebagai tipuan terhadap negara-negara kuat. Pelanggaran yang sering dilakukan terhadap perjanjian ialah dengan mengubah interpretasi, jika mereka melihat ada kemaslahatan dalam hal itu. Sehingga, kepala Negara Jerman berkata, “Perjanjian tidak lain hanya merupakan kisah dan carikan kertas belaka.” Bismack, pemimpin besar Negara ini, mengatakan, “Perjanjian ialah argumentasi pihak yang kuat terhadap pihak yang lemah.” Yang paling mahir dalam mengubah interpretasi perjanjian ialah orang-orang Inggris.

2.4. Surah At-Takasur 1-4
Nama “at-Takasur” sesuai dengan kata terakhir dari ayat pertama surah ini. Surah dengan 8 ayat ini tergolong surah makiyah. Bila surah al-Qari’ah menyebutkan peristiwa pada hari kiamat dan nasib manusia pada hariitu, maka surah at- Takasur menjelaskan penyebab manusia masuk neraka, yaitu menyibukkan diri dengan harta sehingga lalai menunaikan kewajiban agama. Turunnya surah ini dilatarbelakangi peristiwa ketika dua kabilah Ansar saling membanggakan diri dengan tokoh masing-masing yang masih hidup. Bahkan saat melewati permakaman, mereka juga saling membanggakan diri dengan tokoh-tokoh mereka yang sudah mati.


Artinya : “Bermegah-megahan telah melalaikan kamu.”


Artinya : “Sampai kamu masuk ke dalam kubur.”
Kata أَلْهَاكُمُ alhakum/telah melengahkan kamu, yakni menyibukkan diri dengan sesuatu sehingga mengabaikan yang lain yang biasanya lebih penting.
Kata التَّكَاثُرُ at-takatsur. Menunjukkan adanya dua pihak atau lebih yang bersaing, semua berusaha memperbanyak, seakan-akan sama-sama mengaku memiliki lebih banyak dari pihak lain atau saingannya. Tujuannya adalah berbangga dengan kepemilikannya. Dari sini, kata tersebut digunakan juga dalam arti saling berbangga-bangga. At-takatsur adalah persaingan antara dua pihak atau lebih dalam hal memperbanyak hiasan dan gemerlapan duniawi dan udaha untuk memilikinya sebanyak mungkin tanpa menghiraukan norma dan nilai-nilai agama.
Yang dikecam oleh ayat ini adalah persaingan yang demikian itu sifatnya dan yang mengakibatkan seseorang lengah serta mengabaikan hal-hal yang lebih penting.
Paling sedikit ada tiga ayat yang menggambarkan faktor-faktor yang dapat melengahkan manusia: Pertama, angan-angan kosong (QS. Al-Hijr [15]:3). Kedua, perniagaan dan jual beli (QS. An-Nur [24]:37). Ketiga, harta dan anak-anak (QS. Al-Munafiqun[63]:9).
Kelengahan mengantar manusia bersaing tanpa batas ssampai-sampai mengantar mereka ke kubur untuk membuktikan betapa besar pengaruh dan betapa banyak jumlah pengikut mereka atau sampai-sampai mereka menghitung pula orang-orang yang telah mati di antara mereka.
Persaingan itu juga tidak akan berhenti sampai kamu telah menziarahi kubur dalam arti sampai kamu dikuburkan, yakni sampai kamu mati. Memang, menumpuk harta atau memperbanyak anak dan pengikut apabila motivasinya adalah persaingan, ia tidak akan pernah berakhir kecuali dengan kematian karena yang bersaing tidak pernah puas, selalu saja tergambar di dalam benaknya harta, kedudukan yang lebih tinggi, serta pengikut dan pengaruh yang lebih besar dari apa yang telah diperolehnya. Sampai-sampai, mungkin saja dia akan menyaingin Tuhan sebagaimana  yang pernah dilakukan oleh Fir’aun. Jika keadaanya sudah demikian, persaingan, begitu juga kelengahan dan kelalaian, baru akan berakhir setelah yang bersangkutan dikebumikan ke kubur.
Kata زُرْتُمُ zurtum seakar dengan kata ziyarah/kujungan. Ia biasa digunakan untuk menggambarkan kunjungan yang singkat, yakni berkunjung ke satu tempat bukan untuk menetap. Demikianlah juga kunjungan atau keberadaan seseorang di kubur, baik kunjungan berupa dating ke kubur untuk berbangga-bangga maupun kunjungan setelah kematian, yakni terkubur disana. Semuanya bersifat semntara, tidak terus-menerus, karena masih ada tempat yang lain akan menjadi tempat tinggal yang lama (selama-lamanya) di luar alam dunia dan alam kubur, yaitu alam akhirat.
Kata الْمَقَابِرَ al-maqabir hanya ditemukan sekali dalam al-Qur'an. Ia semakna dengan maqbarah, yakni tempat pemakaman. Sementara ulama berpendapat bahwa kata maqabir yang dipilih di sini agar terjadi persesuaian bunyi dengan akhir ayat lalu. Tetapi, jawaban ini todak memuaskan karena persesuaian itu dapat juga terjadi bila kata
Qubur yang dipilih. Pakar bahasa dan tafsir Mesir, Bint asy-Syathi, berpendapat bahwa satu tempat pemakaman dinamai qabr, bentuk jamaknya adalah qubur, yakni tempat-tempat pemakaman. Lalu, bentuk jamak dari sekumpulan qubur atau tempat-tempat pemakaman adalah maqbarah. Kemudian, bentuk jamak dari maqbarah adalah maqabir. Demikian kata yang digunakan ayat ini menggambarkan pelipatgandaan beruntun. Pelipatgandaan itu, disamping mengandung persesuaian dengan akhir huruf ayat yang lalu, dan juga yang lebih penting adalah penyesuaian dengan kecaman memperbanyak yang dikandung oleh pesan ayat pertama, yakni at-takatsur.

Artinya : “Janganlah begitu, kelak kamu akan mengetahui (akibat perbuatanmu itu).”


Artinya : “Dan janganlah begitu, kelak kamu akan mengetahui.”

Dalam kaitannya dengan persaingan tidak sehat dalam menumpuk harta dan memperbanyak pengikut, kedua ayat diatas memperingatkan: Hati-hatilah! Jangan lakukan persaiangan semacam itu, kelak kamu akan mengetahui akibatnya. Sekali lagi hati-hatilah kelak kamu akan mengetahi.
Kalau demikian, persaiangan memperebutkan kemegahan duniawi, begitu pula memperbanyak anak dan pengikut, tidak akan membawa kebahagiaan dan kepuasan bagi setiap yang terlibat serta tidak mengantar pada hakikat dan tujuan kehidupan itu sendiri. Kalau kepastian di atas tidak ditemukan atau dialami dalam kenyataan hidup duniawi, ia akan terbukti kebenarannya dalamkehidupan ukhrawi.

2.5. Surah Al-Baqarah 25, 254

2.5.1. Ayat 25 :

Artinya : “Dan sampaikanlah berita gembira kepada mereka yang beriman dan berbuat baik, bahwa bagi mereka disediakan surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya.  "Inilah yang pernah diberikan kepada kami dahulu." Mereka diberi buah-buahan yang serupa dan untuk mereka di dalamnya ada isteri-isteri yang suci dan mereka kekal di dalamnya.”
Seakan-akan pada ayat ini, Allah memberikan gambaran yang berlawanan, dengan menyebut surga yang menyambut muslim. Surga adalah gambaran yang berlawanan dengan azab neraka. Biasanya apabila Allah telah menyebutkan azab dan kobaran api neraka maka ia pun akan menyebutkan surga.
Gambaran yang berlawanan ini mempunyai pengaruh untuk menjaga keimanan pada diri manusia. Apabila seseorang membaca ayat yang berkenaan tentang azab neraka setelah itu membaca surat tentang surga, maka diapun akan mengetahui bahwasanya dia akan mendapatkan dua keberuntungan. Karena orang yang dijauhi dari api neraka dan tidak masuk ke dalamnya akan mendapatkan satu keberuntungan. Akan tetapi ketika orang tersebut masukke dalam surga, maka ia mendapatkan satu kenikmatan lagi.
Dan itulah Allah berfirman: “Barang siapa yang dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga, maka sesungguhnya ia telah beruntung” (QS Ali ‘Imran [3]: 185). Allah tidak hanya mengatakan di dalam ayat ini bahwa barang siapa yang dimasukkan ke dalam surge, maka sesungguhnya dia telah beruntung, karena sekedar dijauhkan saja dar neraka sudah mendapatkan keberuntungan yang besar.
Setelah hari perhitungan, akan dibentangkan jalan di atas api neraka yang akan dilewati oleh mukmin dan kafir. Mukminin akan melewati jalan yang lurus itu sesuai amal perbuatannya. Dari mereka ada yang melewatinya dengan cepat serta ada pula yang lambat. Sedangkan kaum kafir akan jatuh ke dalam api neraka.
Akan tetapi timbul pertanyaan: “Mengapa mukminin harus melintasi jalan tersebut?” Sesuai dengan firman-Nya: “Dan tidak ada seorang pun dari padamu, melainkan mendatangin neraka itu. Hal itu bagi Tuhanmu adalah suatu kemestian yang sudah ditetapkan.” (QS Maryam [19]: 71-72) Karena dengan melihat api neraka saja dan selamat darinya, bagi mukmin sudah merpakan sesuatu nikmat yang besar. Ketika mereka mengetahui bahwa keimananlah yang menolong mereka dari azab yang menakutkan, mereka akan merasakan adanya nikmat iman kepada Allah. Lebih dari itu, penghuni neraka dan penghuni surga akan mengetahui sesamanya.
Ketika penghuni surga melihat neraka, mereka akan merasakan besarnya nimat Allah atas mereka, dan Allah lah yang menolong mereka dari azab api neraka. Sedangkan penghuni neraka ketika melihat surga akan merasakan  besarnya kemurkaan Allah terhadap mereka dan Allah lah yang mengharamkan surga-Nya untuk mereka. Maka seakan-akan saling mengetahui merupakan nikmat dari penghuni surga dan tambahan azab bagi penghuni neraka.
Kata وَبَشِّرِ berasal dari kata al-basyarah yaitu kabar gembira yang benar-benar ada dan akan dating. Ketika kamu memberikan kabar gembira kepada sesorang, maka katakanlah bahwa sesuatu yang menggembirakan akan dating. Jadi al-basyarah pada ayat ini dating setelah ayat ancaman (2:24) bagi kaum kafir. Sementara inzar adalah memberikan kabar yang menakutkan dan belum dating sebelumnya. Tetapi, kita menemukan juga dalam Al-quran al-bisyarah yang ditujukan kepada kaum kafir. “Kecelakaan yang besarlah bagi tiap-tiap orang yang banyak berdusta lagi banyak berdosa, dia mendengar ayat-ayat Allah dibacakan kepadanya kemudian dia tetap menyombongkan diri seakan–akan dia tidak mendengarnya. Maka beri kabar gembiralah dia dengan azab yang pedih”. (QS al-Jatsiyah [45]:78).
Kabar gembira disini merupakan ungkapan penghinaan dari Allah yang ditujukan kepada orang kafir. Allah ingin menambah siksaan bagi kaum kafir. Ketika mereka mendengar kata berilah kabar gembira mereka pun yakin bahwa mereka akan mendengar kabar yang menggembirakan akan tetapi yang datang sebenarnya adalah azaab yang pedih. Ini untuk menambah kesedihan pada hati mereka.
وَبَشِّرِ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ dan berilah kabar gembira bagi orang yang beriman dan beramal saleh. Maksud وَبَشِّرِ dan berilah kabar gembira adalah memberikan kabar yang menggembirakan yang akan datang untuk mukminin.
Biasanya getaran jiwa selalu mempengaruhi perilaku. Seorang yang percaya (beriman) sesuatu, akan melaksanakan apapun untuk meraihnya. Sebagai contoh, seorang murid akan belajar sungguh-sungguh karena yakin dan percaya bahwa dia akan lulus. Lebih dari itu, setiap perilaku yang keluar biasanya ada latar belakang keyakinan (kepercayaan) yang mendorongnya untuk melakukan tindakan itu. Jadi, iman kepada Allah adalah keseimbangan gerak kehidupan antara apa yang terbetik di hati yang sesuai dengan kehendak Allah. Seakan-akan amal saleh yang bersumber dari iman. Dari itulah Allah berfirman: “Demi masa. Sesungguhnya manusia pasti dalam keadaan merugi. Kecuali orang-orang yang beriman dan yang berbuat amal kebaikan.” (QS Al-Basri [103]:1-3) lihat jug Qs Fushshilat [41]:33.
Tapi apakah cukup hanya sekedar menyatakan bahwasanya saya termasuk orang-orang muslim? Tidak, akan tetapi harus dibarengin amal saleh (pekerjaan yang baik) yang dikehendaki Allah.
Allah ingin menarik perhatian kita bahwasannya perkataan Tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad utusan Allah harus dibarengin dengan pekerjaan yang sesuai dalam jalan Islam. Karena sekedar mengatakan syahadat tidak member tambahan sesuatu apapun didalam kekuasaan Allah. Allah sendiri telah bersaksi atas keesaan diri-Nya. Ini merupakan kesaksian zat untuk zat (Zat ketuhanan). Para malaikat pun bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah karena mereka mengetahui atas keesan-Nya, dan orang-orang berilmu juga bersaksi atas keesaan-Nya sebagai ungkapan rasa syukur atas dibukakan-Nya pintu ilmu untuk mereka, Allah menyatakan bahwasannya tidak ada Tuhan melainkan Dia, yang menegakkan keadilan. Para malaikat dan orang-orang yang berilmu juga mengatakan yang demikian itu. Tiada Tuhan melainkan Dia, yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.(QS Ali ‘Imran [3]:18)
Allah menginginkan agar mukminin disamping bersaksi, juga harus berbuat sesuai dengan ajaran Islam. Mengapa? Agar gerakan kehidupan tidak saling berlawanan, akan tetapi saling bahu-membahu. Selama gerakan kehidupan berjalan lurus, dia pun akan menjadi kehidupan yang saling bahu-membahu dan kuat. Ketika Isam menyebar di muka bumi ini, bukanlah tujuannya agar manusia hanya sekedar beriman (berkeyakinan) saja, akan tetapi harus ada keseimbangan antara gerakan kehidupan dan manhaj Islam. Apabila gerakan kehidupan jauh dari jalan Islam, berarti permaslahan agama tidak hanya berguna dalam hal beriman atau tidak beriman. Danitulah harus dinyatakan (ditulis dalam teks) keimanan dan amal saleh.
Kita masih membahas penggalan ayat yang beriman dan beramal saleh. Kata الصَّالِحَاتِ adalah kata majemuk dari ash-shalihah. Salihat adalah sesuatu yang baik dan sesuai dengan manhaj (metode). Lawan katanya adalah rusak. Tingkatan terendah dari sifat saleh ialah konsistensinya untuk berbuat baik atau menambah kebaikannya.
Allah memberikan kabar gembira kepada orang mukmin dan mengerjakan kebaikan-kebaikan berupa surga-surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai. Kata جَنَّاتٍ surga-surga adalah kata majemuk dari جَنَّة surga. Dia majemuk karena banyak ragamnya dan bermacam-macam pula tipenya. Tingkatan surga itu lebih banyak dari tingkatan bumi, sebagaimana firman Allah: “Perhatikanlah bagaimana Kami lebihkan sebagian dari mereka  atas sebagian yang lain. Dan pasti kehidupan akhirat lebih tinggi tingkatnya dan lebih besar keutamaannya.”(QS Al-Isra’[17]:21)
Surga itu bermacam-macam, di antaranya surga Firdaus, Addnin, Naim, Darul Khuldi, Darussalam, dan surga al-Ma’wa. Di samping itu semua, ada Illiyun yang merupakan surga paling tinggi dan mulia. Adapun kesenangan yang paling tinggi didalamnya adalah berjumpa dengan Allah. Ini merupakan kesenangan yang tidak ada bandingnya. Bila ditemukkan makanan dan minuman bagi penghuni surga, maka itu bukan bertujuan untuk menahan lapar dan haus, tapi semata-mata untuk kesenangan saja. Allah mengatakan dalam ayat ini sesuatu yang gaib(surga), maka dari itu agar dapat lebih dipahami oleh manusia harus memakai kata-kata yang pernah kita lihat dan benar-benar ada, “Seorang pun tidak mengetahui apa yang disembunyikan untuk mereka yaitu:bermacam-macam “nikmat” yang menyedapkan pandangan mata sebagai balasan terhadap apa yang mereka perbuat” (QS Al-Sajdah[32]:17).
Jadi apa yang ada di surga tidak diketahui manusia di dunia, dan tidak bisa diungkapkan dengan bahasa, serta tidak dapat dicerna oleh panca indra. Dari itu Allah memakai kata-kata yang terjangkau oleh akal dan pengetahuan kita.
جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ surga-surga yang mengalir dari bawahnya sungai-sungai. Pada ayat lain جَنَّاتٍ تَجْرِي تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Apa perbedaan antara kedua ayat tersebut? Maksud تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ mengalir di bawahnya sungai bahwasanya air yang mengalir pada sungai itu berasal dari sumber mata air yang jauh.
Adapun maksud مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ mengalir dari bawahnya sungai, sungai itu memiliki sumber mata air sendiri, sehingga manusia tidak takut kalau air yang mengalir dari sumbernya yang jauh itu akan berhenti. Tujuan dua ayat di atas ini untuk menenangkan hati mukminin karena kesenangan dan kenikmatan surga kekal dan abadi selamanya.
Selama di surga ada air dan sayur-mayur berarti harus ada buah-buahan. كُلَّمَا رُزِقُوا مِنْهَا مِنْ ثَمَرَةٍ رِزْقًا ۙ قَالُوا هَٰذَا الَّذِي رُزِقْنَا مِنْ قَبْلُ ۖ وَأُتُوا بِهِ مُتَشَابِهًا “Setiap mereka diberi rezki buah-buahan dalam surga-surga itu, mereka mengatakan : Inilah yang pernah diberikan kepada kami dahulu, mereka diberi buah-buahan yang serupa”.
Ayat ini berbicara tentang buah yang ada di surga, yang berbeda dengan yang ada di dunia. Kalau di dunia kamu yang mencari buah-buahan itu atau orang lain yang memberikannya kepadamu, maka didalam surga buah-buahan itu yang akan datang kepadamu (seketika setelah kamu menginginkannya). Mungkin kamu yakin bahwa ada persamaan antara buah yang ada di dunia dengan yang ada di surga, akan tetapi sebenarnya tidak. Di sana terdapat banyak perbedaan, baik rasa ataupun harumnya. Hanya saja ketika penghuni surga melihat buah yang ada di dalamnya ia mengatakan: “Mungkin inilah buah mangga atau tin yang pernah kita makan sewaktu di dunia.” Padahal keduanya berbeda sma sekali, dan kadang-kadang ada yang bentuknya sama tapi rasa dan aromanya berbeda.
Setiap makanan di dunia mempunyai nilai zakat yang harus di bayar oleh manusia, tapi di akhirat tidak ada nilai zakatnya. Karena perbedaannya antara buah-buahan di dunia dan di akhirat dalam kegunaannya. Jadi, sungai-sungai dan buah-buahan yang ada di surga berbeda dengan yang ada di dunia.
وَلَهُمْ فِيهَا أَزْوَاجٌ مُطَهَّرَةٌ ۖ وَهُمْ فِيهَا خَالِدُونَ dan untuk mereka di dalamnya ada isteri-isteri yang suci dan mereka kekal di dalamnya. Kata أَزْوَاجٌ isteri adalah sumber kesenangan suami di dunia apabila ia salehah, dan sumber kesengsaraan apabila ia tidak salehah. Ada sebab-sebab kesusahan yang dilakukan oleh istri terhadap suaminya yang membuat suami sengsara dalam hidupnya, seperti: kasar dalam berbicara, sering bertengkar dan tidak perhatian. Adapun di akhirat seluruh kesengsaraan ini akan hilang dengan kehendak Allah, karena istri yang dimaksud di dalam ayat ini adalah yang suci dari segala sesuatu yang tidak disukai oleh suami.
Mukmin pada hari akhirat bebas dari segala kekurangan dan kesusahan yang pernah dialaminya di dunia, terutama sifat dendam, iri dan dengki, Dan Kami lenyapkan segala rasa dendam yang berada dalam hati mereka,sedangkan mereka merasa bersaudara duduk berhadap hadapan di atas dipan-dipan (QS Al-Hijr [15] 47).
Maka segala problematika kehidupan dunia akan hilang di akhirat. Contohnya segala sesuatu kamu benci di dunia tidak akan kamu dapatkan di akhirat, dan segala sesuatu yan menyengsarakan hidupmu di dunia akan hilang di akhirat.
وَهُمْ فِيهَا خَالِدُونَ dan mereka kekal di dalamnya.Maksudnya, tidak ada kematian di akhirat. Penduduk surga dan neraka kekal selamanya di tempat mereka masing-masing: di surga maupun neraka.


2.5.2. Ayat 254 :

Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, belanjakanlah (di jalan Allah) sebagian dari rezki yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang hari yang pada hari itu tidak ada lagi jual beli dan tidak ada lagi syafa'at. Dan orang-orang kafir itulah orang-orang yang zalim.”

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِمَّا رَزَقْنَاكُمْ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَ يَوْمٌ لَا بَيْعٌ فِيهِ وَلَا خُلَّةٌ وَلَا شَفَاعَةٌ ۗ وَالْكَافِرُونَ هُمُ الظَّالِمُونَ
Allah telah memerintahkan hamba-hamba-Nya supaya menginfakkan sebagian dari apa yang telah Dia karuniakan kepada mereka di jalan-Nya, yaitu jalan kebaikan. Agar pahala infak tersebut tersimpan di sisi Allah Ta’ala dan supaya mereka segera mengerjakannya dalam kehidupan dunia ini. مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَ يَوْمٌ “sebelum datang hari”, yaitu hari Kiamat.
يَوْمٌ لَا بَيْعٌ فِيهِ وَلَا خُلَّةٌ وَلَا شَفَاعَةٌ “Yang pada hari itu tidak ada lagi jual beli dan tidak ada lagi syafa'at.” Maksudnya, tidak seorang dapat membeli atau menebus dirinya dengan harta kekayaan meski dengan emas sepenuh bumi. Pada saat itu, persahabatan dan kekerabatan juga tidak lagi bermanfaat, bahkan keturunan sekalipun tidah bisa berbuat apa-apa. Sebagaimana firman Allah berikut ini: فَإِذَا نُفِخَ فِي الصُّورِ فَلَا أَنْسَابَ بَيْنَهُمْ يَوْمَئِذٍ وَلَا يَتَسَاءَلُونَ “Apabila sangkakala ditiup maka tidaklah ada lagi pertalian nasab di antara mereka pada hari itu, dan tidak ada pula mereka saling bertanya.” (QS. Al-Mu’minuun:101)
Firman-Nya وَلَا شَفَاعَةٌ “dan tidak ada lagi syafa'at.” Artinya, syafa’at (pertolongan) orang-orang yang dapat memberikan syafa’at pada hari itu tidak lagi bermanfaat bagi mereka.
Firman-Nyaa lebih lanjut: وَالْكَافِرُونَ هُمُ الظَّالِمُونَ “Dan orang-orang kafir itulah orang-orang yang zalim.” Kalimat itu berkedudukan sebagai mubtada’ sedangkan khabarnya adalah kalimat singkat. Artinya, tidak ada orang yang lebih zhalim dari orang yang menghadap Allah pada hari itu dalam keadaan kafir.
Islam membenarkan seorang memilih kekayaan lebih dari yang lain sepanjang kekayaan tersebut diperoleh secara benar dan yang bersangkutan telah menunaikan kewajibannya bagi kesejahteraan masyarakat, baik dalam bentuk zakat maupun amal kebajikan lain seperti infak dan sedekah. Meskipun demikian, Islam sangat menganjurkan golongan yang kaya untuk tetap tawadhu dan tidak pamer.


2.6. Daftar Pertanyaan Wawancara

1. Seberapa pentingkah harta dan anak menurut anda karena di dalam alquranharta dan anak semata2 hanya perhiasan dunia?
2. Dalam hitungan secara logika berinfak itu kan merupakan pengeluaran dari harta kita kalau secara ekonomi dunia merupakan sesuatu yang membuat kita rugi,jadi bagaimana menurut anda jika seseorang itu membelanjakan hartanya dalam bentuk infak, sadaqah,zakat dll. Yang mana yang kita keluarkan itu tidak kelihatan hasilnya ?
3. Apakah memang seorang muslim itu harus kaya harta, karna kita ketahui harta itu hanya perhiasan semata?
4. Di dunia ini banyak kita lihat orang kafir yang kaya, kenapa sih allah memberi mereka rezeki yang banyak kepada mereka padahal mereka telah durhaka pada allah?
5. Kita lihat di dunia ini banyak orang yang lupa akan akhirat garagara kemegahan harta, sebenarnya bagaimana islam itu mengatur orang yang mempunyai harta, apakah harta itu mutlak milik manusia karna dia sendirilah yang mencarinya?

2.7. Hasil Wawancara

Nama : Azwar Hamid
Status : Mahasiswa Perbankan Syariah UINSU
1) Saya akan menjelaskan dulu bagaimana pentingnya anak dan harta di dunia dan di akhirat. Di dunia harta itu begitulah penting untuk menjalankan dan meneruskan dan mengamalkan amalan-amalan kita di dunia dan akan menjadi penolong kita di akhirat contohnya, seperti berzakat,berinfak bahkan naik haji. Maka disitu kita akan membutuhkan dana,dan dana tersebut kita dapatkan dan diperoleh dari berbagai harta. Jadi adakala anak tersebut menjadi penolong kita di surga dan dapat menjerumuskan kita pula di neraka. Di dalam Al-Qur’an dijelaskan ada kriteria 5 anak di dalam kehidupan kita sehari hari yaitu:
a. Anak yang dapat menjadi penyejuk mata kita,
b. Anakdapat menolong kita baik di dunia dan di akhirat.
c. Anak itu dimana dapat menjerumuskan kita ke dalam neraka,
d. Anak itu dapat menjadi fitnah di dalam kehidupan kita baik di dunia dan di akhirat.
e. Anak dapat menjadi suunazhor tersebut dapatkita lihat misalnya dalam kehidupan sehari hari merasa benci kepada anak itu tersebut.
Jadi, dalamkehidupan kita didunia dan di akhirat ini anak tersebut adalah titipan dari Allah swt sehingga bagaimana cara kita untukmendidik danmengamalkan anak tersebut agar menjadi anak yang sholeh dan sholehah. Jadi bagaimana tata cara kita untuk mendidik anak kita unutkmenjadi anak sholeh dan sholehah? maka hal tersebut memerlukan berbagai dana. Dana untuk mendidik anak kita tersebut tidak hanya dalam persekolahan atau pendidikan umum begitu juga dalam pendidikan agama. Di jaman sekarang banyak pendidikan2 semacam pesantren, pesantren tersebut akan mendidik anak kita menjadi anak sholeh dan sholehah, maka harta dan anak tersebut sangat berkaitan erat untuk menolong kita di dunia dan di akhirat.

2) Menurut saya dalam keca mata dunia ini, maka segala yang kita keluarkan yang secara percuma-cuma yang kita infakkan dan sedekahkan, tidak akan terlihat timbal baliknya kepadaa kita,akan tetapi sesungguhnya Allah bersabda bahwa sesunggunya Allah itu akan menjadi memberikan rezeki dari arah yang tidak kita ketahui, jadi adakala dimana kita sering diuji keimanan kita agar kita percaya dengan apa yang diberikan Allah kepada kita. Sesungguhnya harta itu titipan dari Allah semata dansesungguhnya kita harus mensyukuri apa yang telah diberikan oleh Allah swt kepada kita. Dan bagamaiman tata cara untuk menysukurinya, salah satunya yaitu adalah menginfakkan atau mengeluarkan harta kita kepada orang yang lebih membutuhkan ataupun kepada mesjid-mesjid. Jadi itulah merupakan salah satu tata cara kita bersyukur kepada Allah swt maka oleh karna itu Allah akan memberikan kita rezeki yang berlipat ganda dari arah yang berbeda.
3) Jadi bagaiman tata cara kita untuk menjadikan kita orang yang lebih kaya, yaitu kita harus berniat dalam diri kita untuk dapat memberi atau mencari rezeki yang telahAllah berikan dan Allah tebarkandi mukabumi ini. Jadi, menurut saya seseorang muslim itu tidak harus menjadi kaya tapi harus meniatkan sesorang menjadi kaya. Karena di dalam sunah2 Rasulullah dan rukun iman bahwasanya kita harus membayar zakat dannaik haji bagi yangmampu. Jadi disisilain Allah menyindir kita agar kita terus berusha menjadi orang yang mampu dan yang kaya, agar kita dapat membantu sesama islam dan sesama kaum yanglagi membutuhkan.  Bahwasannya Allah telah mentakdirkan manusia menjadi 2 kriteria:
a. Takdir yang sudah pasti, contohnya umur,usia, dan jodoh.
b. Takdir tidak pasti yaitu harta,kekayaan.
Jadi, dalam firman Allah yang artinya “sesungguhnya Allah tidak akan mengubah suatu kaum sebelum kaum itu sendiri yang mengubah dirinya”. Di dalam ayat tersebut kita dijelaskan harus berusaha dan harus semampunya untuk menjadi orang yang mampu agar dapat membantu orang lain dandapat membantu kaum muslimin yang sedang membutuhkan. Jadi adakala dimana kita ketika menjadi orang mampu dan membantu sesama muslim, maka kita akan tertolong dengan harta yang telah kita berikan kepada orang tersebut baik di dunia dan di akhirat yang dapat memasukkan kita kedalam surga.
4) Jadi disekeliling kita bahkan disekitar rumah kita dapat kita lihat bahwasanya orang-orang kafir dapat memiliki harta yang berlebih dan berlimpah-limpah hartanya, bahkan dapat berjalan-jalan keluar negeri, kenapa tersebut bisa terjadi? Karena Allah telah menjelaskan bahwasanya surga mereka itu terdapat di dunia tetapi neraka bagi mereka di akhirat, berbeda pula dengan kaum muslimin yang berusaha untuk menjadikan dunia untuk surga mereka dan akhirat menjadi surga mereka. Jadi adakala dimana mereka diberikan kenikmatan, rezeki lebih baik didunia akan tetapi nereka bagi mereka di akhirat dikarenakan mereka tidak bertakwa dan tidak beriman kepada Allah swt. Beda halnya dengan kaum muslimin diusahakan untuk surga didunia bahkan diakhirat dapat menjadi penolong dia bagi hartanya di dunia dan menolong dia di akhirat.
5) Ada kala dimana seseorang muslim yang diberikan Allah swt rezeki yang lebih lupa akan akhirat dan lupa akan rezeki tersebut diberikan oleh Allah swt kepada mereka. Mata mereka menjadi gelap karena kesenangan dunia dan kemegahan-kemegahan dunia akan  kemegahan mereka tersebut dan mereka tidak mengetahui bahwasanya harta itu adalah ujian yang dititipkan Allah swt kepada kita. Bagaimana tata cara kita untuk memanfaatkan harta yang telah diberikan allah swt yang telah diberikan kepada kita baik dalam ajaran yang telah ditentukan dan sunnah-sunnah rasul bagaimana tata cara kita untuk membelanjakan harta kita dan mengelolla harta kitauntuk dapat bermanfaat bagi orang yang membutuhkan kepada kita. Dan Allah swt berfirman yang artinya “didalam harta kalian ada terdapat milik harta orang lain”, jadi adakala dimana harta yang telah diberikan Allah swt kepada kita bagian harta tersebut adalah bagian milik orang yang lebih membutuhkan daripada kita, maka oleh karena itu sebaiknya kita janganlah terlalu berfoya-foya karena sebagian dari harta kita adalah milik orang yang lebih membutuhkan. Kemudian apakah harta itu mutlak milik manusia karena dia sendirilah yang mencarinya? Menurut saya harta itu adalah mutlak milik Allah swt dan Allah swt yang telah memberikan rezeki kepada kita dan bagaimana tata cara kita untuk mengelola harta kita tersebut dan memanfaatkan nya secara baik dan benar, adakala manusia merasa sombong dan angkuh atas apa yang telah dikerjakannya sehinggan dapat menghasilkan harta tersebut, maka Allah telah memberikankan contoh kepada kita seperti firaun dan qorun apabila mereka telah membanggakan diri dan mengangkat dirinya dan menyombongkan dirinya tentang harta yang telah diberikan Nya maka karena itu Allah akan memberikan azab yang setimpal  kepadanya karena disisilain bahwasanya harta tersebut diturunkan mutlak oleh Allah swt melalui malaikat mikail.
Nama : Muhammad Anif
Status : Dosen FEBI UINSU
1) Semua hal pada umumnya apapun itu secara generalisasi itu tidak penting, yang penting hanyalah Allah tapi bisa menjadi penting dan bisa menjadi baik kalau niatnya semata-mata kita menolong orang membahagiakan anak, membesarkan anak dan mendidik anak atas perintah Allah swt lillahitaala. Ketika itu dilakukan tidak semata-mata karena Allah dan mengaharapkan imbalan dan mengharapkan balas budi dari seseorang anak maka itu bisa bahaya bisa menjadi mudhorat dan kemungkinan besar Allah tidak ikut campur dalam proses kehidupan orangtua tersebut jadi segala hal itu tidak penting kecuali Allah. Makanya diarahkan dan diniatkan hanya kepada Allah semata, ibarat dua sisi mata uang apabila pisau tersebut digunakan untuk memasak dan memotong sayur untuk makan maka itu baik dan apabila pisau tersebut digunakan untuk melukai oranglain maka itu tidak baik begitu juga seorang anak yang di didik dengan baik dan kasih sayang dan nilai-nilai islam maka akan menjadi anak yang sholeh namaun ketika anak itu disepelekan dan tidak diarahkan sesuai norma islam maka dia tidak bisa menjadi perantara untuk kebaikan dan keberkahan, jadi anak itu segala halnya tidak penting yang penting hanya Allah jadi kembalikan dan utamakan Allah dalam segalanya.
2) Kita berinfak kalau hanya memainkan akal logika hitung-hitungan semata akan merugi, menyusahkan dan menyulitkan kita jika tidak ada unsur keimanan dan tidak melibatkan Allah dalam proses amal tersebut. Oleh karena itu harus ditinggalkan ketika kita beramal hitung-hitungan dunia yaitu kaya, miskin, untung,rugi dan menang itu tidak ada gunanya, lagi-lagi dikembalikan ke lillahitaala. Walaupun kelihatannya harta kita berkurang tetapi keberkahan kita bertambah dalam bentuk kesehatan, kemudahan urusan,ketenangan lahiriyah, keluarga harmonis. Itulah yang harus ditanamkan kedalam iman  walaupun secara akal logika tidak terlihat dan tidak terasa langsung tapi secara iman dan itulah yang menjadi fokus utama dalam beramal dan khususnya konteks bersedekah.
3) Ummat islam itu tidak wajib kaya tetapi berusaha untuk menjadi orang kaya, kenapa tidak wajib? Karena jika tidak dikerjakan atau tidak dapat diraih akan  menjadi dosa besar namun jatuhnya kedalam sunnah muakkadberusaha menjadi kayanya wajib tapi untuk menjadi kaya adalah sunnah muakkad, jadi yang termasuk kedalam wajibnya itu adalah berusaha menjadi kaya karena Allah yang menilai dan melihat. Dan bagaimana jiika kita sudah usaha tetapi tidak kaya? Berarti itu sudah takdir atau memang belum menggunakan kecerdasan karena harus kerja cerdas,ikhlas dan keras. Atau mungkin Allah melihat jika kita sudah  menjadi kaya akan menjadi orang yang jauh dari Allah, adapun dalill nya yang artinya “hati-hati dengan kemiskinan dan kefakiran kamu akan bisa terjerumus masuk kedalm kekafiran”. Dan yang paling utama kata Nabi kekayaan itu bukan kekayaan harta akan tetapi kekayaan hati dan jiwa adapun hadis sepeti itu dan nabi menekankan itu walaupun nabi pernah kaya namun hakikatnya kekayaan itu tidak boleh kita ambisius meraih didalamnya. Dan harta itu adalah fitnah atau cobaan kita hanyalah perantara semata atau ujian kita, harta itu bagaikan api, api kecil bisa dikendalikan pasti bagus dan bermanfaat tetapi namun jika kita tidak memiliki harta bagaimana kita berangkat haji, menghadiri majelis taglim maka kita jangan sampai dikuasai harta dan tidak boleh dilalaikan oleh harta.
4) Bentuknya adalah istidrajh, kenapa orang kafir itu bisa menjadi kaya? Biarkan saja orang kafir itu terlena dengan kemudahan dan kelebihan yang Allah beri tapi nanti suatu saat dan satu momen yang akan Allah azab mereka atau ditunda Allah sampai diakhirat Allah kumpulkan maka terjadilah ashabulsyadid akan tetapi tidak mungkin hanya diakhirat saja pasti didunia akan Allah beri hukuman walaupun memiliki harta yang banyak Allah beri berupa penyakit, dikhianati, ditipu dan tidak damai dan tidak menikmati keberkahan itu. Jadi ibaratnya istidrajh itu adalah sebuah tipuan atau fatamorgana yang sementara.
5) Bisa diakitakan dengan jawaban nomor 3 intinya semua harus jadi perantara dan media jalan menuju Allah. Maka jika tidak diniatkan seperti itu akan terjadinya lalai, zhalim dan ingkar kepada Allah bahkan khufur. Khufur itu terbagi menjadi 2 yaitu:
a. Khufur iman
b. Khufur nikmat

Nama : Ahmad Rifai
Status : Mahasiswa Fakultas Syariah UINSU
1) Memang benar keterangan Al-qur’an tentang harta dan merupakan perhiasan dunia. Namun dibalik itu ada keutamaan yang paling dahsyat, yaitu keterkaitannya dengan ubudiyah kepada Allah. Harta misalnya, secara fundamental seorang muslim tidakkan bisa menyempurnakan agamanya ketika ia tidak memiliki harta konkritnya ia tidak bisa melaksanakan ibadah haji dan membayar zakat atau bersedekah, sangat tidak mungkin seorang muslim melaksanakan haji misalnya tanpa memiliki harta, baik ia harta yang berfungsi untuk memuluskan keinginannya melaksanakan haji, harta yang ia bawa untuk belanja haji dan belanja keluarga yg ia tinggalkan untuk keluarganya. Dilain hal anak ini juga merupakan omset terpenting bagi seorang muslim untuk mendapatkan yang di hadiskan Nabi salahsatunya adalah anak yang soleh, begitu juga mengingat di hadis lai bahwa rasulullah sangat senang mendapati ummatnya yang banyak.
2) Infaq, sodakoh, dan  zakat merupakan anjuran dan perintah yang datangnya dari Allah dan rasulnyan, tidak salah dalam jumlah matematika ketika kita melakukan ibadah tersebut makan akan berkurang jumlah dari harta kita. Perlu kita sadari bahwa melakukan ibadah infaq, sodaqoh dan zakat akan mengurangi harta kita dan jumlahnya tentu akan berkurang dalam pandangan indra kita, namun secara metafisika ibadah tersebut bisa kita nanlogikan sebagai simpanan kita di ahkirat, sebagai gambarannya ketika kita kita memiliki uang sepuluh ribu dan kita infakkan tiga ribu rupiah dalam pandangan lagika sederhana bahwa sisa tujuh ribu sudah merupakan milik kita, tapi sayangnya ketika jumlah yang tujuh ribu itu kita belanjakan kepada makanan maka finalnya makanan itu akan menjadi kotoran dan tentu kita buang sedangkan yang tiga ribu tadi malah akan berlipat ganda dengan sepuluh kali lipat dan itulah yang benar-benar menjadi milik kita seutuhnya. Infaq, sodaqoh, dan zakat merupakan ibadah sosial yang mana menjalin komunikasi positif antara si miskin dan si kaya dan orang yang tidak melakukan hibadah itu berarti sosialitasnya masih terbilang kurang .
3) Secara artikulasi kaya itu sangat relati lebih bagus dan universal jika seorang muslim itu mampu, baik ia harta, tenaga dan lainsebagainya. Mengingat hadis yang disampaikan rosululloh bahawa kefakiran itu bisa mendatangkan kekafiran, jadi jika seorang muslim sangat fakir sangat ditakutkan ia rela menjual imannya, sedangkan seorang muslim yang kaya bisa membuat ia khusuk dalam beribadah karena yang dia pentingkan adalah amal dengan kekayaannya ia merasa tenang dalam melakukan ibadah kepada Allah.
4) Bukan hanya didalam agama islam saja yang diajarkan membantu orang yang kurang mampu atau miskin. Dalam hal ini Allah menggambarkan keadilannya yaitu dengan membalas kebaikan yang orang kafir kepadanya di dunia agar di akhirat nantinya tidak di persoalkan lagi dan ia langsung di tempatkan ke tempat yang selayaknya akibat kekafirannya kepada Allah karena kebaikannya sudah Allah balas selagi ia di dunia.
5) Islam mengatur tantang harta sudah relevan. Meskipun harda yang ia dapatkan dengan hasil keringatnya sendiri namun dalam aturan didalam hartanya tersebut ada hak orang lain yang wajib ia keluarkan dari hartanya sebagaimana yang diterapkan agma islam dengan membayar zakat, infaq  dan sodaqo. Didalam al-qur’an Allah mengancam neraka bagi orang-orang yang menimbun hartanya dan mau mengeluarkan hak orang lain dalam hartanya dengan fungsi agar orang fakir dan miskin tidak terganggu ubudiyahnya kepada Allah gara-gara persoalan kebutuhan hidup. Begitulah hukum Allah menstabilkan hambanya dalam hal beribadah gar tidak memiliki alasan karena kesibukan mencari kebutuhan hidup lupa ibdah kepada Allah.

2.8. Persepsi Pemakalah Dalam Menanggapi Tafsir Dari Berbagai Sumber Dan Hasil Wawancara

1. Mengenai harta dan anak sesuai dengan surah al kahfi ayat 46

Artinya : “Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia tetapi amalan-amalan yang kekal lagi saleh adalah lebih baik pahalanya di sisi Tuhanmu serta lebih baik untuk menjadi harapan.”
Harta dan anak itu bisa dipandang dalam dua sisi, harta bisa menjadi perhiasan dunia semata dan bisa juga melalaikan bahkan menyesatkan kita jika kita tidak bisa mengelola harta kita maka kita akan lalai bahkan sesat akan kemegahannya. Disisi lain harta bisa jadi penolong dan pembawa kita kedalam surganya Allah SWT jika kita bisa mengaturnya seperti menggunakannya untuk sedekah, infaq, zakat, dan jalan untuk jihad di jalan Allah. Karena dalam beragama juga sangat dibutuhkan harta karna ada beberapa syariat Allah yang menggunakan harta sebagai rukunnya seperti sedekah, zakat, infak, haji dll.
Anak juga bisa melalaikan kita dalam mengigat Allah, dalam surah Al munafiqun ayat 9 Allah mengingatkan kita agar tidak lalai dikarenakan harta dan anak. Disisi lain anak juga sangat besar manfaaatnya bagi seorang orangtua karena jika seorang orang tua berhasil mendidik anaknya maka dia akan bisa sebagai penolong di akhirat kelak karena salah satu amalan yang tidak putus meskipun kita sudah meninggal adalah doa anak yang sholeh.

2. Mengenai keutamaan infaq sesuai dengan surah al hadid ayat 7

Artinya : “Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya .Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar.”
Kita berinfak kalau hanya memainkan akal logika hitung-hitungan semata akan merugi, menyusahkan dan menyulitkan kita jika tidak ada unsur keimanan dan tidak melibatkan Allah dalam proses amal tersebut. Tapi kalau kita lihat dari kacamata islam jika kita memberi maka akan datang gantinya yang lebih besar daripada yang kita beri bahkan kita tidak tahu dari mana datangnya rezeki tersebut, karena dalam Al-Quran Allah berfirman jika kita bersyukur maka Allah akan menambahnya maka salah satu dari perwujudan syukur itu adalah membelanjakan harta di jalan Allah seperti berinfaq. Dan perlu kita ketahui bahwa dalam harta kita juga ada hak orang lain yang mana kita mengeluarkan hak orang lain itu dengan cara membayar zakat dll.


3. Mengenai seoarang Muslim harus berharta sesuai dengan surah Al anfal ayat 72

Artinya : “Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad dengan harta dan jiwanya pada jalan Allah dan orang-orang yang memberikan tempat kediaman dan pertoIongan (kepada orang-orang muhajirin), mereka itu satu sama lain lindung-melindungi. Dan (terhadap) orang-orang yang beriman, tetapi belum berhijrah, maka tidak ada kewajiban sedikitpun atasmu melindungi mereka, sebelum mereka berhijrah. (Akan tetapi) jika mereka meminta pertolongan kepadamu dalam (urusan pembelaan) agama, maka kamu wajib memberikan pertolongan kecuali terhadap kaum yang telah ada perjanjian antara kamu dengan mereka. Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan”.
Ummat islam itu tidak wajib kaya tetapi berusaha untuk menjadi orang kaya, kenapa tidak wajib? Karena jika tidak dikerjakan atau tidak dapat diraih akan  menjadi dosa besar namun jatuhnya kedalam sunnah muakkad berusaha menjadi kayanya wajib tapi untuk menjadi kaya adalah sunnah muakkad, jadi yang termasuk kedalam wajibnya itu adalah berusaha menjadi kaya karena Allah yang menilai dan melihat.
Dan bagaimana jiika kita sudah usaha tetapi tidak kaya? Berarti itu sudah takdir atau memang belum menggunakan kecerdasan karena harus kerja cerdas,ikhlas dan keras. Jadi untuk apa sebenarnya seorang muslim itu kaya ? karena salah satu bentuk jihad dalam islam adalah jihad harta maksudnya adalah seorang muslim bisa menolong agama Allah dengan menyejahterakan muslim yang lain dengan hartanya makanya muslim dituntut berusaha untuk menjadi kaya karena Allah juga menyukai muslim yang kuat baik kuat dibidang ilmu, fisik, dan juga harta.

4. Mengenai banyak orang kafir yang kaya padahal mereka durhaka kepada Allah sesuai suarah Al baqarah ayat 25

Artinya : “Dan sampaikanlah berita gembira kepada mereka yang beriman dan berbuat baik, bahwa bagi mereka disediakan surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya.  "Inilah yang pernah diberikan kepada kami dahulu." Mereka diberi buah-buahan yang serupa dan untuk mereka di dalamnya ada isteri-isteri yang suci dan mereka kekal di dalamnya.”
Dalam hal ini Allah menggambarkan keadilannya yaitu dengan membalas kebaikan orang kafir di dunia agar di akhirat nantinya tidak di persoalkan lagi dan ia langsung di tempatkan ke tempat yang selayaknya akibat kekafirannya kepada Allah karena kebaikannya sudah Allah balas selagi ia di dunia. Maka dari itu sesungguhnya surganya orang kafir hanya di dunia berbeda dengan seorang muslim yang Allah janjikan surga di akhirat kelak yang mana Allah menggambarkan surga dalam ayat diatas. Dalam ayat 254 surah Al baqarah Allah mejelaskan salah satu bentuk pencapaian surga Allah itu dengan cara membelanjakan sebagian harta yang telah Allah berikan di jalan Allah.




5. Mengenai kemegahan harta dunia sesuai dengan surah At takasur : 1-4



Artinya : “Bermegah-megahan telah melalaikan kamu.”(1) “Sampai kamu masuk ke dalam kubur.”(2) Janganlah begitu, kelak kamu akan mengetahui (akibat perbuatanmu itu).”(3) “Dan janganlah begitu, kelak kamu akan mengetahui.”(4)
Banyak orang yang lalai akibat kemegahan harta dunia, ada kala dimana seseorang muslim yang diberikan Allah swt rezeki yang lebih lupa akan akhirat dan lupa akan rezeki tersebut diberikan oleh Allah swt kepada mereka. Mata mereka menjadi gelap karena kesenangan dunia dan kemegahan-kemegahan dunia akan  kemegahan mereka tersebut dan mereka tidak mengetahui bahwasanya harta itu adalah ujian yang dititipkan Allah swt kepada kita. Bagaimana tata cara kita untuk memanfaatkan harta yang telah diberikan allah swt yang telah diberikan kepada kita baik dalam ajaran yang telah ditentukan dan sunnah-sunnah rasul bagaimana tata cara kita untuk membelanjakan harta kita dan mengelola harta kita untuk dapat bermanfaat bagi kita.
Di dalam Al-Qur’an Allah mengancam neraka bagi orang-orang yang menimbun hartanya dan mau mengeluarkan hak orang lain dalam hartanya dengan fungsi agar orang fakir dan miskin tidak terganggu ubudiyahnya kepada Allah gara-gara persoalan kebutuhan hidup. Begitulah hukum Allah menstabilkan hambanya dalam hal beribadah agar tidak memiliki alasan karena kesibukan mencari kebutuhan hidup lupa ibadah kepada Allah.






BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Harta dan anak itu bisa dipandang dalam dua sisi, harta bisa menjadi perhiasan dunia semata dan bisa juga melalaikan bahkan menyesatkan kita jika kita tidak bisa mengelola harta kita maka kita akan lalai bahkan sesat akan kemegahannya. Disisi lain harta bisa jadi penolong dan pembawa kita kedalam surganya Allah SWT jika kita bisa mengaturnya seperti menggunakannya untuk sedekah, infaq, zakat, dan jalan untuk jihad di jalan Allah. Karena dalam beragama juga sangat dibutuhkan harta karna ada beberapa syariat Allah yang menggunakan harta sebagai rukunnya seperti sedekah, zakat, infak, Haji dll.
Anak juga bisa melalaikan kita dalam mengigat Allah, dalam surah Al-Munafiqun ayat 9 Allah mengingatkan kita agar tidak lalai dikarenakan harta dan anak. Disisi lain anak juga sangat besar manfaaatnya bagi seorang orangtua karena jika seorang orang tua berhasil mendidik anaknya maka dia akan bisa sebagai penolong di akhirat kelak karena salah satu amalan yang tidak putus meskipun kita sudah meninggal adalah doa anak yang sholeh.



DAFTAR PUSTAKA

Al-Mahalli,mam Jalaluddin. 1997. Tafsir Jalalain Berikut asbabun Nuzuul Jilid 2, Terj. Bahrun Abu Bakar, Bandung: Sinar Baru Algensindo
Al-Mahalli,Imam Jalaluddin. 1997. Terjemahan Tafsir Jalalain Berikut asbabun Nuzuul Jilid 3, Terj.Bahrun Abu Bakar. Bandung: Sinar Baru Algensindo.
Amin, Qodir.2014.Harta Benda Dalam Perspektif Hukum Islam,Jurnal Penelitian Universitas Jambi Seri Humaniora,Volume 16,Nomor 1,Hal.11-18.
Dahlia Haliah Ma’u, Harta Dalam Perspektif Al-Qur’an, Jurnal Khatulistiwa-Journal Of Islamic Studies, Volume 3 Nomor 1 Maret 2013.
Drs. Hery Noer Aly dkk. 1987.Tafsir Al-Maragi, Semarang: CV. Toha Putra Semarang,
Ghoffar E.M, M. ‘Abdul. 1994. Tafsir Ibnu Katsir Jilid1, Kairo: Mu-assash Daar al- Hilaal.
Karim, Abdu.l Fungsi Harta Menurut Al Quran, Jurnal Tarbiyah, 2011,Vol. 12, No.1.
Mujibatun, Siti. 2012. Pengantar Fiqh Muamalah, Semarang: eLSA Press.
Mushaf, Lajnah Pentashihan.2016.Al-Qur’an Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI, Tafsir Ringkas (jilid 2), Jakarta: Lajnah Pentasihan Mushaf Al- Qur’an
Shihab, M. Quraish. 2002.Tafsir Al-Mishbah, Jakarta: Lentera Hati,
Sya’rawi, M. Mutawalli.1991.Tim Terjemahan, Safir Al-Azhar. Tafsir Sya’rawi Jilid Pertama, Kairo:Akhbar al-Yaum.
Syakir, Syaikh Ahmad.2016.Mukhtashar Tafsir Ibnu Katsir (Jilid3), Terj. Suharlan, Lc., Jakarta: Darus Sunnah Press.
Tarigan, Azhari Akmal, 2014, Pengantar Teologi Ekonomi, Medan: FEBI UINSU Press.
Tarigan, Azhari Ahmad, 2014, Tafsir Ayat-Ayat Ekonomi: Eksplorasi Melalui Kata- Kata Kunci, Bandung: Citapustaka.
Wartini,Atik. Tafsir Tematik Kemenag: Studi Al Quran Dan pendidikan Anak Usia Dini, Maghza, 2016,Vol. 1,No.2.

Monday, July 9, 2018

Etika dan Keamanan Komputer

Etika dan Keamanan Komputer

Definisi Etika Komputer yaitu seperangkat nilai atau norma yang mengatur manusia dalam penggunaan komputer serta proses pengolahan data.

Etika Sistem Informasi
Etika dalam SI dibahas pertama kali oleh Richard Mason (1986), yang mencakup:
  • Privasi  menyangkut hak individu untuk mempertahankan informasi pribadi dari pengaksesan oleh orang lain yang memang tidak diberi izin untuk melakukannya
Contoh Kasus :  - Junk mail
                                - Manajer pemasaran mengamati e-mail bawahannya
                                - Penjualan data akademis
  • Akurasi  terhadap informasi merupakan faktor yang harus dipenuhi oleh sebuah sistem informasi . Ketidak akurasian informasi dapat menimbulkan hal yang menggangu, merugikan, dan bahkan membahayakan.
Contoh Kasus :  - Terhapusnya nomor keamanan sosial
  • Properti  perlindungan terhadap hak PROPERTI yang sedang digalakkan saat ini yaitu yang dikenal dengan sebutan HAKI (hak atas kekayaan intelektual) biasa diatur melalui hak cipta (copyright), paten, dan rahasia perdagangan (trade secret)
Contoh Kasus : 
                         - Hak Cipta pada Lagu atau Video
                            
Hak cipta adalah hak yang dijamin oleh kekuatan hukum yang
                            melarang penduplikasian kekayaan intelektual tanpa seizing
                            pemegangnya . Hak seperti ini mudah untuk didapatkan dan
                            diberikan kepada pemegangnya selama masa hidup
                            penciptanya plus 70 tahun.
                         - Hak Paten pada penemuan inovativ yang sangat berguna
                            Hak paten merupakan bentuk perlindungan terhadap kekayaan
                            Intelektual yang paling sulit didapatkan karena hanya akan
                            diberikan pada penemuan-penemuan inovatif dan sangat
                            berguna.
                            Hukum paten memberikan perlindungan selama  20 tahun
  • Akses  informasi memiliki nilai, dimana setiap kali kita akan mengaksesnya harus melakukan account atau izin pada pihak yang memiliki informasi tersebut.
Contoh Kasus :  - Membaca data-data penelitian atau buku-buku online
                                 di Internet yang harus bayar untuk dapat mengaksesnya.

Ancaman pada Keamanan sistem informasi
  • Bencana alam dan politik
Contoh :  Gempa bumi, banjir, kebakaran, perang.
  • Kesalahan manusia
Contoh :  Kesalahan pemasukan data,  Kesalahan penghapusan data,  Kesalahan operator
                 (salah memberi label pada pita magnetik)
  • Kegagalan perangkat lunak dan perangkat keras
Contoh :  Gangguan listrik, Kegagalan  peralatan Kegagalan fungsi perangkat lunak.
  • Kecurangan dan kejahatan komputer
Contoh :  Penyelewengan aktivitas, Penyalahgunaan kartu kredit, Sabotase,
                 Pengaksesan oleh orang yang tidak berhak .
  • Program yang jahat/usil
Contoh :  Virus, worm, trojan, dll
Pentingnya Etika Computer
  • Logical Malleability (Kelenturan Logika)
Kemampuan memprogram komputer untuk melakukan apapun yang kita inginkan . Hal yang paling ditakuti oleh masyarakat adalah orang-orang yang memberi perintah dibelakang komputer .
  • Transformation Factor (Faktor Transformasi)
Komputer dapat mengubah secara drastis cara kita melakukan sesuatu.
Contoh : e-mail
  • Invisiblity Factor (Fator tidak kasat mata)
Komputer dipandang sebagai “black box”, dimana semua operasi di dalam komputer tidak terlihat oleh mata.
Kejahatan Komputer
Kejahatan dalam computer yaitu kegiatan penggunaan komputer untuk melakukan tindakan ilegal .
Contoh :  
- Mencuri waktu pada komputer perusahaa
- Membobol situs web pemerintah
- Pencurian informasi kartu kredit
- Hacker orang yang mengakses komputer yang tidak berhak, tetapi tidak melakukan
perusakan
- Cracker orang yang membobol sistem komputer untuk tujuan perusakan
Jenis jenis kejahatan computer
  • Data diddling: manipulasi atau pemalsuan data
  • Salami slicing: bagian program yang memotong sebagian kecil dari nilai transaksi yang besar dan mengumpulkan-nya dalam suatu periode tertentu
  • Phreaking: making free long distance calls
  • Cloning: penyalahgunaan telpon selular menggunakan scanner
  • Carding: pencurian nomor kartu kredit secara online
  • Piggybacking: pencurian nomor kartu kredit dengan memata-matai
  • Social engineering: menipu pegawai untuk mendapatkan akses
  • Dumpster diving: pencarian informasi pribadi di bak sampah
  • Spoofing: pencurian password melalui pemalsuan halaman login
Keamanan Komputer
Keamanan Komputer  yaitu tindakan pencegahan yang diambil untuk menjaga
komputer dan informasi  yang ada di dalamnya tetap aman dari pengaksesan yang tidak
berhak .

        Pengamanan yang disarankan:
  • Terapkan rencana pengamanan untuk mencegah pembobolan
  • Miliki rencana jika pembobolan terjadi
  • Buatlah backup
  • Hanya ijinkan akses untuk pegawai tertentu
  • Ubah password secara teratur
  • Jagalah informasi yang tersimpan dengan aman
  • Gunakan software antivirus
  • Gunakan biometrik untuk mengakses sumberdaya komputasi
  • Rekrut tenaga kerja / pegawai yang bisa dipercaya
Keamanan internet
Keamanan Internet  yaitu tindakan pencegahan yang diambil untuk menjaga Jaringan
Internet dan informasi  yang ada di dalamnya tetap aman dari pengaksesan yang tidak
berhak  maupun virus.
Pengamanan yang disarankan:
  • Firewall
hardware dan software yang dirancang untuk menjaga agar user yang tidak berhak tidak dapat masuk ke sistem jaringan .
  • Anti Virus

Software yang dirancang untuk menjaga computer maupun jaringan internet dari ancaman virus, malware dll yang dapat merusak system jaringan.