BAB I
PENDAHULUAN
1.1
LATAR
BELAKANG
Dalam ilmu Ushul Fiqih kita akan
banyak diperkenalkan pada pembahasan tentang berbagai macam dalil hukum atau
metode ijtihad para ulama dalam mengambil keputusan (istinbat) suatu
hukum.
Dalil – dalil hukum tersebut para jumhur ulama ada
dalil hukum yang sepakati dan ada juga yang tidak sepakati. Dalil hukum yang
disepakati adalah Al-Qur’an, As-Sunnah, Ijma’ dan Qiyas tetapi antara Ijma dan
Qiyas ada yang sepakat ada juga yang tidak akan tetapi yang tidak sepakat hanya
sebagian kecil yang tidak menyepakati adanya dalil hukum qiyas.
Sedangkan dalil hukum yang tidak
disepakati Sebagian jumhur ulama ada yang menjadikan dalil-dalil tersebut
sebagai sumber hukum dan ada juga yang tidak sepakat, maka disinilah terjadi 2
bagian, yang sebagian sepakat dan yang sebagian lagi tidak sepakat mengenai
dalil yang dijadikan sebagai sumber hukum. Tentunya kita sebagai ummat Islam
harus mengetahui mana saja dalil hukum yang disepakati dan mana saja dalil
hukum yang tidak disepakati, dalil-dalil yang tidak disepakati anatara lain
adalah Istihsan, Mashlahah Mursalah, Urf, Istishab, Saddud Dzari’ah, Qoulus
Shohsbi, dan Syar’u Man Qoblana. Tapi yang dibahas dalam makalah ini hanya
istihsan dan maslahah mursalah
1.2
RUMUSAN
MASALAH
1. Apa yang
dimaksud dengan istihsan?
2. Apa yang
dimaksud dengan maslahah mursalah?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Dalil-dalil yang tidak disepakati
Selain dari
empat dalil hukum disepakati diatas yang mana para ulama sepakat, akan tetapi
ada juga dalil hukum yang mana mayoritas ulama Islam tidak sepakat atas
penggunaan dalil-dalil tersebut. Sebagian diantara mereka. Ada yang menggunakan
dalil-dalil ini sebagai alasan penetapan hukum syara’, dan sebagian yang lain
mengingkarinya. Oleh karena itu ada Sumber Hukum Yang Tidak Disepakati oleh
para ulama itu banyak, dan yang kami temui ada 7 hukum, seperti dibawah ini :
1.
Isthisan,
2.
Isthisab,
3.
Maslahah Mursalah,
4. Urf,
5.
Syar’u man Qoblana.
6.
Qoulus shohabi
7.
Saddudz Dari’ah
Tapi yang dibahas dalam makalah ini
hanyalah istihsan dan maslahah mursalah
2.1.1 Istihsan
a) Pengertian dan macam-macam Istihsan
Dilihat dari segi bahasa kata istihsan adalah bentuk masdar dari kata
Dilihat dari segi bahasa kata istihsan adalah bentuk masdar dari kata إستحسن يستحسن إستحسانا yang artinya menganggap
suatu itu lebih baik atau mengikuti
sesuatu yang lebih baik, atau mencari yang lebih baik untuk diikuti.
Adapun menurut istilah syara’ sebagaimana yang didefinisikan oleh abdul
wahab kholaf dalam buku sapiuddin istihsan
adalah berpindahnya seorang mujtahid dari qiyas jali (jelas) kepada qiyas
khofi(samar) atau dari hukum kulli (umum) kepada hokum pengecualian dikarenakan
adanya dalil yang membenarkanya[1][1] Dari
definisi diatas, maka istihsan dapat dibentuk dengan 3 macam:
1. Beralih dari apa yang dituntut oleh qiyas
jali kepada yang dikehendaki oleh qiyas khofi. Dalam hal ini mujtahid tidak
menggunakan qiyas jali dalam menetapkan hukumnya, tetapi menggunakan qiyas
khofi (samar). Karena menurut perhitungan, cara inilah yang paling tepat.
Contoh: mewaqafkan tanah yang didalamnya terdapat jalan dan sumber air minum.
Maka dengan semata mewaqafkan tanah itu sudah meliputi jalan dan sumber air
minum itu atau belum? Kalau mujtahid menggunakan pendekatan qiyas yang biasa
(qiyas jali), maka jalan dan sumber air tersebut tidak termasuk ke dalam waqaf
tersebut karna hal itu diqiyaskan dengan jual beli yang illatnya hanya
melepaskan kepemilikan hak milik tanah.
2. Beralih dari apa yang dituntut oleh nas
yang umum kepada hukum yang bersifat khusus. Artinya bahwa nas yang bersifat
umum yang dapat menetapkan hokum suatu masalah dalam keadaan tertentu, hukumnya
tidak dapat diterapkan karena adanya sebab.
Contoh: penerapan sanksi hokum terhadap pencuri, menurut ketentuan umum,
al-Qur’an menghukuminya dengan memotong tangan sesuai dengan ayat berikut:
السارق و السارقة فاقطعوا ايديهما ......{38}
Artinya : laki-laki yang mencuri dan wanita yang mencuri potonglah kedua
tangannya. (QS. Al-ma’idah: 38)
3. Beralih dari tuntutan hukum kulli kepada tuntutan
yang dikehendaki oleh hukum pengecualian karena adanya maslahah, hal ini dapat
ditempuh melalui:
a. Meninggalkan dalil yang bisa digunakan untuk beramal dengan urf
(kebiasaan). Contohnya : ucapan yang berlaku pada sumpah. Bila orang bersumpah
tidak akan makan daging, dikemudian hari dia memakan ikan, maka itu tetap tidak
melanggar sumpahnya, meski dalam al-Qur’an ikan termasuk daging. Alasannya
karena dalam urf (kebiasaan), yang berlaku dalam sehari-hari ikan tidak
termasuk daging.
b. Meninggalkan dalil yang bisa digunakan dan beramal dengan cara lain, karena
ada factor kemaslahatan. Contoh: tanggung jawab mitra dari tukang yang memperbaiki barang bila barang
yang diperbaiki itu rusak ditangannya, berdasarkan qiyas, ia wajib menggantinya
karena kerusakan itu rusak disaat ia membantu kerja. Namun dengan pendekatan
istihsan ia wajib menggantinya demi terwujudnya kemashlahatan yaitu menjaga
ddan memeliharan harta orang lain.
c. Meninggalkan dalil yang biasa di lakukan untuk menghindari kesulitan dan
member kemudahan kepada umat.
Contohnya: adanya kelebihan sedikit dalam menukar sesuatu dalam ukuran yang
banyak. Tindakan ini dibenarkan meskipun menurut ketentuan yang berlaku kalau
menukar itu harus tapat attau (PAS)
b) Kehujjahan istihsan
Ada 2 kelompok pendapat ulama’ tentang kehujjahan istihasan dari berbagai
sumber hukum, yaitu kelompok yang menerima dan kelompok yang menolak.
1) Madzhab hanafi, maliki, dan madzhab hambali, adalah kelompok yang menerima
istihsan sebagai sumber hukum. Dengan demikian, mereka menggunakan istihsan
dalam ijtihadnya. Dasar yang mereka gunakan adalah Al-Qur’an dan Hadis Nabi
الذى يستمعون القول فيتبعون أحسنه أولئك الذين هداهم
الله و أولئك هم أولوا الألباب {18}
Artinya: orang-orang yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti apa yang
paling baik diantaranya. Mereka itulah
orang-orang yang diberi Allah petunjuk dan mereka itulah orang-orang yang
mempunyai akal.
2) Imam Muhammad ibn idris asy-syafi’I (w.204 H) seorang pendiri madzhab
syafi’I adalah kelompok yang menolak keberadaan istihsan sebagai sumber hokum, dengan ungkapnya yang
jelas dia mengemukakan :
من إستحسن فقد شرع
Artinya: barang siapa yang beristihsan maka ia membuat hokum baru[2][2]
2.1.2 Mashlahah Mursalah
a) Pengertian Mashlahah Mursalah
secara etimologi, kata mashlahah adalah sama dengan kata manfaat.
Menurut ibnu mandhur dalam lisanul arab(1990) sebagaimana yang dikutip maltuf siraj (2013) bahwa
mashlahah adalah sama arti dengan kata
sholaha, bentuk kata tunggal dari kata mashalih. Dengan demikian setiap
suatu yang mengandung manfaat baik dengan cara menarik seperti menarik hal-hal
yang bersifat menguntungkan dan yang mengenakkan atau dengan menolak/
menghindari hal-hal yang dapat merugikan dan menyakitkan adalah layak disebut Mashlahah.[3][3]
Secara terminology Syar’i mashlahah adalah
dapat diartiakn sebagai sebuah manfaat yang dikehendaki oleh allah SWT, untuk
para hambanya berupa pemeliharaan agama, jiwa, akal, keturunan, harta benda
dengan tingkat signifikansi yang berbeda
satu sama lain.[4][4]
b)
Kehujjahan Maslahah Mursalah
Dalam tasyri’ islami, mashlahah mempunyai
kedudukan sangat penting. Hampir telah menjadi kesepakatan dikalangan ulama’
ushul fiqh, bahwa tujuan utama syari’at islam adalah merealisasikan
kemashlahatan bagi manusia dan menjauhkan hal-hal yang merugikan bagi
mereka
Jumhur ulama’ sepakat bahwa mashlahah mursalah adalah bukan dalil yang
berdiri sendiri. Mashlahah mursalah tidak terlepas dari petunjuk syara’. Ulama’
tidak akan menggumakan mashlahah murssalah dalam menghukumi sesuatu meskipun
sesuatu itu mendatangkan manfaat menurut tinjauan akal dan sejalan dengan
tujuan syara’.tetapi iti bertentangan dengan prinsip nas, maka ketika itu nas
harus didahulukan,dan ketika itu mashlahah mursalah tidak bisa digunakan.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Selain dari
empat dalil hukum disepakati diatas yang mana para ulama sepakat, akan tetapi
ada juga dalil hukum yang mana mayoritas ulama Islam tidak sepakat atas
penggunaan dalil-dalil tersebut. Sebagian diantara mereka. Ada yang menggunakan
dalil-dalil ini sebagai alasan penetapan hukum syara’, dan sebagian yang lain
mengingkarinya. Oleh karena itu ada Sumber Hukum Yang Tidak Disepakati oleh
para ulama itu banyak, dan yang kami temui ada 7 hukum, seperti dibawah ini :
1. Isthisan,
2.
Isthisab,
3.
Maslahah Mursalah,
4.
Urf,
5.
Syar’u man Qoblana.
6.
Qoulus shohabi
7.
Saddudz Dari’ah
Tentang kehujjahan istihsan dan
maslahah mursalah, sudah kami jelaskan diatas.
No comments:
Post a Comment