Monday, October 28, 2019

DALIL DALIL YANG TIDAK DISEPAKATI/IKHTILAF


BAB I
PENDAHULUAN


1.1    LATAR BELAKANG

Dalam ilmu Ushul Fiqih kita akan banyak diperkenalkan pada pembahasan tentang berbagai macam dalil hukum atau metode ijtihad para ulama dalam mengambil keputusan (istinbat) suatu hukum.
Dalil – dalil hukum tersebut para jumhur ulama ada dalil hukum yang sepakati dan ada juga yang tidak sepakati. Dalil hukum yang disepakati adalah Al-Qur’an, As-Sunnah, Ijma’ dan Qiyas tetapi antara Ijma dan Qiyas ada yang sepakat ada juga yang tidak akan tetapi yang tidak sepakat hanya sebagian kecil yang tidak menyepakati adanya dalil hukum qiyas.
Sedangkan dalil hukum yang tidak disepakati Sebagian jumhur ulama ada yang menjadikan dalil-dalil tersebut sebagai sumber hukum dan ada juga yang tidak sepakat, maka disinilah terjadi 2 bagian, yang sebagian sepakat dan yang sebagian lagi tidak sepakat mengenai dalil yang dijadikan sebagai sumber hukum. Tentunya kita sebagai ummat Islam harus mengetahui mana saja dalil hukum yang disepakati dan mana saja dalil hukum yang tidak disepakati, dalil-dalil yang tidak disepakati anatara lain adalah Istihsan, Mashlahah Mursalah, Urf, Istishab, Saddud Dzari’ah, Qoulus Shohsbi, dan Syar’u Man Qoblana. Tapi yang dibahas dalam makalah ini hanya istihsan dan maslahah mursalah

1.2    RUMUSAN MASALAH
1. Apa yang dimaksud dengan istihsan?
2. Apa yang dimaksud dengan maslahah mursalah?




BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Dalil-dalil yang tidak disepakati
Selain dari empat dalil hukum disepakati diatas yang mana para ulama sepakat, akan tetapi ada juga dalil hukum yang mana mayoritas ulama Islam tidak sepakat atas penggunaan dalil-dalil tersebut. Sebagian diantara mereka. Ada yang menggunakan dalil-dalil ini sebagai alasan penetapan hukum syara’, dan sebagian yang lain mengingkarinya. Oleh karena itu ada Sumber Hukum Yang Tidak Disepakati oleh para ulama itu banyak, dan yang kami temui ada 7 hukum, seperti dibawah ini :
1.       Isthisan,
2.      Isthisab,
3.       Maslahah Mursalah,
4.       Urf,
5.      Syar’u man Qoblana. 
6.      Qoulus shohabi
7.      Saddudz Dari’ah
      Tapi yang dibahas dalam makalah ini hanyalah istihsan dan maslahah mursalah

2.1.1   Istihsan
a)      Pengertian dan macam-macam Istihsan
Dilihat dari segi bahasa kata istihsan adalah bentuk masdar dari kata Dilihat dari segi bahasa kata istihsan adalah bentuk masdar dari kata إستحسن يستحسن إستحسانا  yang artinya menganggap suatu itu  lebih baik atau mengikuti sesuatu yang lebih baik, atau mencari yang lebih baik untuk diikuti.
Adapun menurut istilah syara’ sebagaimana yang didefinisikan oleh abdul wahab kholaf dalam buku sapiuddin  istihsan adalah berpindahnya seorang mujtahid dari qiyas jali (jelas) kepada qiyas khofi(samar) atau dari hukum kulli (umum) kepada hokum pengecualian dikarenakan adanya dalil yang membenarkanya[1][1] Dari definisi diatas, maka istihsan dapat dibentuk dengan 3 macam:
1.      Beralih dari apa yang dituntut oleh qiyas jali kepada yang dikehendaki oleh qiyas khofi. Dalam hal ini mujtahid tidak menggunakan qiyas jali dalam menetapkan hukumnya, tetapi menggunakan qiyas khofi (samar). Karena menurut perhitungan, cara inilah yang paling tepat. Contoh: mewaqafkan tanah yang didalamnya terdapat jalan dan sumber air minum. Maka dengan semata mewaqafkan tanah itu sudah meliputi jalan dan sumber air minum itu atau belum? Kalau mujtahid menggunakan pendekatan qiyas yang biasa (qiyas jali), maka jalan dan sumber air tersebut tidak termasuk ke dalam waqaf tersebut karna hal itu diqiyaskan dengan jual beli yang illatnya hanya melepaskan kepemilikan hak milik tanah.
2.      Beralih dari apa yang dituntut oleh nas yang umum kepada hukum yang bersifat khusus. Artinya bahwa nas yang bersifat umum yang dapat menetapkan hokum suatu masalah dalam keadaan tertentu, hukumnya tidak dapat diterapkan karena adanya sebab.
Contoh: penerapan sanksi hokum terhadap pencuri, menurut ketentuan umum, al-Qur’an menghukuminya dengan memotong tangan sesuai dengan ayat berikut:
السارق و السارقة فاقطعوا ايديهما ......{38}               
Artinya : laki-laki yang mencuri dan wanita yang mencuri potonglah kedua tangannya. (QS. Al-ma’idah: 38)
     3.  Beralih dari tuntutan hukum kulli kepada tuntutan yang dikehendaki oleh hukum pengecualian karena adanya maslahah, hal ini dapat ditempuh melalui:
a.       Meninggalkan dalil yang bisa digunakan untuk beramal dengan urf (kebiasaan). Contohnya : ucapan yang berlaku pada sumpah. Bila orang bersumpah tidak akan makan daging, dikemudian hari dia memakan ikan, maka itu tetap tidak melanggar sumpahnya, meski dalam al-Qur’an ikan termasuk daging. Alasannya karena dalam urf (kebiasaan), yang berlaku dalam sehari-hari ikan tidak termasuk daging.
b.      Meninggalkan dalil yang bisa digunakan dan beramal dengan cara lain, karena ada factor kemaslahatan. Contoh: tanggung jawab mitra dari  tukang yang memperbaiki barang bila barang yang diperbaiki itu rusak ditangannya, berdasarkan qiyas, ia wajib menggantinya karena kerusakan itu rusak disaat ia membantu kerja. Namun dengan pendekatan istihsan ia wajib menggantinya demi terwujudnya kemashlahatan yaitu menjaga ddan memeliharan harta orang lain.
c.       Meninggalkan dalil yang biasa di lakukan untuk menghindari kesulitan dan member kemudahan kepada umat.
Contohnya: adanya kelebihan sedikit dalam menukar sesuatu dalam ukuran yang banyak. Tindakan ini dibenarkan meskipun menurut ketentuan yang berlaku kalau menukar itu harus tapat attau (PAS)    

b)      Kehujjahan istihsan
Ada 2 kelompok pendapat ulama’ tentang kehujjahan istihasan dari berbagai sumber hukum, yaitu kelompok yang menerima dan kelompok yang menolak.
1)      Madzhab hanafi, maliki, dan madzhab hambali, adalah kelompok yang menerima istihsan sebagai sumber hukum. Dengan demikian, mereka menggunakan istihsan dalam ijtihadnya. Dasar yang mereka gunakan adalah Al-Qur’an dan Hadis Nabi
الذى يستمعون القول فيتبعون أحسنه أولئك الذين هداهم الله و أولئك هم أولوا الألباب {18}
Artinya: orang-orang yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti apa yang paling baik  diantaranya. Mereka itulah orang-orang yang diberi Allah petunjuk dan mereka itulah orang-orang yang mempunyai akal.
2)      Imam Muhammad ibn idris asy-syafi’I (w.204 H) seorang pendiri madzhab syafi’I adalah kelompok yang menolak keberadaan istihsan  sebagai sumber hokum, dengan ungkapnya yang jelas dia mengemukakan :
من إستحسن فقد شرع
Artinya: barang siapa yang beristihsan maka ia membuat hokum baru[2][2]



2.1.2  Mashlahah Mursalah
a)      Pengertian Mashlahah Mursalah
secara etimologi, kata mashlahah adalah sama dengan kata manfaat. Menurut ibnu mandhur dalam lisanul arab(1990) sebagaimana  yang dikutip maltuf siraj (2013) bahwa mashlahah adalah sama arti dengan kata  sholaha, bentuk kata tunggal dari kata mashalih. Dengan demikian setiap suatu yang mengandung manfaat baik dengan cara menarik seperti menarik hal-hal yang bersifat menguntungkan dan yang mengenakkan atau dengan menolak/ menghindari hal-hal yang dapat merugikan dan menyakitkan adalah layak disebut Mashlahah.[3][3]
Secara terminology Syar’i mashlahah adalah dapat diartiakn sebagai sebuah manfaat yang dikehendaki oleh allah SWT, untuk para hambanya berupa pemeliharaan agama, jiwa, akal, keturunan, harta benda dengan tingkat signifikansi  yang berbeda satu sama lain.[4][4]

      b)     Kehujjahan Maslahah Mursalah
Dalam tasyri’ islami, mashlahah mempunyai kedudukan sangat penting. Hampir telah menjadi kesepakatan dikalangan ulama’ ushul fiqh, bahwa tujuan utama syari’at islam adalah merealisasikan kemashlahatan bagi manusia dan menjauhkan hal-hal yang merugikan bagi mereka 
Jumhur ulama’ sepakat bahwa mashlahah mursalah adalah bukan dalil yang berdiri sendiri. Mashlahah mursalah tidak terlepas dari petunjuk syara’. Ulama’ tidak akan menggumakan mashlahah murssalah dalam menghukumi sesuatu meskipun sesuatu itu mendatangkan manfaat menurut tinjauan akal dan sejalan dengan tujuan syara’.tetapi iti bertentangan dengan prinsip nas, maka ketika itu nas harus didahulukan,dan ketika itu mashlahah mursalah tidak bisa digunakan. 




BAB III
PENUTUP

3.1  Kesimpulan
Selain dari empat dalil hukum disepakati diatas yang mana para ulama sepakat, akan tetapi ada juga dalil hukum yang mana mayoritas ulama Islam tidak sepakat atas penggunaan dalil-dalil tersebut. Sebagian diantara mereka. Ada yang menggunakan dalil-dalil ini sebagai alasan penetapan hukum syara’, dan sebagian yang lain mengingkarinya. Oleh karena itu ada Sumber Hukum Yang Tidak Disepakati oleh para ulama itu banyak, dan yang kami temui ada 7 hukum, seperti dibawah ini :
1.       Isthisan,
2.      Isthisab,
3.      Maslahah Mursalah,
4.       Urf,
5.      Syar’u man Qoblana. 
6.      Qoulus shohabi
7.      Saddudz Dari’ah
Tentang kehujjahan istihsan dan maslahah mursalah, sudah kami jelaskan diatas.












[1][1] Sapiudin, shiddiq, Ushul Fiqh, (Jakarta: KENCANA PRENADA MEDIA GROUP,2011)Hlm 82
[2][2]Abdul Wahab Khalaf, Ilmu Ushul Fiqh, (Damaskus: Maktabah Ad-Dakwah Al-Islamiyah) hal. 83
[3][3] Maltuf, Siraj, paradigm Ushul Fiqh, (Yogyakarta: Pustaka Ilmu, 2013) hal. 11
[4][4] Ibid, hal 12

No comments:

Post a Comment